Terjerat Kasus Penipuan, Mantan Dirut Transjakarta Ditangkap Tim Kejaksaan
Donny adalah terpidana kasus penipuan yang terjadi pada 2017. Ia bersama Porman Tambunan, Sekretaris Perusahaan PT Lorena Transport, menipu Gusti Terkelin Soerbakti dengan dalih menyelesaikan masalah di perusahaan itu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Sarmedi Saragih. Buron kasus tindak pidana penipuan itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2020), mengatakan, Donny Sarmedi Saragih ditangkap di tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 4 September malam. Menurut Hari, Donny adalah buron yang ke-62 yang ditangkap tim kejaksaan sampai saat ini.
”Terpidana diamankan tanpa perlawanan karena sebelumnya telah dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Intelijen Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat,” kata Hari.
Tim gabungan telah melacak keberadaan terpidana yang berencana berobat ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kemudian tim bergerak menuju apartemen Mediterania dan menangkap yang bersangkutan di sana. Kemudian terpidana langsung dibawa ke Lapas Salemba di Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi.
Donny adalah terpidana kasus penipuan yang terjadi pada 2017.
Donny adalah terpidana kasus penipuan yang terjadi pada 2017. Donny bersama Porman Tambunan, Sekretaris Perusahaan PT Lorena Transport, menipu Gusti Terkelin Soerbakti dengan dalih menyelesaikan masalah di PT Lorena Transport dengan berpura-pura menjadi pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gusti Terkelin Soerbakti adalah Direktur Utama PT Lorena Transport.
Adapun imbalan yang diminta sebesar 250.000 dollar AS. Uang itu, menurut rencana, akan ditawarkan kepada pihak OJK agar tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidak sah. Namun, kenyataannya, uang sebesar 171.000 dollar AS dan Rp 20 juta justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terpidana dan Porman Tambunan.
Donny dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI pada 12 Februari 2019 dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Terhadap Porman Tambunan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi pada 29 Januari 2020.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
”Terpidana juga sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo,” kata Nirwan.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan, polisi tidak dilibatkan dalam proses penangkapan Donny Saragih. Namun, menurut dia, Donny juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan.
Setelah tertangkap oleh tim Kejati DKI Jakarta, perkara penipuan yang dilakukan Donny akan diselidiki Polda Metro Jaya. Pada 18 September 2018, Donny dilaporkan atas kasus dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Saat itu, dia menjabat General Manager PT Eka Sari Lorena Transport.
”(Donny) sebagai terlapor masih mau didalami dulu. Ini baru mau kami dalami dan klarifikasi. Keterangan pelapor diminta terlebih dulu, sementara terlapor diminta keterangannya terakhir,” kata Yusri.