Polisi Tangkap Artis Penyanyi RA Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu
Artis penyanyi ini pernah ditangkap sebelumnya untuk kasus yang sama bersama seorang pesohor lain.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi mengamankan penyanyi berinisial RA atas dugaan kepemilikan sabu.
Kabar yang beredar menyebutkan, RA merupakan penyanyi dan pernah tersangkut kasus yang sama. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Akan tetapi, ia belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai identitas RA.
”Benar kami telah mengamankan wanita inisial RA kemarin. Diduga memiliki narkotika jenis sabu. Besok kami rilis jam 10,” ujar Yusri, Sabtu (5/9/2020).
Namun, ketika ditanya lebih jauh, Yusri enggan membeberkan lokasi penangkapan RA. Ia juga tak bersedia memberikan keterangan terkait bersama siapa ia ditangkap, dan barang bukti yang diamankan polisi.
Penangkapan RA menambah panjang daftar pesohor atau figur publik yang terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menyeret musisi JH (45) di salah satu hotel di wilayah Jakarta Utara pada 2 September 2020. JH merupakan mantan drumer band BIP.
Musisi lain yang berurusan dengan polisi terkait narkotika adalah ARK (39), penggebuk drum pada band JR, pertengahan Agustus 2020. Ia terbukti memiliki dan mengonsumsi ganja. ARK beralasan mengonsumsi ganja lantaran tertekan dengan penurunan pendapatan akibat sepinya tawaran kerja selama pandemi Covid-19.
Jeratan narkoba di kalangan publik figur hingga masyarakat sejalan dengan tingginya peredaran narkoba ke Jakarta selama pandemi Covid-19. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, setiap hari ada 15-20 kasus baru penyalahgunaan narkoba yang diungkap polisi.
Badan Narkotika Nasional menjelang peringatan Hari Antinarkoba Internasional yang jatuh setiap 26 Juni juga kembali mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda. Sebab, di tengah pandemi Covid-19, transaksi jual beli narkoba terus terjadi, tidak hanya melalui orang ke orang atau melalui kurir, tetapi juga melalui jasa pengiriman barang hingga ojek daring.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Heru Winarko mengatakan, kebijakan penguncian wilayah (lockdown) di sejumlah negara tidak berarti memutus peredaran narkoba masuk ke Indonesia (Kompas.id, 3/9/2020). Tidak seperti sebelumnya, peredaraan narkoba yang banyak menggunakan kurir, saat ini pada masa pandemi Covid-19 global, bandar dan sindikat mengunakan jasa pengiriman barang. Peredaran narkoba pun beradaptasi dengan situasi.
”Perlu diingat, narkoba masih mengintai kita meski dalam masa pandemi ini. Untuk mengelabui petugas, bandar menyelipkan narkoba ke barang atau jasa ekspedisi dan pengiriman. Kita harus tetap waspada bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi penerus bangsa,” kata Heru.