Penangkapan JH mantan drummer band BIP oleh Polres Metro Jakarta Utara, menambah deretan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan artis dan musisi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menyeret musisi JH (45) di salah satu Hotel di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan mantan drummer band BIP itu, menambah deretan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan artis.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko mengatakan, pihaknya menangkap seorang figur publik atau musisi berinisial JH karena kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menangkap JH (45) di salah satu hotel di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (2/9/2020), sekitar pukul 14.30.
"Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan dan dari laporan masyarakat, ada gerak gerik mencurigakan dari tersangka MY (45) yang sedang menunggu seseoran. Setelah kami interogasi MY yang berperan sebagai kurir sedang menunggu JH untuk mengantar pesanan narkotika jenis sabu. Satu klip plastik sabu seberat 0,34 gram kami amankan," kata Sudjarwoko, melalui siaran pers di instagram Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Sudjarwako menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, JH diketahui sudah sejak tahun 2002 menggunakan sabu. Namun, JH yang merupakan mantan drummer salah satu band papan atas Indonesia sempat berhenti menggunakan sabu dalam waktu yang lama. JH kembali terjerat dan mulai aktif menggunakan barang haram tersebut sejak dua bulan lalu.
Dari pengakuan JH, lanjut Sudjarwako, ia kerap berpindah lokasi saat menggunakan sabu untuk mengelabuhi polisi. Ia kerap berpindah lokasi juga agar gerak gerik peredaraan narkoba tidak diketahui orang lain.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok dan tidak menutup kemungkinan jaringan penyalahgunaan narkoba juga dari kalangan artis," kata Sudjarwako
Akibat tindak penyalahgunaan narkotika, JH dan MY dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, sahabat JH sesama musisi, Bongky Marcel mengatakan, kerap mengingatkan sahabatnya untuk berhenti menggunakan narkoba. "Sering banget memang bicara-bicara soal itu. Ya, namanya juga sudah tua, sudah berumur juga. Jika terulang lagi tanggung jawab masing-masing. Kita sebagai teman,ya, dukung moril supaya tetap semangat," kata mantan basis band Slank tersebut.
Penangkapan mantan drummer band BIP itu, menambah deretan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan artis. Sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkoba oleh figur publik juga menimpa ARK (39), penggebuk drum pada band JR, karena terbukti memiliki dan mengonsumsi ganja. ARK beralasan, ia tertekan dengan penurunan pendapatan akibat sepinya tawaran kerja selama pandemi Covid-19.
Selain ARK, polisi menangkap pula dua anggota kru band berinisial M (37) dan DN (33) serta satu mantan anggota kru, W (55). Penangkapan itu diumumkan Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Polres Tanjung Priok pada 22 Agustus 2020.
Yusri Yunus menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara, ARK dan W hanya sebagai pengguna, sedangkan M dan DN terlibat dalam pengedaran.
”Di masa pandemi Covid-19, job (tawaran kerja) berkurang, kemudian mereka semua mengisi dengan penyalahgunaan barang haram ini,” ujar Yusri (Kompas, 22/8/2020).
Sebagai musisi dan pendukungnya, pemasukan mereka salah satunya bergantung pada acara-acara yang mengundang massa, sedangkan aktivitas itu masih dilarang dalam pembatasan sosial berskala besar saat ini.
Yusri menjelaskan, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran ganja. Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menyelidiki berbekal informasi itu, lantas meringkus M di salah satu tempat kos di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering.
M mengaku mendapatkan barang itu dari D, yang saat ini masih buron. Ia pernah memesan 1 kilogram ganja kering dan menjual ke sejumlah orang, salah satunya DN. Dengan informasi ini, polisi pun menelusuri keberadaan DN hingga akhirnya menangkapnya di tempat kos di Cinere, Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering.
DN menyebutkan, ganja yang dibelinya dari M, ia jual lagi ke ARK dan W. Masing-masing menerima dua paket. Polisi menangkap ARK di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, dan mendapati ia menyimpan toples kaca berisi daun ganja di dalam kulkas serta satu plastik isi biji ganja di dalam kotak yang ditaruh di atas lemari. Tim juga membekuk W di Slipi, Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja.
Pendalaman dilanjutkan hingga akhirnya polisi mendapatkan pengakuan lain dari M bahwa ia memesan lagi 1 kg ganja dari DN. Polisi menindaklanjuti dan mendapatkan 1 kg ganja kering asal Aceh yang dikirimkan lewat jasa ekspedisi. Barang bukti diambil di depot penyedia jasa pengiriman tersebut.
Dengan demikian, M dan DN terbukti terlibat mengedarkan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dibebani ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.
Adapun ARK dan W, karena saat ini terbukti hanya sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU No 35/2009. Ancaman hukumannya penjara 4-12 tahun dan denda Rp 800 juta-Rp 8 miliar.
”ARK mengaku baru satu kali menggunakan, tetapi memang pernah tujuh tahun lalu menggunakan,” kata Yusri. Meski demikian, Yusri menyatakan polisi berkomitmen mendalami kemungkinan ARK dan W juga terlibat dalam penjualan. Selain itu, polisi akan memeriksa personel band dan kru mereka yang lain.