Ganjil Genap Ditinjau Ulang Lagi Ketika PSBB Transisi Belum Tekan Penularan
Peningkatan jumlah penumpang di angkutan umum dikhawatirkan memunculkan kluster angkutan umum.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan meninjau ulang kebijakan nomor pelat kendaraan ganjil genap di masa pandemi Covid-19. Sebab, kebijakan itu justru mendorong perpindahan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, yang berpotensi menimbulkan kluster angkutan umum seiring kenaikan jumlah penumpang.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (4/9/2020), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, penerapan ganjil genap itu telah diterapkan sebelum pandemi Covid-19. Bertujuan membatasi kepadatan lalu lintas.
Sempat ditiadakan di awal pandemi, ganjil genap diterapkan lagi saat PSBB transisi di awal Agustus. Tujuannya, selain untuk mengurangi kemacetan, untuk membatasi orang keluar rumah. Pemerintah berkeinginan masyarakat juga mengatur diri bermobilitas.
Apabila dengan penerapan kebijakan ganjil genap itu lalu ada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum hingga 3,5 persen, Ahmad Riza melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta akan mengeceknya kembali. Khususnya, apakah peningkatan penumpang benar karena ganjil genap atau hal lain.
Menurut Ahmad Riza, selama PSBB transisi, pengguna kendaraan berkurang karena adanya kebijakan bekerja dari rumah (WFH), karena diputus hubungan kerja, atau karena tidak keluar rumah. ”Apakah betul karena ganjil genap? Bisa saja ada peningkatan karena ada yang kembali kerja, ada keperluan, kita cek apakah ada korelasinya,” ujarnya.
Namun, kemungkinan lain bisa juga terjadi, di antaranya karena demi penghematan atau efisiensi. ”Pada prinsipnya, apa yang menjadi masukan Pak Doni (Monardo, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19) akan kita perhatikan, akan kita evaluasi dengan Dinas Perhubungan DKI dan dengan Polda Metro Jaya. Prinsipnya, semua yang diambil selalu kita diskuskikan. Juga akan kita perhatikan juga saran dari Pak Doni,” paparnya.
Seperti diberitakan, dalam agenda rapat kerja antar-Satuan Tugas Covid-19 dan Komisi VIII DPR, Kamis (3/9/2020), Doni Monardo selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerangkan akibat adanya kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta, terjadi peningkatan jumlah penumpang angkutan umum sebesar 3,5 persen. Kemudian, sebagian besar dari pasien yang dirawat di Wisma Atlet tertular saat menggunakan angkutan umum.
Sementara itu, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat sosialisasi penerapan kembali ganjil genap di Bundaran HI, Minggu (2/8/2020), menegaskan, saat PSBB transisi di mana kegiatan mulai bergerak, tetap perlu ada pembatasan mobilitas orang. Ganjil genap menjadi salah satu kebijakan pembatasan mobilitas orang tersebut, khususnya untuk menekan persebaran virus korona.
Diakui, kenaikan jumlah penumpang terjadi di angkutan umum. Namun, seperti pernah ditegaskan Syafrin, meski ada peningkatan, penumpang tetap bisa dilayani karena para operator angkutan umum, baik MRT Jakarta, Transjakarta, maupun KRL, sudah menambah frekuensi jam operasional dan unit sarana yang melayani penumpang.
Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, secara terpisah menyatakan, ia meminta ada kajian betul mengenai kluster angkutan umum itu. Itu karena selama ini di angkutan umum menerapkan protokol kesehatan.
”Kalau saya setuju-setuju saja jika sementara kebijakan ganjil genap ditiadakan. Namun, evaluasinya itu mesti bener. Apakah penambahan (jumlah penumpang) itu diakibatkan ini (kebijakan gangen)?” kata Taufik, anggota Dewan dari Fraksi Gerindra itu.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta kebijakan ganjil genap untuk direvisi Pemprov DKI. Sebab, kebijakan tersebut hanya akan menimbulkan masalah baru. ”Harus dievaluasi. Kebijakan ganjil genap hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat,” katanya.
Kebijakan ganjil genap juga semakin mempersulit masyarakat untuk mencari nafkah di tengah krisis ekonomi saat ini. Jika kebijakan ganjil genap masih diterapkan, dikhawatirkan akan menambah kluster baru penularan Covid-19.
Senada dengan Wibi, Direktur Eksekutif INSTRAN Deddy Herlambang meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang kebijakan ganjil genap guna meredam persebaran virus korona. ”Sebaiknya dipertimbangkan lagi guna lebih tepat menghambat laju sebaran Covid-19,” ujarnya.
Di awal pelaksanaan ganjil genap, yaitu di awal Agustus, Deddy sudah mengingatkan, masa pandemi Covid-19 seperti saat ini adalah sangat tidak tepat apabila ganjil genap diberlakukan. Sangat paradoks ketika ganjil genap diberlakukan, grafis pandemi Covid-19 belum mencapai puncak.
”Mengingat kita belum mencapai puncak pandemi (belum ada tren penurunan), pemberlakuan ganjil genap ini adalah gambling kesehatan publik apabila terpaksa menggunakan angkutan umum massal,” tuturnya.
Jam kerja baru PNS
Menyikapi situasi terkini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta kembali menerapkan jam kerja baru bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Chaidir, Kepala BKD DKI Jakarta, menjelaskan, melalui Surat Edaran Sekdaprov DKI Jakarta Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, disebutkan, durasi kerja PNS di DKI Jakarta 5,5 jam. Pelaksanaannya akan dibagi dalam dua sif kerja.
Untuk pengaturan jadwal kerja Senin sampai Kamis, PNS masuk pukul 07.00 hingga 12.30 untuk sif 1. Lalu, untuk sif 2, PNS masuk pukul 10.30 hingga 16.00.
Kemudian, pada Jumat, sif 1 bekerja mulai pukul 07.00 hingga 13.00 dan sif 2 bekerja mulai pukul 10.30 sampai dengan 16.30.
Apabila menengok pada SE Sekdaprov DKI Jakarta sebelumnya tentang hal yang sama yang diterbitkan pada 5 Juni 2020, terdapat perbedaan jeda waktu masuk yang cukup lebar dengan jeda waktu masuk yang saat ini diterapkan, juga jam kerjanya.
Saat itu, melalui SE Nomor 38 Tahun 2020, Sekdaprov DKI Jakarta mengatur sif 1 untuk Senin-Kamis adalah 07.00-15.30 dan sif 2 09.00-17.30. Kemudian, untuk Jumat, sif 1 bekerja 07.00-16.00 dan sif 2 09.00-18.00. Seiring memasuki PSBB transisi, aturan kerja kembali diubah.
”Cara itu juga sekaligus untuk mengurangi kepadatan penumpang di angkutan umum,” kata Chaidir.