logo Kompas.id
MetropolitanGanjil Genap Ditinjau Ulang...
Iklan

Ganjil Genap Ditinjau Ulang Lagi Ketika PSBB Transisi Belum Tekan Penularan

Peningkatan jumlah penumpang di angkutan umum dikhawatirkan memunculkan kluster angkutan umum.

Oleh
Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HYUZVSsL-mtdRI3P0PeJh6ccBzs=/1024x634/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F8b47c018-2b60-4ff1-abee-f75cdd3563dc_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Warga menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Seiring dengan berlakunya tilang untuk pembatasan kendaraan ganjil genap mulai hari ini, sebagian warga berpindah menggunakan angkutan umum yang memunculkan kepadatan penumpang.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan meninjau ulang kebijakan nomor pelat kendaraan ganjil genap di masa pandemi Covid-19. Sebab, kebijakan itu justru mendorong perpindahan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, yang berpotensi menimbulkan kluster angkutan umum seiring kenaikan jumlah penumpang.

Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (4/9/2020), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, penerapan ganjil genap itu telah diterapkan sebelum pandemi Covid-19. Bertujuan membatasi kepadatan lalu lintas.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000