Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Drumer JH Ditangkap Polisi
Seorang figur publik berinisial JH diringkus polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba. Kasus figur publik terjerat narkoba masih terus terjadi.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang figur publik berinisial JH ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. JH saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Kurniawan saat dihubungi pada Kamis (3/9/2020) membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, ia enggan menjelaskan kronologi penangkapan, jenis narkoba, serta jumlah barang bukti yang disita polisi.
”Benar, kami menangkap drumer dan DJ berinisial JH. Saat ini masih dalam pengembangan,” kata Kurniawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menambahkan, JH merupakan mantan drumer grup band BIP. JH diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Namun, Yusri tidak menyebutkan secara detail jumlah atau berat sabu yang diduga disalahgunakan JH.
JH merupakan mantan drumer grup band BIP. JH diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkoba oleh figur publik juga menimpa ARK (39), penggebuk drum pada band JR, karena terbukti memiliki dan mengonsumsi ganja. ARK beralasan, ia tertekan dengan penurunan pendapatan akibat sepinya tawaran kerja selama pandemi Covid-19.
Selain ARK, polisi menangkap pula dua anggota kru band berinisial M (37) dan DN (33) serta satu mantan anggota kru, W (55). Penangkapan itu diumumkan Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Polres Tanjung Priok pada 22 Agustus 2020.
Yusri Yunus menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara, ARK dan W hanya sebagai pengguna, sedangkan M dan DN terlibat dalam pengedaran.
”Di masa pandemi Covid-19, job (tawaran kerja) berkurang, kemudian mereka semua mengisi dengan penyalahgunaan barang haram ini,” ujar Yusri (Kompas, 22/8/2020).
Sebagai musisi dan pendukungnya, pemasukan mereka salah satunya bergantung pada acara-acara yang mengundang massa, sedangkan aktivitas itu masih dilarang dalam pembatasan sosial berskala besar saat ini.
Yusri menjelaskan, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran ganja. Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menyelidiki berbekal informasi itu, lantas meringkus M di salah satu tempat kos di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering.
M mengaku mendapatkan barang itu dari D, yang saat ini masih buron. Ia pernah memesan 1 kilogram ganja kering dan menjual ke sejumlah orang, salah satunya DN. Dengan informasi ini, polisi pun menelusuri keberadaan DN hingga akhirnya menangkapnya di tempat kos di Cinere, Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering.
DN menyebutkan, ganja yang dibelinya dari M, ia jual lagi ke ARK dan W. Masing-masing menerima dua paket. Polisi menangkap ARK di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, dan mendapati ia menyimpan toples kaca berisi daun ganja di dalam kulkas serta satu plastik isi biji ganja di dalam kotak yang ditaruh di atas lemari. Tim juga membekuk W di Slipi, Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja.
Pendalaman dilanjutkan hingga akhirnya polisi mendapatkan pengakuan lain dari M bahwa ia memesan lagi 1 kg ganja dari DN. Polisi menindaklanjuti dan mendapatkan 1 kg ganja kering asal Aceh yang dikirimkan lewat jasa ekspedisi. Barang bukti diambil di depot penyedia jasa pengiriman tersebut.
Dengan demikian, M dan DN terbukti terlibat mengedarkan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dibebani ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.
Adapun ARK dan W, karena saat ini terbukti hanya sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU No 35/2009. Ancaman hukumannya penjara 4-12 tahun dan denda Rp 800 juta-Rp 8 miliar.
”ARK mengaku baru satu kali menggunakan, tetapi memang pernah tujuh tahun lalu menggunakan,” kata Yusri. Meski demikian, Yusri menyatakan polisi berkomitmen mendalami kemungkinan ARK dan W juga terlibat dalam penjualan. Selain itu, polisi akan memeriksa personel band dan kru mereka yang lain.