Ganja 200 Kg Dicegat di Jakarta Sebelum Beredar di Jabodetabek
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua tersangka yang diringkus menyebutkan, pengiriman ganja asal Aceh tersebut dikendalikan CK yang saat ini masih buron.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sindikat penyelundup narkoba berupaya memasukkan 200 kilogram ganja asal Aceh untuk diedarkan di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, lagi-lagi dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota mencegat upaya tersebut di Jakarta Pusat.
”Dengan jumlah barang bukti yang disita 200 kg ganja, ada 1 juta jiwa yang bisa diselamatkan,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam keterangan pada Selasa (1/9/2020). Hal itu berdasarkan asumsi satu orang mengonsumsi satu linting ganja (10 gram).
Nana menjelaskan, tim dari Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangani kasus ini karena merupakan hasil pengembangan penggagalan penyelundupan 14,5 kg ganja akhir Juli silam di area peristirahatan jalan tol (rest area) Karang Tengah, Kota Tangerang. Setelah penyelidikan yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo berjalan sebulan, tim mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja dari Aceh.
Petugas mengetahui, ganja dikirim tanggal 14 Agustus dengan jasa salah satu perusahaan kargo menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat. Paket tiba hari Minggu (30/8/2020) dan menurut rencana diambil penerimanya hari Senin (31/8/2020).
Penerima paket lantas diketahui memesan mobil pengangkut barang secara daring hari Senin pukul 09.50 untuk mengambil paket. Mobil barang itu pun dibuntuti hingga akhirnya pada pukul 11.00 polisi menghentikan kendaraan di depan salah satu stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Gambir, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan, petugas mendapati enam karung berisi ratusan kilogram ganja.
Polisi kemudian menelusuri alamat penerima di Cikini, Jakarta Pusat, dan mendapatkan dua tersangka yang terlibat menyelundupkan ganja, DP dan NB. ”Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang dikirim dari daerah Aceh, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek,” ujar Nana.
Dengan jumlah barang bukti yang disita 200 kg ganja, ada 1 juta jiwa yang bisa diselamatkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka menyebutkan, pengiriman ganja dikendalikan CK yang saat ini masih buron. Tersangka DP dan NB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Pada kesempatan lain, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, yakni personel Kepolisian Sektor Ciledug, menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020). Lantai dua rumah itu dimanfaatkan dua bersaudara Syamsiar dan Wawan untuk bercocok tanam ganja. Polisi mendapatkan total 47 pohon ganja yang dibudidayakan dengan kantong tanam (polybag).
Wawan saat ini masih dalam pengejaran karena kabur. ”Rumah tersangka ada di kawasan padat penduduk. Warga sekitar tidak curiga kedua pelaku menanam ganja karena pohon ganjanya disembunyikan atau tertutup dengan tanaman cabai,” kata Kepala Polsek Ciledug Komisaris Ali Zusron (Kompas.id, 31/8/2020).