Pemprov DKI Jakarta menggelar tertib masker dan razia pelanggaran protokol kesehatan di tempat umum sejak Mei. Pengawasan disertai pengenaan denda kepada pelanggar. Total Rp 4 miliar lebih uang denda masuk kas daerah.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di saat wilayah penyangga sekitar Jakarta mulai menggencarkan pengawasan warga pada masa pandemi, DKI Jakarta sudah melaksanakan tertib masker dan akan terus melaksanakan pengawasan disertai pengenaan denda. Sejak masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga masa PSBB transisi sekarang, denda yang dibayar masyarakat sudah tembus Rp 4 miliar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Rabu (2/9/2020), mengatakan, operasi pengawasan yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta fokus untuk pelanggaran masker. Merunut data Satpol PP, upaya pengawasan tertib masker sudah dilakukan sejak masa PSBB awal, terutama sejak Mei 2020, dan terus digelar sampai saat ini.
Dalam pengawasan yang sudah berjalan, lanjut Arifin, secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sudah lebih baik. Indikatornya, di jalan banyak orang memakai masker ketimbang yang tidak.
Sementara warga yang melanggar, ujar Arifin, pada umumnya kalau diperiksa, membawa masker, tetapi tidak digunakan. ”Kita tinggal mendisiplinkan orang itu supaya mau menggunakan masker dengan benar. Jadi, jangan cuma membawa masker, tetapi tidak digunakan,” jelas Arifin.
Adapun langkah pengawasan tertib masker yang disertai pengenaan denda juga pelanggaran di tempat usaha dan kegiatan sosial budaya, lanjut Arifin, sampai saat ini sudah sebanyak Rp 4 miliar denda yang dibayarkan masyarakat. Rinciannya, untuk pelanggaran masker, denda yang dibayarkan Rp 1.944.940.000. Untuk pelanggaran di tempat usaha, denda yang dibayarkan Rp 831.500.000. Lalu untuk denda yang dibayarkan karena pelanggaran kegiatan sosial budaya Rp 284.000.000.
Apabila diakumulasi dengan denda yang dibayarkan saat PSBB tahap II dan tahap III, total denda karena pengawasan masa PSBB dan PSBB transisi sebesar Rp 4,053 miliar. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, warga yang melanggar tertib masker bisa dikenai kerja sosial atau denda administratif.
Dalam Pasal 5 diatur, denda itu bersifat progresif. Artinya, pelanggaran pertama dikenai denda Rp 500.000, lalu pelanggaran yang berulang bisa dikenai denda mulai Rp 750.000 hingga Rp 1 juta.
Selanjutnya, karena masa PSBB transisi masih diperpanjang, bahkan angka kasus bertambah signifikan, Arifin menjelaskan, Satpol PP menambah upaya baru, yaitu operasi tertib masker di kawasan permukiman.
”Kami membuat jadwal pengawasan tertib masker di kawasan permukiman di 44 kecamatan. Kita merencanakan dalam 14 hari ke depan tertib masker di kawasan permukiman itu dilakukan,” ujar Arifin.
Untuk menambah kapasitas pengujian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta berkolaborasi bersama Human Initiative dan Agile Innovation Labs menangani pandemi Covid-19 dengan menghadirkan mobil laboratorium atau Mobile Lab. Kolaborasi ini mendapat dukungan pendanaan dari Nama Foundation.
Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta Endra Muryanto dalam keterangan tertulis mengatakan, inovasi mobil laboratorium tersebut dihadirkan untuk membantu mempercepat penanganan pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode reaksi berantai polimerase (PCR).
”Mobile Lab ini nanti siap untuk melakukan pemeriksaan PCR. Kapasitas tes maksimal per hari 300 sampel. Sampelnya nanti begitu di-swab kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam laboratorium. Lalu di Mobile Lab ini akan ada proses mix PCR dan ekstraksi sampel yang di ruangannya pun sudah negative pressure,” ujar Endra.
Mobile Lab ini fungsinya seperti laboratorium keliling untuk menjangkau tempat-tempat yang ditemukan kasus lebih banyak sehingga dapat mendukung laboratorium yang sudah ada.
Untuk laboratorium keliling itu, ada tiga unit Mobile Lab yang siap beroperasi pada minggu keempat September. Endra berharap kehadiran mobil laboratorium tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan tes Covid-19 di DKI Jakarta. Adapun lokasi, jadwal keliling mobil, serta persyaratan bagi warga yang akan melakukan pemeriksaan di Mobile Lab akan diinformasikan setelah mobil sudah memenuhi syarat uji laboratorium.
Senior General Manager Project Management Human Initiative Ferry Suranto menambahkan, kesiapan Mobile Lab telah mencapai 80 persen. Semua peralatan laboratorium telah disesuaikan dengan prosedur standar operasi (SOP) yang ditentukan dan membantu menghadirkan laboratorium pendamping di DKI Jakarta.
”Mobile Lab ini nanti fungsinya seperti laboratorium keliling untuk menjangkau tempat-tempat yang ditemukan kasus lebih banyak sehingga dapat mendukung laboratorium yang sudah ada. Jadi, ketika ditemukan kasus dan memang penyebaran orangnya ada di sana, kami akan datangi wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi kasus baru tersebut,” ujarnya.