Perketat Pengawasan Covid-19, Pemkot Depok Berlakukan Sanksi Denda mulai Kamis
Pemkot Depok sedang mempersiapkan aturan untuk menindak tegas warga dan tempat usaha yang melanggar aturan. Sementara di Kota Bogor, penerapan sanksi sudah berlaku bagi para pelanggar aturan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar aturan pembatasan aktivitas warga mulai Kamis (3/9/2020). Sementara itu, di tengah sosialisasi pembatasan aktivitas warga, kasus terkonfirmasi positif pada aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan pemerintahan Kota Depok kembali bertambah.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, sebelum penerapan sanksi denda, Pemkot Depok masih terus menyosialisasikan pembatasan aktivitas warga dan pembatasan jam operasional tempat usaha untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan.
”Penerapan sanksi denda masih dirumuskan karena kondisi di lapangan nanti harus taktis dan strategis. Dasar kebijakan aturan akan diatur di peraturan wali kota. Rencana Kamis (3/9/2020) besok, penerapan sanksi sudah berlaku,” kata Dadang, Selasa (1/9/2020).
Ia memastikan, penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 18.00 berlaku untuk semua jenis usaha, seperti pedagang kaki lima dan toko-toko kecil, kecuali apotek tetap beroperasi seperti biasa.
Di tengah kebijakan sosialisasi pembatasan aktivitas warga, penambahan kasus positif masih terus bertambah, seperti di lingkungan Pemerintahan Kota Depok. Tiga pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Depok terkonfirmasi positif Covid-19 dan satu pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok juga terkonfirmasi positif.
”Tiga pegawai yang terkonfirmasi positif di lingkungan Sekda itu terdiri dari 1 ASN dan 2 tenaga non-ASN. Oleh karena itu, gedung Sekda dan Diskerpus ditutup mulai 1 September hingga 7 September. Kami lakukan tes cepat dan tes usap, serta langsung melacak dan penelusuran yang kontak erat dengan kasus positif,” kata Dadang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono mengatakan, pegawai non-ASN yang terkonfirmasi positif merupakan seorang pekerja kebersihan atau office boy. Dari temuan kasus positif tersebut, Hardiono memastikan, seluruh pegawai sudah menjalani pemeriksaan kesehatan seperti tes cepat dan tes usap.
Temuan kasus di Sekretariat Daerah Kota Depok dan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok itu menambah jumlah kasus ASN yang terkonfirmasi positif di lingkungan pemerintahan kota Depok. Sebelumnya, seorang ASN di Kecamatan Sukmajaya juga terkonfirmasi positif. ASN tersebut terindikasi menularkan virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) yang menyebabkan infeksi pernapasasan (Covid-19) ke istri Wali Kota Depok Mohammad Idris, Elly Farida.
”Ibu Elly positif, terindikasi karena kasus kontak erat dari kasus konfirmasi positif ASN Kecamatan Sukmajaya. Namun, saat ini kondisinya sehat dan sudah stabil,” kata Dadang.
Hingga saat ini, lanjut Dadang, Elly masih menjalani isolasi di rumah sakit dan sedang menunggu pemeriksaan tes usap lanjutan. Sementara itu, kondisi tujuh orang kontak erat Idris dan istrinya yang juga terkonfirmasi positif dalam keadaan stabil dan dalam masa isolasi. ”Kami juga lacak yang kontak erat dengan tujuh orang itu,” kata Dadang.
Penegakan di Kota Bogor
Sejumlah tempat usaha di Kota Bogor mulai merasakan dampak dari kebijakan pembatasan aktivitas warga. Dalam inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (31/8/2020), empat pengelola rumah makan dan tempat usaha mendapat sanksi denda Rp 1 juta hingga Rp 3 juta setelah melanggar aturan jam operasional. Empat rumah makan tersebut masih beroperasi melebih pukul 18.00.
Pemkot Bogor memberikan sanksi denda kepada empat tempat usaha itu sesuai dengan Peraturan Wali Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19.
”Kami menduga, mereka menilai kebijakan Pemkot Kota Bogor sekadar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan tegas dan sanksi denda,” tutur Dedie.
Ia mengatakan, Pemkot Bogor tidak sedang main-main dalam menjalani pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) karena peningkatan jumlah kasus yang terus bertambah. Oleh karena itu, Pemkot Bogor tidak menoleransi sikap sepele dan abai dari pelaku usaha dan masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
Dedie menegaskan, masyarakat dan pelaku usaha harus mengerti kondisi Kota Bogor dalam status zona merah atau tingkat penularan tinggi sehingga jika terjadi kerumunan dan penerapan protokol kesehatan tak dijalankan, potensi penularan juga tinggi dan bisa tidak terkendali.
Ia melanjutkan, tempat usaha yang mendapat sanksi wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar batas jam operasional. Setelah itu, tempat usaha dizinkan buka lagi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.