logo Kompas.id
MetropolitanPerketat Pengawasan Covid-19, ...
Iklan

Perketat Pengawasan Covid-19, Pemkot Depok Berlakukan Sanksi Denda mulai Kamis

Pemkot Depok sedang mempersiapkan aturan untuk menindak tegas warga dan tempat usaha yang melanggar aturan. Sementara di Kota Bogor, penerapan sanksi sudah berlaku bagi para pelanggar aturan.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T0RSD1GIMGbMK5vCSzGqNWDWmCE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F98527e8e-2ad3-4752-a60a-0a8eff674436_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Satpol PP melakukan sosialisasi pembatasan aktivitas warga atau jam malam untuk pencegahan penyebaran Covid-19 kepada pramusaji kedai di Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Sanksi diberlakukan kepada warga yang berkerumun maksimal pukul 20.00 WIB.

DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar aturan pembatasan aktivitas warga mulai Kamis (3/9/2020). Sementara itu, di tengah sosialisasi pembatasan aktivitas warga, kasus terkonfirmasi positif pada aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan pemerintahan Kota Depok kembali bertambah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, sebelum penerapan sanksi denda, Pemkot Depok masih terus menyosialisasikan pembatasan aktivitas warga dan pembatasan jam operasional tempat usaha untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000