Picu Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Pesepeda Motor Ditilang
Pengemudi sepeda motor mengaku, dirinya dan dua penumpangnya dikejar-kejar mobil tidak dikenal sehingga nekat masuk jalan tol untuk menyelamatkan diri.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mengemudi sepeda motor tanpa surat izin mengemudi dan memboncengkan dua penumpang tanpa memakai helm, KS (24) berkendara masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kemudian terlibat kecelakaan dengan satu mobil, Minggu (30/8/2020). Polisi pun menindak dengan mengenakan bukti pelanggaran atau tilang.
”STNK (surat tanda nomor kendaraan) pengemudi kami ambil, kami tilang,” ucap Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Faisal saat dihubungi pada Senin (31/8/2020). Menurut dia, surat-surat untuk berkendara lengkap, kecuali SIM C.
Faisal menuturkan, KS menyatakan memboncengkan adik-adiknya yang berusia 20 dan 17 tahun. Ketiga perempuan ini sedang berjalan-jalan di daerah Bekasi. Dalam pengakuannya, mereka dikejar-kejar mobil tidak dikenal saat di jalan arteri Bekasi Timur.
”Itu belum jelas betul karena itu penyampaian mereka. Tidak ada saksi juga saat di jalan arteri,” ujar Faisal. Mereka lantas berinisiatif masuk ke tol Japek arah Cikampek dari Bekasi Timur. Sampai di Km 21, mereka putar balik ke arah Jakarta.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati menyampaikan lewat siaran pers, di Km 8 B Jalan Tol Japek arah Jakarta, sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan, jatuh karena tersenggol oleh Kendaraan Pajero di Lajur 4 sekitar pukul 14.30. Untungnya, ketiga pengendara motor tidak terluka berat, hanya mengalami lecet di badan.
”Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi,” kata Widiyatmiko. Ia juga menegaskan, pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan masuk di setiap akses masuk tol.
Faisal menuturkan, karena pengemudi hanya KS, hanya dia seorang yang dikenai penindakan. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 281 juncto Pasal 77 dikenakan karena ia tidak memiliki SIM C, dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 1 juta. Selain itu, ada Pasal 287 juncto Pasal 106 karena KS masuk tol mengemudikan motor, dan Pasal 291 juncto Pasal 106 karena ia dan para penumpangnya tidak berhelm.