Mantan Karyawan Operator Seluler Menadah Modul Curian dari Menara BTS
Modul BTS di pasaran bisa seharga Rp 43,7 juta-Rp 58,3 juta per unit, tetapi tersangka menjualnya dengan harga Rp 2,9 juta-Rp 4,3 juta saja per unit.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi meringkus TS (47), otak sekaligus penadah barang curian modul penguat sinyal dari menara stasiun pemancar telekomunikasi seluler atau BTS. Ia mantan karyawan perusahaan operator telekomunikasi seluler sehingga paham bahwa modul yang merupakan jantungnya menara BTS itu berharga puluhan juta rupiah.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, TS pernah bekerja di salah satu perusahaan operator seluler selama 16 tahun. Setelah keluar, ia sempat menjadi penyedia produk pendukung operasional (vendor) perusahaan yang sama. ”Itu membuat dia mengetahui seluk-beluk modul, kegunaan, harga, kemudian harus dilempar ke mana setelah dia menadah,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Yusri menjelaskan, TS beroperasi sejak tahun 2014 dengan mengumpulkan modul BTS curian di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta Banten dan Sumatera. Pada Juni-Juli 2020, ia sudah menghimpun total 46 unit modul milik PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).
Menindaklanjuti laporan pencurian modul, tim dari Unit II Subdirektorat III/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengusut sampai akhirnya menangkap total enam tersangka. TS dibekuk di rumahnya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 6 Agustus.
Pada tanggal yang sama, polisi menangkap KP (39) di Kabupaten Bekasi serta JS (44), BS (40), dan W (48) di Kota Bekasi. Adapun satu tersangka lain, AS (47), diringkus di gudang lapak milik TS di Cilincing, Jakarta Utara. KP dan JS berperan sebagai pencari pengepul modul BTS, BS dan W sebagai calo pencari modul, sementara AS sebagai ahli menilai kondisi modul guna membantu TS mempertimbangkan pembelian modul curian.
”Ada tiga DPO (buron),” ujar Yusri. Mereka berinisial ME, F, dan T yang berperan menjual modul ke KP.
Yusri menjelaskan, bulan Juni lalu, TS memesan kepada KP dan JS untuk mencarikan modul BTS. Jika kondisi bagus, ia berani memberi harga tinggi. JS pun mendapatkan barang itu dari BS dan W seharga Rp 25.000-Rp 38.000 per kilogram, sedangkan KP memperoleh dari ME, F, dan T dengan harga Rp 800.000-Rp 1 juta per unit.
Mereka pun mengirimkan modul-modul curian tersebut ke gudang TS di Cilincing. AS menilai modul yang ditawarkan berkondisi bagus sehingga TS bersedia membelinya.
Taufiq Utama, Direktur Utama PT Paraduta Service Indonesia (Perisai Nusantara), sebuah perusahaan jasa keamanan, mengatakan, Indosat menjadi klien pihaknya untuk pengamanan menara, termasuk mengungkap pencurian modul BTS di menara-menara di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera bagian tengah. Mereka melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Petugas keamanan Perisai Nusantara meluncur setiap ada alarm yang berbunyi di menara tertentu. Sebab, alarm itu jadi tanda kemungkinan kejahatan terjadi. Jika benar ada kehilangan, petugas menarik data untuk keperluan investigasi polisi. ”Baru kali ini terungkap sampai penadah yang melakukan ekspor,” kata Taufiq.
TS memang mengirim modul-modul curian yang ditadahnya ke pemesan di luar negeri, tentu secara ilegal. Ia menjalin relasi dengan pembeli di Amerika Serikat, China, Malaysia, India, dan negara di Afrika.
Karena modul merupakan curian, TS bisa menawarkan dengan harga 13-15 kali lebih murah dibandingkan dengan modul resmi, tetapi berfungsi dengan baik. Menurut Taufiq, modul BTS di pasaran bisa seharga 3.000 dollar AS-4.000 dollar AS (Rp 43,7 juta-Rp 58,3 juta) per unit. Adapun TS melepas dengan harga 200 dollar AS-300 dollar AS (sekitar Rp 2,9 juta-Rp 4,3 juta) per unit.
Namun, kerugian perusahaan operator seluler bukan hanya dari sisi materi, melainkan juga layanan ke pelanggan. VP Head of Jabodetabek Technology Region Indosat Doly Simbar menuturkan, karena modul merupakan jantung menara BTS, pencurian modul membuat menara sama saja tidak punya fungsi.
Pelanggan yang biasa tercakup layanan menara BTS tersebut tidak mendapatkan sinyal telekomunikasi sampai dipasang modul pengganti. ”Jadi, misalnya, kita perlakukan sebagai BTS mati. BTS mati itu paling lama enam jam (penanganannya),” ujar Doly.
Yusri mengatakan, TS dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e dan/atau Ke-2e dan/atau Pasal 56 Ayat 1 Ke-1e juncto Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 2 Ayat 1 Huruf z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dibui 4-15 tahun.