Menko Polhukam Minta Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Diproses Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta para pelaku penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas diproses secara hukum. Tidak boleh ada pihak-pihak yang melakukan main hakim sendiri.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta para pelaku penyerangan dan perusakan Markas Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, diproses secara hukum. Mahfud mengingatkan, tidak boleh ada pihak-pihak yang main hakim sendiri dan melakukan kekerasan.
”Ya, supaya diproseslah. Kan, ada aturan-aturan hukumnya. Jangan sampai terjadi main hakim sendiri, kemudian membiarkan kekerasan,” kata Mahfud seusai berdialog dengan para seniman dan budayawan, Sabtu (29/8/2020) malam, di Yogyakarta.
Polsek Ciracas diserang sekelompok orang pada Sabtu pukul 01.30. Akibat penyerangan itu, satu mobil dinas dirusak di bagian kaca. Selain itu, pagar gerbang polsek juga dirobohkan serta kaca kantor dipecahkan oleh para penyerang. Dalam peristiwa tersebut, dua polisi juga terluka.
Selain itu, dalam waktu berdekatan juga terjadi penyerangan dan perusakan di Markas Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Setelah insiden tersebut, Polda Metro Jaya dan Polisi Militer Kodam Jaya membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas penyerangan itu.
Mahfud meyakini, insiden penyerangan dan perusakan itu bisa diusut secara tuntas. Hal ini karena pemimpin Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki kedekatan sehingga kedua institusi tersebut diyakini bisa bekerja sama mengusut kasus tersebut. ”Saya tahu pimpinan tertinggi Polri dan pimpinan tertinggi TNI itu hubungannya dekat sehingga akan lebih mudah untuk menyelesaikannya,” tuturnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman menjelaskan, insiden penyerangan yang berujung perusakan dan pembakaran di Polsek Ciracas berawal dari sebuah kecelakaan tunggal di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020) pukul 20.00. Kecelakaan itu menimpa Prajurit Dua MI, tentara yang bertugas di Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (Ditkumad).
Seusai kejadian itu, Prada MI ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Namun, beberapa saat kemudian, Kepala Polsek Ciracas mendapat informasi bahwa Prada MI terluka karena jatuh dari kendaraan, lalu dikeroyok.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Polsek Ciracas kemudian melapor kepada Kepala Polres Jakarta Timur untuk melakukan pengecekan ke lokasi kecelakaan tunggal. Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lokasi kejadian didapat informasi dari sembilan saksi masyarakat bahwa tidak ada insiden pengeroyokan oleh masyarakat ataupun pihak lain terhadap Prada MI.
”Dari HP milik Prada MI ditemukan bahwa yang bersangkutan memberikan informasi kepada angkatannya, angkatan 2017, bahwa dia telah dikeroyok dan bukan kecelakaan tunggal. Begitu juga saat ditelepon seniornya, dia mengaku dikeroyok. Tapi, SMS kepada komandannya, dia mengaku (mengalami) kecelakaan tunggal,” tutur Dudung.
Sementara itu, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyampaikan, kepolisian langsung berkoordinasi dengan Pangdam Jaya setelah insiden tersebut terjadi. Nana telah membentuk tim terpadu dalam rangka penyelidikan terhadap kasus penyerangan dua polsek tersebut.
Menurut Nana, polisi telah mempelajari rekaman kamera pemantau. Hasilnya akan diserahkan kepada Pomdam Jaya. Nana menyebut penyerangan dua polsek tersebut bukan kejadian yang berkaitan dengan insiden serupa pada Desember 2018. Saat itu, Polsek Ciracas juga diserang sekelompok orang pada dini hari.
”Saya rasa ini tidak ada kaitannya dengan kejadian dulu. Mereka (pelaku penyerangan polsek) berupaya mencari pelaku yang mengeroyok temannya (Prada MI),” kata Nana.