Otak Pembunuh Sugianto Diduga Gelapkan Uang Bahan Bakar Kapal
Polisi menyelidiki ada-tidaknya hubungan antara dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan oleh NL dan asal-muasal dana pembunuhan bosnya, Sugianto.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Karyawati perusahaan pelayaran, NL (34), memasuki babak baru dalam ranah pidana setelah terbukti mengotaki pembunuhan bosnya, Sugianto (51), di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia dilaporkan perusahaan karena diduga menyelewengkan uang bahan bakar kapal, dengan total kerugian Rp 148,2 juta.
”Memang pada saat itu NL sebagai admin keuangan di perusahaan tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (27/8/2020), di Jakarta. Menurut dia, perwakilan PT Dwi Putra Tirtajaya, perusahaan pelayaran domestik milik Sugianto, belum selesai mengumpulkan data sehingga kemungkinan total kerugian lebih besar lagi.
Yusri menjelaskan, komisaris PT Dwi Putra Tirtajaya melaporkan dugaan penggelapan oleh NL pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 11.30 ke Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara. Barang bukti yang dibawa adalah memo internal permohonan pembayaran tagihan dan satu lembar bukti transfer Bank Mandiri yang diduga palsu. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
”Pelapor selaku kuasa dari pihak perusahaan atau korban melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Yusri. Ini berdasarkan hasil pengecekan keuangan perusahaan dan keterangan dari para saksi.
NL disebut membeli bahan bakar untuk salah satu kapal yang digunakan untuk mengangkut 24 ton pupuk milik klien perusahaan dari Gresik, Jawa Timur, ke Ketapang, Kalimantan Barat. Dokumen pemesanan bertanggal 22 Juli.
NL mengaku sudah membayar tagihan dari perusahaan pemasok bahan bakar. Namun, setelah dicek, ternyata pembayaran itu belum terjadi.
NL mengaku sudah membayar tagihan dari perusahaan pemasok bahan bakar. Namun, setelah dicek, ternyata pembayaran itu belum terjadi.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menuturkan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Wirdhanto Hadicaksono memimpin penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Fakta yang ada sekarang, NL diduga menggelapkan Rp 148,2 juta. Polisi masih menunggu tambahan data dari perusahaan untuk membuktikan adanya penggelapan dana lain.
Penggelapan dana perusahaan memunculkan kecurigaan terkait asal-muasal uang Rp 200 juta yang digelontorkan NL untuk membiayai eksekutor penembak Sugianto. ”Itu nanti kami dalami juga. Uang Rp 200 juta yang disebutkan itu asalnya dari mana,” kata Sudjarwoko.
Menurut Yusri, NL sementara ini mengaku bahwa Rp 100 juta berasal dari rekening tabungan pribadinya dan Rp 100 juta dari mengutang.
NL diduga juga terkait dengan pengemplangan pajak perusahaan, yang membuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Jakarta Utara beberapa kali menegur perusahaan. Wirdhanto mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi, hanya NL yang selama ini mengurus pajak kantor.
Seperti diberitakan, NL bersama suami sirinya, MM (42), mendalangi pembunuhan berencana terhadap Sugianto pada Kamis (13/8/2020) di depan rumah toko Royal Gading Square, Kelapa Gading. Mereka menggunakan jasa DM (50) sebagai eksekutor dengan menggunakan senjata api. Dari lima tembakan jarak dekat, tiga peluru menembus dada dan wajah korban.
Dugaan penggelapan uang di perusahaan Sugianto juga jadi salah satu motif NL menghendaki kematian bosnya. Sebab, Sugianto pernah mengancam akan melaporkannya ke polisi terkait masalah itu.