Menperin: Saya Sudah Terima Laporan Ratusan Karyawan Terpapar Covid-19 di Kabupaten Bekasi
Sebanyak 238 karyawan yang positif Covid-19 di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, jadi perhatian Kementerian Perindustrian. Perusahaan diminta menerapkan protokol kesehatan dengan baik di lingkungan perusahaan.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kasus Covid-19 dari kluster industri yang menginfeksi 238 karyawan salah satu perusahaan elektronik di Kawasan Industri MM2100 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian Kementerian Perindustrian. Menteri Perindustrian mendorong agar perusahaan di kawasan industri menerapkan protokol kesehatan yang baik dan rutin berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 di daerah.
”Saya telah menerima laporan mengenai hal ini. Awalnya memang dari adanya kasus pekan lalu sebanyak satu atau dua karyawan. Kemudian dilakukan tes dan tracing oleh gugus tugas. Hasilnya, 238 karyawan positif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (25/8/2020), melalui pesan singkat saat dihubungi dari Bekasi.
Agus menambahkan, sesuai protokol kesehatan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020, pabrik yang karyawannya ditemukan positif Covid-19 dapat melaksanakan langkah penanganan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Dan perusahaan yang ratusan karyawannya ditemukan positif itu mengambil langkah penutupan aktivitas produksi selama 14 hari.
”Langkah yang mereka lakukan sudah tepat. Oleh karena itu, kami mendorong agar industri dapat menerapkan protokol kesehatan yang baik, terus berkoordinasi dengan gugus tugas daerah setempat,” katanya.
Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, perusahan bidang elektronik itu sudah ditutup sejak 24 Agustus 2020. Penutupan perusahaan salama 14 hari dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus korona setelah 238 karyawan di perusahan itu ditemukan positif Covid-19.
”Semua karyawan kurang lebih ada 600 orang yang sudah menjalani tes usap tenggorokan. Operasionalisasi kantor sudah ditutup,” ucap Alamsyah, Selasa, melalui pesan singkat saat dihubungi dari Bekasi.
Alamsyah menambahkan, kasus baru dari salah satu perusahaan elektronik di Kawasan Industri MM2100 pertama kali terdeteksi pada 19 Agustus 2020. Saat itu, salah satu anggota staf dari bidang kantor perusahan elektronik itu meninggal di Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur, karena terinfeksi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama perusahaan tersebut kemudian melacak dan melakukan tes usap tenggorokan pada semua karyawan yang bekerja di perusahaan itu. Tes massal itu digelar pada 21 Agustus 2020.
Kasus baru dari salah satu perusahaan elektronik di Kawasan Industri MM2100 pertama kali terdeteksi pada 19 Agustus 2020. Saat itu, salah satu anggota staf dari bidang kantor perusahan elektronik itu meninggal di Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur, karena terinfeksi Covid-19.
Satuan Tugas Covid-19 bersama manajemen perusahaan itu juga sudah menutup sementara aktivitas di seluruh tempat usaha selama 14 hari untuk keperluan sterilisasi. Seusai 14 hari, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi akan kembali mengevaluasi kegiatan operasional di perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup menambahkan, belum semua hasil tes usap karyawan di perusahaan itu selesai diperiksa. Sampai saat ini masih ada kurang lebih 120 spesimen yang masih dalam tahap pemeriksaan di laboratorium.
”Dari sekitar kurang lebih 800 karyawan, belum semua hasil swab-nya keluar. Masih ada sekitar kurang lebih 120 atau 130 spesimen yang belum keluar,” kata Suhup.
Perusahaan paham
Kasus Covid-19 dari kluster industri sudah berulang kali terjadi di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Pada 9 Juli 2020, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi juga mengumumkan kasus Covid-19 dari salah satu pabrik milik Hitachi Indonesia yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Saat itu, ada salah satu karyawan di perusahaan itu yang dinyatakan positif Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian melakukan tes usap tenggorokan kepada 22 karyawan lain yang kontak erat dengan kasus pertama. Hasil tes usap 22 karyawan di perusahan itu pun dinyatakan negatif.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2020, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi juga mengumumkan kasus baru Covid-19 yang muncul dari salah satu perusahaan milik PT Unilever Indonesia Tbk di Cikarang. Dari kurang lebih 265 karyawan yang menjalani tes usap tenggorokan, sebanyak 21 karyawan perusahaan itu ditemukan positif Covid-19.
Kasus di Unilever merupakan kasus dengan jumlah karyawan positif cukup banyak pada saat itu. Kasus itu juga kemudian meluas ke anggota keluarga karyawan. Sebanyak 15 keluarga dari 21 karyawan perusahaan itu juga ditemukan positif Covid-19. Kasus di Unilever saat itu oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi disebut sebagai kluster baru Covid-19 dari kawasan industri.
Terkait terus munculnya kasus dari kawasan industri, Suhup mengatakan, pemerintah daerah tidak pernah berhenti mengingatkan perusahaan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, pemerintah tidak mungkin bisa selalu ada untuk setiap saat mengawasi aktivitas di perusahaan.
Perusahaan sudah paham. Namanya protokol kesehatan itu jaga jarak. Jadi, kalau karyawan penuh dan maksimal, tidak mungkin bisa jaga jarak.
”Kami dari satuan tugas sudah bekerja maksimal. Namun, kelemahan dari perusahaan dari awal ada kejadian, mereka terkadang tidak proaktif melapor kepada kami,” ujarnya.
Menurut Suhup, perusahaan pun sebenarnya sudah tahu dan paham terkait protokol kesehatan di lingkungan kerja. Protokol kesehatan yang dimaksud itu, antara lain, menjaga jarak fisik dan pengaturan jam kerja.
”Perusahaan sudah paham. Namanya protokol kesehatan itu jaga jarak. Jadi, kalau karyawan penuh dan maksimal, tidak mungkin bisa jaga jarak,” ucapnya.