Tersangka NL dendam karena Sugiarto, bosnya, kerap memarahi dan melecehkannya secara verbal. Selain itu, NL takut dengan ancaman dilaporkan ke polisi oleh korban soal indikasi penggelapan pajak perusahaan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·5 menit baca
Dendam dan rasa sakit hati dari karyawati lagi-lagi melatari kasus pembunuhan pebisnis. Kali ini, kejadian menimpa Sugiarto (52), pemilik perusahaan bidang pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Itu terungkap setelah polisi menangkap total 12 orang yang terkait dengan penembakan Sugiarto, salah satunya adalah karyawati korban berinisial NL (34).
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menjelaskan, tembakan senjata api mengakhiri nyawa Sugiarto pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 13.00 di depan rumah toko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Eksekutor berhasil kabur seusai menembak bersama seorang rekannya yang mengemudikan sepeda motor.
Menyelidiki kejadian itu, Polda Metro Jaya membentuk tim bersama personel Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara. Tim memunculkan dua alternatif pemicu pembunuhan guna dijadikan panduan pengungkapan. Alternatif pemicu pertama, persaingan bisnis, sedangkan yang kedua adalah permasalahan internal di perusahaan.
”Dari hasil penyelidikan, persaingan bisnis kecil kemungkinan jadi penyebab. Dari sana, kami olah TKP (tempat kejadian perkara), penyelidikan setiap hari, baru ketemu titik terang,” tutur Nana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/8/2020). Polisi pun mendapati bahwa pemicunya adalah perasaaan dendam dan terancam dari NL terhadap bosnya.
Akhirnya, polisi meringkus total 12 tersangka yang terkait dengan aksi pembunuhan berencana Sugiarto, termasuk NL, pada Jumat (21/8/2020). Penembak korban berinisial DM (50) dan pengemudi sepeda motor yang membantu DM saat beraksi adalah SY (58). Mereka ditangkap di berbagai tempat, yaitu di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Lampung, hingga Surabaya Jawa Timur.
Nana menuturkan, NL merupakan staf bagian keuangan dan bekerja di perusahaan korban sejak 2012. Saat diperiksa, NL mengaku kerap dimarahi korban serta sering diajak untuk bersetubuh. Bahkan, korban dikatakan pernah menyebut tersangka sebagai perempuan tidak laku.
NL merupakan staf bagian keuangan dan bekerja di perusahaan korban sejak 2012. Saat diperiksa, NL mengaku kerap dimarahi korban serta sering diajak untuk bersetubuh.
Masalah bertambah dengan ancaman Sugiarto untuk melaporkan NL ke polisi terkait sejumlah teguran dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Jakarta Utara. Sebab, terdapat indikasi penggelapan pajak mengingat pembayaran pajak dari perusahaan korban tidak sesuai yang seharusnya.
Rasa dendam ditambah takut tersangkut kasus hukum membuat NL mendesak suami sirinya, R alias MM (42), untuk membunuh Sugiarto. NL menyanggupi penggelontoran uang Rp 200 juta untuk keperluan menghabisi nyawa sang bos. R alias MM pun mengajak serta rekan-rekannya untuk merencanakan eksekusi.
Mereka saling kenal karena merupakan murid dari orangtua NL. Namun, Nana enggan menjelaskan orangtua NL guru di bidang apa. Yang jelas, ikatan tersebut membuat para pelaku sangat dekat.
Pada 9 Agustus, salah satu tersangka berinisial R (52) mencoba cara berpura-pura sebagai petugas pajak guna menjebak korban yang memang punya masalah soal pajak. Mereka menyiapkan mobil untuk pertemuan dengan korban. Jika korban mau bertemu dan sudah masuk mobil, R akan mencekik korban dengan tali. Namun, rencana ini gagal karena Sugiarto menolak bertemu R.
Setelah itu, rencana membunuh dengan senjata api baru dijalankan. Mereka menawari DM untuk menjadi eksekutor. DM menyanggupi dengan alasan utama sebagai perjuangan sesama murid orangtua NL.
Uniknya, DM belum pernah menggunakan senjata api. Ia sampai harus diajari terlebih dahulu oleh pemilik senjata, tersangka AJ (56). Senjata yang disiapkan yakni merek Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548. Amunisinya berkaliber .380 auto.
Akhirnya, DM dan SY menjalankan misi pada 13 Agustus. Mereka tiba di Kelapa Gading pukul 08.30 dan menunggu Sugiarto keluar kantor. Korban baru terlihat keluar pukul 12.45. Sebagai penembak amatir, DM meletupkan senjata api dari jarak dekat ke tubuh korban. Dari lima tembakan, dua meleset. Namun, tiga peluru menembus badan dan mengakibatkan korban meninggal.
Setelah itu, uang dari NL dibagi-bagi di antara para pelaku.
Uang dari NL dibagi kepada para pelaku setelah DM meletupkan senjata api dari jarak dekat ke tubuh korban. Dari lima tembakan, dua meleset. Namun, tiga peluru menembus badan dan mengakibatkan korban meninggal.
Sebelumnya, polisi sempat membuat sketsa wajah pelaku untuk meminta masyarakat membantu menginformasikan jika mereka melihat orang yang mirip dengan di sketsa. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, hingga penangkapan tersangka, belum ada laporan masyarakat yang masuk.
Polisi mengungkap para pelaku berdasarkan hasil analisis berbagai aspek, dimulai dari hasil yang didapatkan selama olah tempat kejadian perkara, dari rekaman kamera pemantau (CCTV), keterangan saksi, hingga hasil otopsi. ”Dari semuanya dirangkai sedemikian rupa sampai menentukan tersangkanya siapa,” ujar Ade.
Di antara 12 tersangka, terdapat dua orang yang tidak ikut merencanakan pembunuhan tetapi ikut ditangkap karena terbukti memungkinkan komplotan pelaku mendapatkan senjata api. Mereka adalah penjual senjata api berinisial TH (64) yang melepas senjatanya seharga Rp 20 juta ke AJ, serta SP yang menjadi perantara penjualan senjata dengan komisi Rp 5 juta dari TH. Nana menegaskan, senjata itu tidak terdaftar dan jelas ilegal.
Para tersangka yang terlibat rencana pembunuhan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menghadapi ancaman hukuman mati. Adapun yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terkait peredaran ilegal senjata api di masyarakat, Nana mengatakan, polisi sudah menjalankan operasi penertiban kepemilikan. Pada sisi lain, polisi menghadapi tantangan karena bukan hanya senjata buatan pabrik yang beredar, melainkan juga senjata api rakitan serta replika senjata api seperti air gun dan air soft gun. Semuanya berpotensi disalahgunakan untuk mengancam atau melukai orang.
Sebelumnya, kriminolog Adrianus Meliala berpendapat, senjata api ilegal beredar secara luas di masyarakat tanpa terawasi secara memadai. Padahal, tindak pidana memiliki senjata api ilegal berpotensi menjadi pengungkit untuk tindak pidana lainnya, seperti terorisme, pembunuhan, dan perampokan. Selain itu, senjata api berpotensi membuat pemiliknya merasa lebih percaya diri secara negatif, yang menjurus pada sikap mudah marah.