Dalam pelaksanaan ganjil genap, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengacu kepada dua peraturan gubernur yang berbeda.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aturan ganjil dan genap untuk kendaraan bermotor roda empat kembali diterapkan di masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi. Dalam pelaksanaannya, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengacu kepada dua peraturan gubernur yang berbeda.
”Di kepolisian kami masih memakai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap sebagai payung hukum,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Dalam Pergub No 88/2019 dinyatakan bahwa aturan ganjil genap dilakukan di 26 ruas jalan di Ibu Kota. Kendaraan yang terikat aturan ini ialah mobil pribadi ataupun yang berpelat nomor hitam. Pengecualian diberikan kepada mobil, bus, dan truk berpelat kuning, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pemerintah.
Menurut Sambodo, tidak ada aturan ganjil genap untuk sepeda motor di dalam pergub tersebut. ”Penerapannya tidak berlaku pada hari Minggu ataupun libur nasional,” ujarnya.
Pengamatan di Jalan Fatmawati, Panglima Polim, Sudirman, dan MH Thamrin menunjukkan pada hari Minggu tidak ada penerapan ganjil genap. Terlihat petugas polisi berkumpul di beberapa titik, seperti di Blok A dan Bundaran Senayan, tetapi mereka bertugas mengalihkan kendaraan agar tidak melalui gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru yang terbakar pada Sabtu malam.
Sejak tanggal 10 Agustus hingga 21 Agustus Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mendata ada 4.894 penilangan. Rinciannya ialah 2.466 surat tilang manual dan 2.428 surat tilang elektronik.
Data menunjukkan pada pekan kedua, yakni tanggal 17-21 Agustus, jumlah tilang berkurang dibandingkan dengan pekan pertama dengan total 1.334 tilang.
Pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy mengatakan, pihaknya mengacu kepada Pergub DKI Jakarta No 80/2020 tentang PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo, pekan lalu.
”Pasal 7 jelas dijabarkan bahwa ganjil genap berlaku untuk mobil ataupun sepeda motor, kendaraan yang diparkir di luar ruang milik jalan, dan ruang milik jalan dengan pembatasan satuan parkir,” ujarnya. Namun, aturan untuk sepeda motor memang belum diberlakukan. Pelaksanaan untuk mobil pun ada di 25 ruas jalan pada pukul 06.00-10.00 dan 18.00-21.00.
Uji materi
Komunitas Advokat New Normal akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait penerbitan Pergub No 80/2020. Sebelumnya, mereka berencana meminta MA meninjau kembali Pergub No 88/2019.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu, Indra Rusmi, menjelaskan, dalam kedua aturan itu advokat tidak masuk pengecualian dari kewajiban ganjil genap. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No 18/2003 tentang Advokat, profesi ini masuk kategori penegak hukum independen dengan wilayah kerja se-Indonesia.
”Baik Pergub No 88/2019 maupun Pergub No 80/2020 hendaknya memasukkan advokat ke dalam kelompok yang tidak terikat ganjil genap agar proses hukum yang ditangai para advokat tidak terhalang,” katanya