Ganja Itu ”Mengalir” dari Aceh hingga ke Lingkar Band JR
Ganja yang dikonsumsi JR ”menempuh” jalan panjang dari ujung barat negeri ini, memanfaatkan celah jasa ekspedisi serta melewati beberapa tangan pengecer, termasuk orang-orang di lingkar band JR.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
Personel Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok meringkus ARK (39), penggebuk drum pada band JR, karena terbukti memiliki dan mengonsumsi ganja. ARK beralasan, ia tertekan dengan penurunan pendapatan akibat sepinya tawaran kerja selama pandemi Covid-19.
Selain ARK, polisi menangkap pula dua anggota kru band RK yang berinisial M (37) dan DN (33), serta satu mantan anggota kru, W (55). Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara, RK dan W hanya sebagai pengguna, sedangkan M dan DN terlibat dalam pengedaran.
”Di masa pandemi Covid-19, job (tawaran kerja) berkurang kemudian mereka semua mengisi dengan penyalahgunaan barang haram ini,” ujar Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Sabtu (22/8/2020), dari Jakarta Utara.
Sebagai musisi dan pendukungnya, pemasukan mereka salah satunya bergantung pada acara-acara yang mengundang banyak massa, sedangkan aktivitas itu masih dilarang dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini.
Yusri menjelaskan, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran ganja. Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menyelidiki berbekal informasi itu, lantas meringkus M di salah satu tempat kos di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering.
M mengaku mendapatkan barang itu dari D, yang saat ini masih buron. Ia pernah memesan 1 kilogram ganja kering dan menjual ke sejumlah orang, salah satunya DN. Dengan informasi ini, polisi pun menelusuri keberadaan DN hingga akhirnya menangkap dia di tempat kos di Cinere, Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering.
Ganja yang dikonsumsi JR ”menempuh” jalan panjang dari Aceh dan memanfaatkan celah jasa ekspedisi serta melewati beberapa tangan pengecer, termasuk orang-orang di lingkar band JR.
DN menyebutkan, ganja yang dibelinya dari M, ia menjual lagi ke ARK dan W. Masing-masing menerima dua paket. Polisi menangkap ARK di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, dan mendapati ia menyimpan toples kaca berisi daun ganja di dalam kulkas serta satu plastik isi biji ganja di dalam kotak yang ditaruh di atas lemari. Tim juga bisa membekuk W di Slipi, Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa satu paket ganja.
Pendalaman dilanjutkan hingga akhirnya polisi mendapatkan pengakuan lain dari M, bahwa ia memesan lagi 1 kg ganja dari DN. Polisi menindaklanjuti dan mendapatkan 1 kg ganja kering asal Aceh yang dikirimkan lewat jasa ekspedisi. Barang bukti diambil di depot penyedia jasa pengiriman tersebut.
Dengan demikian, M dan DN terbukti terlibat mengedarkan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dibebani ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.
Adapun ARK dan W, karena saat ini terbukti hanya sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU No 35/2009. Ancaman hukumannya penjara 4-12 tahun dan denda Rp 800 juta-Rp 8 miliar.
”ARK mengaku baru satu kali menggunakan, tetapi memang pernah tujuh tahun lalu menggunakan,” kata Yusri. Meski demikian, Yusri menyatakan polisi berkomitmen mendalami kemungkinan ARK dan W juga terlibat dalam penjualan. Selain itu, polisi juga akan memeriksa personel band dan kru mereka yang lain.
ARK meminta maaf kepada keluarga, teman-temannya, serta masyarakat secara umum. Ia menyatakan, dirinya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba. ”Gue berharap buat temen-temen yang masih make narkoba di luar berhentilah sebelum telat, daripada kayak gue gini,” katanya.
Jual-beli ganja di antara orang-orang yang saling kenal dalam band JR membuktikan perkataan mantan Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Ali Johardi. ”Para bandar ini punya sistem perekrutan. Jadi, ada penghubung yang berasal dari kalangan mereka sendiri yang dekat dengan artis yang disasar,” ujarnya (Kompas.id, 22/7/2019).
Sebelumnya, PSBB selama pandemi Covid-19 juga menjadi alasan seorang aktor, DS (40), untuk mengonsumsi ganja. ”Motif yang disampaikan kepada penyidik, pertama, mengisi kekosongan waktu, dan juga ada kendala pada tersangka bahwa ia susah tidur selama Covid-19 ini di rumah saja,” ujar Yusri pada bulan Juni lalu.
Para bandar ini punya sistem perekrutan. Jadi, ada penghubung yang berasal dari kalangan mereka sendiri yang dekat dengan artis yang disasar.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan awalnya mengincar seorang pengedar narkoba berinisial C, menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat mengintai, tim mengetahui C mengirim barang ke rumah DS di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2020), sekitar pukul 20.00.
DS pun tidak bisa mengelak. polisi menggeledah hingga menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 15,6 gram. DS menyimpannya secara rapi dan tersembunyi pada tempat tertentu di atas lemari.
Dalam kesempatan berbicara, DS mengaku salah menjadi pencandu narkoba, tetapi ia menyatakan dirinya bukan orang jahat. ”Saya memang ketergantungan, saya salah. (Namun), saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal. Saya korban, saya ingin sembuh,” katanya (Kompas.id, 1/6/2020).