Masih Bersoal, Satgas Khusus Bina Marga DKI Awasi Jaringan Utilitas
Upaya Dinas Bina Marga DKI Jakarta menertibkan jaringan utilitas dan menempatkannya di saluran utilitas terpadu belum selesai. Masih banyak pemilik utilitas yang tidak memenuhi persyaratan.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Persoalan penertiban dan pengawasan jaringan utilitas di DKI Jakarta masih saja muncul. Dinas Bina Marga DKI Jakarta meresponnya dengan membentuk satuan petugas khusus jaringan utilitas kota untuk pengawasan penyelenggaraan utilitas.
Hari Nugroho, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kamis (20/8/2020), menjelaskan, satuan petugas khusus atau satgasus jaringan utilitas kota ini dibentuk karena keberadaan jaringan utilitas yang semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat selama proses penempatan utilitas.
”Satuan petugas khusus utilitas ini dibentuk untuk memonitor dan mengendalikan kegiatan serta izin pemilik utilitas agar pelaksanaan penempatan jaringan utilitas terkendali dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Hari.
Apalagi, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, khususnya dalam Pasal 5 Ayat (2) yang menyebutkan penempatan jaringan utilitas di bawah tanah, Pemerintah Provinsi DKI mulai mengatur penempatan utilitas-utilitas di sarana jaringan utilitas terpadu. Atau, dalam proses revitalisasi trotoar di Jakarta, Bina Marga membuat ducting atau tempat khusus untuk penempatan jaringan utilitas dan itu dibuat bersisian dengan saluran air.
Dengan aturan tersebut, seharusnya seluruh jaringan utilitas, di antaranya kabel listrik, internet, dan telepon, ditempatkan di kotak khusus jaringan itu.
”Namun, kenyataannya, masih banyak dijumpai penempatan jaringan utilitas pada bagian saluran sehingga menyebabkan berkurangnya luasan penampang basah saluran. Itu akan berdampak pada tidak lancarnya aliran air di saluran,” kata Hari.
Belum lagi saat pemilik jaringan utilitas hendak menempatkan jaringan utilitas, membangun sarana jaringan utilitas, serta menempatkan bangunan pelengkap. Mereka harus melaporkan pekerjaan ke dinas, memenuhi perencanaan sebagaimana tertera dalam izin, melaksanakannya sesuai tata cara kesehatan dan keselamatan kerja konstruksi, tidak merusak jaringan utilitas dan sarana jaringan utilitas terpadu yang telah ada, serta tidak merusak sarana dan prasarana milik Pemprov DKI Jakarta dan atau pihak lain yang telah ada.
Kenyataannya, lanjut Hari, masih banyak pemilik jaringan utilitas yang tidak melaporkan kegiatannya, tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dikeluarkan Bina Marga DKI Jakarta, tidak mengutamakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, serta merusak sarana dan prasarana milik Pemprov DKI Jakarta.
Adanya hal-hal tersebut, lanjut Hari, melatari satuan petugas khusus utilitas dibentuk. Satgasus yang beranggotakan 110 personel, yang antara lain berperan sebagai penanggung jawab adalah Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota (PSUK), bertugas mengawasi dan mengendalikan jaringan utilitas dalam hal perizinan.
Selain itu, mereka bertugas mengawasi pelaksanaan penempatan jaringan utilitas, kebersihan dan ketertiban penyelenggaraan pelaksanaan jaringan utilitas untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selanjutnya, memonitor serta mengendalikan terciptanya keterpaduan perencaaan dalam penyelenggaraan jaringan utilitas agar sesuai rencana tata ruang wilayah DKI Jakarta.
Pengawasan dan pengendalian utilitas yang ada di Jakarta itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
”Sementara pembentukan satgasus ini melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satgasus Utilitas Kota Dinas Bina Marga. Diharapkan pembentukan dapat menjaga tingkat pelayanan infrastruktur Bina Marga yang mantap dan memenuhi standar pelayanan minimal serta memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat," kata Hari.
Apabila ada permasalahan yang ditemui, satgasus akan melapor dan baik Dinas Bina Marga maupun pemilik/pengelola usaha jaringan utilitas dapat langsung menindaklanjutinya. ”Satgasus terdiri atas orang-orang terpilih dan terampil yang tersaring dalam proses rekrutmennya. Hal ini dibentuk juga karena untuk mengantisipasi dalam pengawasan pelaksanaan SJUT (Sistem Jaringan Utilitas Terpadu) di wilayah DKI Jakarta,” tutur Hari.
Nirwono Joga, pengamat perkotaan, secara terpisah mengatakan, supaya keberadaannya efektif, satgasus harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada semua penyedia utilitas sampai dengan akhir 2020. Satgasus lalu menyurvei dan memberi tahu terlebih dahulu penyedia utilitas untuk mematuhi (ada komitmen).
”Jika abai, baru memublikasikan penyedia utilitas siapa dan di mana lokasinya kepada media,” ujarnya.
Lalu terkait penyediaan ducting atau fasilitas untuk penempatan utilitas yang paralel dengan revitalisasi trotoar, Dinas Bina Marga mesti memastikan mulai 2021 dan seterusnya sudah akan membangun saluran utilitas terpadu seberapa banyak atau secara bertahap. Langkah itu diikuti dengan pemindahan jaringan utilitas disertai waktu dan lokasi pemindahan. Dengan demikian, penyedia utilitas juga bisa menyamakan rencana kerja dan pembiayaannya.