Tempat Prostitusi Beroperasi Saat PSBB, Pengawasan Pemkot Tangerang Selatan Dipertanyakan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan sudah merazia lokasi yang sama, tetapi tidak menemukan aktivitas apa pun. Sanksi kepada pengelola belum diputuskan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menggerebek lokasi prostitusi di BSD, Tangerang Selatan, Banten. Lokasi prostitusi yang sudah tiga bulan beroperasi itu melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar dan lolos dari pengawasan.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu (19/8/2020) malam di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, polisi menemukan 47 perempuan dari sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jakarta, yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial.
Perempuan itu dijajakan kepada para pelanggan dengan tarif Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta. Selain itu, polisi juga menangkap 14 orang lainnya yang terdiri dari manajer, pegawai, dan mucikari. Foto-foto yang beredar pascapenggerebekan menunjukkan, protokol kesehatan tak sepenuhnya dijalankan pengelola tempat prostitusi. Mereka mengenakan masker, tetapi tak menerapkan protokol jaga jarak aman.
”Saat ini, mereka semua sudah dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Argo dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Argo menyebut, tempat prostitusi itu sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu. Mereka tetap melayani pelanggan meski Kota Tangerang Selatan saat ini tengah berada dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB belum memperbolehkan tempat-tempat hiburan malam beroperasi.
Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerebekan itu antara lain kuitansi, uang Rp 730.000, buku presensi perempuan penghibur, 3 mesin pembaca data elektronik (EDC), 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan 3 komputer. Mereka yang diamankan juga diarahkan untuk menjalani tes cepat (rapid test).
”Hasil tes semuanya negatif,” kata Argo.
Pembiaran
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahardiansyah, mempertanyakan kinerja pengawasan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi saat PSBB. Pemerintah mustahil tidak tahu karena lokasi prostitusi tersebut sudah tiga bulan beroperasi.
”Ini seperti ada pembiaran. Sampai Bareskrim turun langsung, itu artinya ada sesuatu yang tidak beres,” kata Trubus.
Selama Tangerang Selatan masih memberlakukan PSBB, pengawasan terhadap tempat hiburan malam semestinya diperketat. Sebab, kata Tulus, di sana rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Akibatnya, penularan Covid-19 kian meluas.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan, penambahan kasus positif Covid-19 belum bisa ditekan optimal. Total kasus terkonfirmasi positif korona terus bertambah, kini 709 kasus. Adapun korban meninggal yang terkonfirmasi positif bertambah dua orang menjadi 45 orang.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan Sapta Mulyana menyampaikan, petugas Satpol PP sudah tiga kali mengadakan razia ke lokasi prostitusi yang digerebek itu. Namun, saat itu, petugas tidak menemukan ada kegiatan di sana. Akhirnya, petugas hanya melakukan sosialisasi mengenai perwal kepada pihak manajemen pengelola yang sedang berada di lokasi.
”Mungkin belakangan ini dia buka lagi, cuma enggak terpantau oleh kami,” kata Sapta.
Sapta menyatakan akan lebih gencar melaksanakan pengawasan. Ia mengakui, masih ada sejumlah tempat hiburan malam di Tangerang Selatan yang beroperasi, lokasinya antara lain di Pondok Cabe dan Alam Sutera.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan Dadang Sofyan mengatakan, pemerintah sudah mengimbau pemilik dan pengelola tempat hiburan malam secara langsung ataupun surat edaran agar mematuhi aturan selama PSBB. Dinas Pariwisata bisa merekomendasikan tempat hiburan yang melanggar agar dicabut izinnya atau ditutup. Dadang mengimbuhkan, terkait sanksi, ia akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP.
”Saya sampaikan kepada mereka, kalau tidak patuh akan disanksi sesuai aturan ketentuan yang berlaku,” katanya.