logo Kompas.id
MetropolitanDKI Bangun Kampung Akuarium,...
Iklan

DKI Bangun Kampung Akuarium, PDI-P Menilai Kebijakan Itu Melanggar Perda

Setelah sempat digusur pada 2016 untuk dikembalikan ke fungsi semula, pada 2020 Pemprov DKI memilih membangun kampung akuarium sebagai kawasan permukiman. Langkah pemprov dinilai melanggar perda RDTRPZ No 1/2014.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pq1P2-It2SPM44WINlpKLRHB3V8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FDSCF2872_1550585716.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Kampung Aquarium di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan membangun kampung akuarium, kawasan permukiman yang digusur di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pembangunan permukiman yang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sebagai kampung susun itu berlokasi di kawasan cagar budaya Kota Tua dan kembali menuai kritik karena tidak sesuai peruntukan.

Pencanangan pembangunan kampung susun akuarium berupa peletakan batu pertama dilakukan Anies Baswedan, Senin (17/08/2020). Program itu dikatakan merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatan kualitas permukiman warganya melalui penataan kampung.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000