logo Kompas.id
MetropolitanKata Wali Kota, Tangerang...
Iklan

Kata Wali Kota, Tangerang Selatan Belum Perlu Perda Protokol Covid-19

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menilai belum perlu menyusun perda protokol Covid-19. Dengan begitu, pelanggar PSBB hanya akan bisa dikenai sanksi administratif.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wZcmQpHKUcvgYn0MOD7wd90P0ao=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FPSBB-Tangerang-Raya-Diperpanjang-Hingga-12-Juli_90114316_1593449719.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas keamanan gedung didampingi personel TNI meminta pengunjung untuk mengenakan masker di Plaza Baru Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/6/2020).

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan merasa belum perlu membahas peraturan daerah atau perda tentang protokol Covid-19. Usulan membuat perda tersebut digaungkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Enggak usah perda. Perwal (peraturan wali kota) saja cukup,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Senin (17/8/2020).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000