Ingat, Mulai Besok HBKB dan 32 Kawasan Pesepeda Ditiadakan
Mulai Minggu besok, 32 kawasan khusus pesepeda dan hari bebas kendaraan bermotor tidak ada lagi. Petugas Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta bakal mengawasi ketat para pelanggar.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
KOMPAS/INSAN ALFAJRI
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo (kiri) dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) menyosialisasikan kebijakan ganjil genap, Minggu (2/8/2020), di Bundaran HI, Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Sabtu (15/8/2020), kasus positif di Jakarta masih tinggi. Tercatat ada 9.071 kasus positif atau naik 146 orang dari sehari sebelumnya. Untuk mengurangi persebaran Covid-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menutup 32 kawasan khusus pesepeda dan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di ruas Sudirman-Thamrin serta memperketat pengawasan.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hari ini, menjelaskan, penutupan 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) yang tersebar di lima wilayah kota di DKI Jakarta diberlakukan mulai Minggu (16/8/2020) besok sampai waktu yang ditentukan kemudian.
”Tentunya ini kami akan evaluasi secara terus-menerus. Yang paling menentukan disini adalah bagaimana disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujar Syafrin.
Seperti diketahui, sejak 32 KKP dibuka mulai 28 Juni silam sebagai ruas-ruas pengganti dari ruas HBKB Sudirman-Thamrin yang ditutup karena malah muncul banyak kerumunan, di ruas pengganti itu pun situasi sama terjadi. Banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan warga.
Syafrin menyebutkan pelanggaran itu mulai dari warga yang tidak mengenakan masker dengan benar; tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan; bahkan ada juga warga yang sudah dilarang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti warga lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, masih saja ditemukan di kawasan KKP dengan berbagai alasan.
”Ini ada kategori-kategori yang dilanggar. Setelah kami evaluasi, ini kami tiadakan mulai hari Minggu ini, lalu akan kami evaluasi untuk kebijakan selanjutnya,” kata Syafrin.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Warga berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2020).
Untuk memberikan pemahaman kepada warga, lanjut Syafrin, di ruas-ruas yang sebelumnya dipakai sebagai kawasan KKP tidak akan ditutup. Kemudian, di titik-titik persimpangan akan ada petugas yang berjaga dan mengawasi. Dengan demikian, warga yang datang ke lokasi bisa diingatkan dan diminta kembali.
Untuk ruas Sudirman-Thamrin, lanjut Syafrin, juga ditutup untuk HBKB. Namun, ruas sebelah kiri disiapkan sebagai jalur pesepeda sementara dan itu tetap disiapkan.
”Sehingga warga yang ingin tetap bersepeda di jalur khusus itu diperbolehkan. Pada prinsipnya harus melintas, tidak boleh berhenti. Kalau berhenti kami tindak,” ucap Syafrin.
Hari bebas kendaraan bermotor dan kawasan khusus pesepeda ditiadakan. Pesepeda tetap dapat melaju di jalur khusus di setiap ruas dengan fasilitas tersebut.
Itu sebabnya, selain masih menurunkan petugas di titik-titik persimpangan di sekitar 32 KKP, Dishub DKI Jakarta bersama satpol PP dan kepolisian masih bertugas mengawasi di ruas Sudirman-Thamrin.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Warga berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas perhubungan mengenai pengawasan di area yang sebelumnya diperuntukkan bagi area KKP dan HBKB.
”Pengawasan tetap jalan. Mau itu dijadikan kawasan CFD atau tidak, petugas kami di sepanjang Thamrin-Sudirman, baik sisi timur maupun barat tetap ada karena warga kita memang senang jalan-jalan, foto-foto,” katanya.
Pengawasan yang diikuti pembubaran kerumunan juga akan dilakukan pada masa perayaan 17 Agustus.
”Kami kolaborasi dengan teman-teman wilayah, mengumumkan dan menyosialisasikan kepada warga di mushala dan pos RW supaya orang tidak membuat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Tanpa mengurangi semangat kemerdekaan, karena ini masih pandemi, mungkin yang bisa dilakukan seperti menghias kampung. Lomba jangan sampai mengumpulkan banyak orang, misalnya membaca puisi, tetapi direkam dalam bentuk video,” kata Arifin.
Yang jelas, Arifin menegaskan, apabila dalam perayaan kemerdekaan masih ada kerumunan, akan dibubuarkan. ”Berkerumun tidak boleh,” ucapnya.
Secara umum, lanjut Arifin, pengawasan tetap dijalankan. Itu karena pada masa PSBB transisi lanjutan kali ini, angka pelanggaran masih tinggi. Data Dinas Kesehatan, per Sabtu ini, angka kasus positif bertambah 598. Sementara Jumat kemarin kasus positif 575 kasus.
Itu sebabnya, satpol PP memfokuskan pengawasan dan penindakan, terutama masker. Apabila selama ini penindakan diberlakukan kepada mereka yang tidak membawa masker, sekarang ditambah lagi kategori pengawasan dan penindakannya. Kedua penindakan ditujukan juga untuk warga yang membawa masker, tetapi tidak dipakai dan malah disimpan. Kategori lain adalah warga yang memakai masker, tapi tidak benar karena ada di leher, ada yang di dagu, ada yang digantung saja.
”Tiga macam itu akan terkena penindakan satpol PP. Masyarakat harus mengerti, maksud dan tujuan dari protokol itu supaya kita tidak tertular,” jelas Arifin.
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/2/2019).
Sementara itu, angka pelanggaran, dijelaskan Arifin, bisa terjadi 2.300 pelanggaran per hari. Pada pekan lalu mencapai 2.600 pelanggaran per hari. ”Untuk total nilai denda yang masuk ke kas Pemprov DKI Jakarta sampai dengan 13 Agustus 2020 sebesar Rp 3.176 miliar, denda yang dibayarkan dari total semua jenis pelanggaran,” ucap Arifin.
Adapun untuk menumbuhkan kesadaran, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB di masa transisi. Revisi, khususnya, tentang denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.