HBKB dan Kawasan Bersepeda Ditiadakan, PSBB Transisi DKI Diperpanjang
Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB transisi mulai Jumat (14/8/2020) hingga Kamis (27/8/2020). Perpanjangan karena tren kasus meningkat, kedisiplinan warga rendah.
Oleh
Helena F Nababan
·6 menit baca
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui keterangan resmi, Kamis (13/8/2020), mengumumkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi fase I diperpanjang. Perpanjangan untuk keempat kalinya ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020 disertai pengawasan dan pengetatan kegiatan yang berpotensi kerumunan.
”Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada (Kamis) sore tadi, kami memutuskan kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020. Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Anies.
Lainnya, setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara. Di antaranya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) (Car Free Day/CFD).
”Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan Care Free Day kami putuskan ditiadakan karena berpotensi kerumunan. Yang kedua, perayaan 17 Agustusan. Menghias kampung, rumah, ataupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," jelas Anies.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di masa PSBB transisi di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020).
Kawasan khusus pesepeda
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota mulai Minggu (16/8/2020). Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, kemarin, menyatakan keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas di 32 KKP.
”Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan. Ada warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil. Namun, tetap kami temukan mereka dengan berbagai alasan. Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya,” kata Syafrin.
Anies menambahkan, pada Kamis jumlah terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 621 kasus baru. Sehingga total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863. Adapun kasus Aktif di DKI Jakarta, atau pasien yang sedang menjalani perawatan di RS ataupun isolasi mandiri, saat ini bertambah 119, sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang.
”Alhamdulillah masyarakat yang telah dinyatakan sembuh di DKI Jakarta bertambah 489 orang, sehingga total secara kumulatif mencapai 17.838. Dengan kata lain, 64 persen dari kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta telah kembali beraktivitas. Adapun kasus terkonfirmasi positif yang meninggal dunia bertambah 13 orang, sehingga total menjadi 981 orang. Berdasarkan data itu, tingkat kematian Jakarta sebesar 3,5 persen dan masih di bawah nasional, yaitu 4,5 persen,” kata Anies.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Meski berada dalam masa PSBB transisi, warga tidak seharusnya melonggarkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Anies juga menyatakan, tingkat temuan kasus positif baru atau angka kepositifan di DKI Jakarta cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yaitu di angka 8,7 persen. Akan tetapi, Anies menyebut, jika diakumulasikan sejak awal, angka kepositifan DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen. Standar WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali maksimal sebesar 5 persen.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan berusaha menekan angka kepositifan dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan, sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut. Anies berharap fasilitas kesehatan khususnya di Rumah Sakit sebagai benteng pertahanan terakhir dapat bertahan dalam perjuangan menghadapi pandemi Covid-19 di Jakarta.
”Selama 2 pekan terakhir, terjadi tren peningkatan ruang isolasi dan ICU di Jakarta. Dari 4.456 tempat tidur isolasi, 65 persen sudah terisi saat ini. Begitupun dengan ruang ICU yang telah disiapkan 483 tempat tidur, kini 67 persen sudah terisi dengan pasien terkonfirmasi Covid-19. Angka itu semuanya bergerak dalam satu bulan dari kisaran 40-50 persen di bulan Juli,” katanya.
Tren peningkatan itu perlu ditangani bersama, tidak hanya oleh pemerintah. Dikatakan Anies, rumah aakit, klinik, puskesmas, laboratorium, dan berbagai fasilitas kesehatan lainnya bukan sekadar fasilitas bangunan benda mati. Di dalamnya ada tenaga kesehatan yang saat ini merasakan beban yang tidak sederhana.
”Mari kita meringankan beban mereka semua dengan bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dan saling mengingatkan untuk mengenakan masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak. Jangan ragu dan takut untuk saling mengingatkan,” kata Anies.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pada masa PSBB transisi sejak awal Juni lalu, aktivitas warga di luar rumah, terutama untuk bekerja, cenderung meningkat.
Selanjutnya, Anies menerangkan perkembangan kapasitas tes PCR di DKI Jakarta yang menerapkan standar WHO, yaitu bagi OTG atau orang tanpa gejala, yang terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu isolasi diri dalam masa inkubasi tanpa perlu dites ulang. Adapun pasien dengan gejala apalagi yang butuh perawatan khusus di RS atau ICU, merekalah yang nantinya butuh dites ulang.
”Kami di DKI Jakarta melaksanakan standar WHO tersebut. Dari jumlah tes sebanyak 6.087 per hari ini, sebanyak 5.049 spesiemen atau 82 persen yang dites PCR hari ini adalah untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 621 positif dan 4.428 negatif. Artinya, mayoritas kapasitas tes kita digunakan untuk mencari orang yang tidak pernah dites sebelumnya,” kata Anies.
Pelanggaran meningkat
Anies berharap perpanjangan PSBB Transisi Fase I membuat masyarakat semakin waspada atas potensi penularan Covid-19 di DKI Jakarta. Data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.
Data dari Satuan Polisi Pamong Praja DKI menyebutkan, akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Spanduk imbauan bagi pengunjung untuk menggunakan masker terpasang di arena pasar malam yang menempati area bantaran Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2020).
Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.
Gubernur Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.
Untuk itu ia kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini.
”Sekaligus kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB Transisi. Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung atau karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan,” ujar Anies.