logo Kompas.id
MetropolitanPeraturan Gubernur Terkait AMP...
Iklan

Peraturan Gubernur Terkait AMP Masih Diproses, Grabwheels Sudah Diluncurkan Kembali

Grab Indonesia meluncurkan kembali penggunaan GrabWheels, alat mobilitas personal atau AMP bertenaga lsitrik. Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, peraturan gubernur terkait AMP masih disusun.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WT-Yo2cd4Zw1V4A-IR1oG1AlaIA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FFoto-3_1597323060.jpg
DOKUMEN GRAB INDONESIA

Acara peresmian kembali operasi GrabWheels di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (13/08/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Grab Indonesia kembali meluncurkan penggunaan GrabWheels atau kendaraan bertenaga listrik yang bisa dipakai sebagai alat transportasi jarak pendek. Pengoperasian kembali kendaraan yang disebut alat mobilitas personal atau AMP (personal mobility device/PMD) itu dilakukan karena sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam acara peluncuran kembali GrabWheels di lobi gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (13/8/2020), menjelaskan, GrabWheels kembali hadir dengan protokol keamanan dan kesehatan yang ditingkatkan untuk mengajak para pengguna alat mobilitas pribadi dan pengguna jalan membangun ekosistem transportasi yang lebih baik.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000