Peraturan Gubernur Terkait AMP Masih Diproses, Grabwheels Sudah Diluncurkan Kembali
Grab Indonesia meluncurkan kembali penggunaan GrabWheels, alat mobilitas personal atau AMP bertenaga lsitrik. Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, peraturan gubernur terkait AMP masih disusun.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Grab Indonesia kembali meluncurkan penggunaan GrabWheels atau kendaraan bertenaga listrik yang bisa dipakai sebagai alat transportasi jarak pendek. Pengoperasian kembali kendaraan yang disebut alat mobilitas personal atau AMP (personal mobility device/PMD) itu dilakukan karena sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam acara peluncuran kembali GrabWheels di lobi gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (13/8/2020), menjelaskan, GrabWheels kembali hadir dengan protokol keamanan dan kesehatan yang ditingkatkan untuk mengajak para pengguna alat mobilitas pribadi dan pengguna jalan membangun ekosistem transportasi yang lebih baik.
Protokol keselamatan yang dimaksud, dijelaskan, adalah Grab Indonesia menempatkan manajer stasiun di setiap zona operasional GrabWheels di Provinsi DKI Jakarta. Manajer stasiun ini yang akan mengawasi dan juga mendisinfeksi setiap unit secara rutin setiap 24 jam.
Kepada pengguna yang hendak menggunakan, mereka didorong untuk membawa helm mereka sendiri meski di stasiun juga menyediakan helm untuk penggunanya di setiap titik parkir GrabWheels.
”Kami akan meluncurkan fitur pemeriksaan helm yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa apakah pengguna mengenakan helm sebelum memulai perjalanan untuk memastikan keamanan bagi semua orang,” ujar Ridzki dalam penjelasan lebih lanjut melalui rilis resmi Grab Indonesia.
Protokol lainnya adalah Grab Indonesia akan memasang sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang, seperti jembatan penyeberangan orang (JPO). Fitur ini mencegah pengguna mengendarai skuternya ke area yang telah ditentukan di Jakarta sesuai dengan peraturan. Pengguna akan diberi tahu jika telah memasuki zona tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja ataupun tidak sengaja serta skuter mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti.
Grab juga menyebutkan memberikan asuransi kesehatan bagi pengguna saat menggunakan GrabWheels. Serta secara aktif memberikan edukasi keselamatan berkendara di setiap zona operasional melalui aplikasi dan melakukan kampanye keamanan berkendara di jalan.
Lalu, untuk kendaraan yang dipakai, kecepatan dibatasi hingga 15 km per jam di setiap unit GrabWheels untuk penggunanya. Serta juga melengkapi skuter listrik dengan lampu yang otomatis menyala dan reflektor agar tetap terlihat pada malam hari.
Untuk sementara, dalam peluncuran awal ini ada 200 unit yang disiapkan. Ridzki menyebutkan, unit-unit itu akan ditemukan di tujuh lokasi, seperti di Thamrin 10, Intiland Tower, Blok M Square, Blok M Mall, Kuningan City, Lotte Shopping Avenue, dan Gedung BRI 2.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara peluncuran itu mengatakan, dirinya menyambut baik kehadiran GrabWheels kembali di Provinsi DKI Jakarta.
”Kehadiran GrabWheels diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bermotor. Dengan aturan yang sudah resmi diberlakukan dan ditunjang protokol keamanan dan kesehatan yang ketat, serta jalur sepeda yang ditingkatkan, akan banyak masyarakat yang menggunakan alat mobilitas pribadi, seperti GrabWheels. Hal ini akan membantu lingkungan lebih sehat dan udara lebih bersih,” ucapnya.
Direktur Binmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Badya Wijaya dalam acara itu menyatakan, peluncuran PMD itu bisa dipakai sebagai alat transportasi alternatif. Kepolisian, lanjutnya, akan melakukan pengawasan, khususnya keamanan ketertiban masyarakat. Apalagi dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 sudah disebutkan tentang kecepatan kendaraan yang sudah ditentukan, lalu usia pengguna, serta aspek keselamatan.
Namun, di DKI Jakarta yang juga adalah kota wisata, PMD diharapankan bisa dipergunakan di tempat wisata.
Rute dan wilayah masih dibahas
Terkait penggunaan kendaraan bertenaga listrik yang tergolong PMD itu, masih ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Pihak kepolisian masih akan membahas secara detail mengenai rute dan wilayah pengoperasian PMD tersebut.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang dihubungi secara terpisah menjelaskan, GrabWheels masih beroperasi dalam kawasan atau lingkungan terbatas, misalnya di lokasi wisata dan kawasan Gelora Bung Karno di Jakarta Pusat.
”Adapun untuk ketentuan penggunaan e-skuter atau alat mobilitas personal (AMP) di Jakarta masih dalam proses penyusunan regulasinya dalam bentuk peraturan gubernur,” ucap Syafrin.
Adapun untuk ketentuan penggunaan e-skuter atau alat mobilitas personal (AMP) di Jakarta masih dalam proses penyusunan regulasinya dalam bentuk peraturan gubernur.
Alfred Sitorus dari Koalisi Pejalan Kaki menegaskan, seharusnya pemerintah menjelaskan detail tentang PMD bertenaga listrik itu masuk kategori jenis kendaraan yang mana. ”Dalam Permenhub No 45, ini disebut kendaraan tertentu. Sementara dalam UU Lalu Lintas tidak ada jenis kendaraan tertentu itu,” kata Sitorus.
Dengan menempatkan jelas kategori jenisnya, supaya kalau ada pelanggaran, sanksi yang diberikan kepada pengguna jelas juga dasar hukum yang dipakai. Selanjutnya, terkait kejelasan jenisnya, penyusunan regulasi tentang rute dan kawasan yang bisa dilalui PMD itu juga akan jelas.
”Apalagi disebutkan akan ada jalur khusus. Jangan sampai trotoar yang dalam UU Lalu Lintas diperuntukkan bagi pejalan kaki malah dipakai untuk pengguna PMD lewat. Ini bisa menimbulkan konflik horizontal antara pejalan kaki dan pengguna skuter listrik itu,” ucap Sitorus.
Pada dasarnya, lanjut Sitorus, Koalisi Pejalan Kaki tidak menolak ada PMD atau AMP ini. Namun, sekali lagi, untuk fungsi, peruntukan, serta rute dan kawasan yang diperbolehkan bagi PMD itu harus diperjelas.