Lulusan SMK Buka Praktik Dokter Gigi Ilegal di Bekasi
Tersangka membuka praktik dokter gigi ilegal dalam dua tahun terakhir. Terdapat selebritas media sosial yang pernah mengiklankan jasanya.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap ADS (25) karena membuka klinik gigi secara ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Lulusan sekolah menengah kejuruan itu tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran gigi, tetapi menjalankan penanganan-penanganan medis terkait gigi. Perbuatannya berpotensi mengancam kesehatan konsumennya.
”Dia memang bercita-cita menjadi dokter, tetapi tidak lulus ujian,” ucap Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, Senin (10/8/2020), di Jakarta. ADS pun hanya menempuh pendidikan sampai SMK jurusan keperawatan. Ia belajar menangani masalah gigi hanya secara otodidak, berbekal pengalamannya sebagai asisten dokter gigi.
ADS beroperasi dua tahun terakhir dengan nama klinik Antoni Dental Care. Selain sebagai pemilik klinik, ADS juga berperan sebagai dokter gigi di sana. Ia pun memiliki baju praktik dengan bordiran namanya, diawali singkatan drg. Yusri mengatakan, ADS meraup pendapatan rata-rata Rp 300.000-Rp 400.000 per hari, bahkan kadang bisa Rp 500.000 sehari.
Yusri menjelaskan, ADS membuka klinik di rumahnya di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Tidak ada papan nama yang dipasang guna menginformasikan identitas klinik. Jika resmi, seharusnya terdapat papan yang juga mencantumkan informasi nomor surat izin praktik (SIP) dokter gigi.
Untuk mempromosikan jasa ilegalnya, ADS di antaranya beriklan lewat teman-teman dekatnya. Selain itu, ia juga memasang promosi di media sosial, bahkan terdapat selebritas media sosial yang mengiklankan klinik ADS. ”Kami akan memanggil beberapa selebgram yang meng-endorse yang bersangkutan,” ujar Yusri.
Media sosial jadi awal mula pengungkapan praktik ilegal ADS. Perwakilan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kota Bekasi, dokter gigi Oom Karomah, mengatakan, pihaknya melalui media sosial mendapat informasi tentang beroperasinya Klinik Antoni Dental Care dan praktik di sana diduga tidak resmi. PDGI Kota Bekasi pun mengecek nama ADS di register dan identitas tidak ditemukan di data. Pengecekan terhadap data secara nasional juga ditempuh, tetapi namanya tetap tidak ada.
Media sosial menjadi awal mula pengungkapan praktik ilegal ADS. PDGI Kota Bekasi pun mengecek nama ADS di register dan identitas tidak ditemukan di data. Pengecekan terhadap data secara nasional juga ditempuh, tetapi namanya tetap tidak ada.
Hal itu membuat PDGI Kota Bekasi berinisiatif melaporkan klinik ADS ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bekasi Fikri Firdaus menyebutkan, selain dari PDGI, pihaknya juga menerima laporan terkait klinik ADS dari Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI). Laporan-laporan masuk pada 25 Juli pagi.
Dinkes pun menindaklanjuti dengan menginstruksikan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat untuk datang ke lokasi dan membina. ADS juga diperintahkan untuk menghentikan segala aktivitas yang masuk ranah kedokteran gigi. Namun, ADS bandel dan tetap beroperasi sehingga Dinkes Kota Bekasi melibatkan polisi untuk menindak dia.
Yusri menuturkan, laporan ditangani personel Subdirektorat III/Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Terdapat anggota yang menyamar sebagai konsumen dan membuat janji perawatan gigi dengan ADS, yang kemudian dilaksanakan pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 19.00. Anggota itu menerima tindakan pembersihan karang gigi (scaling) dan penambalan gigi. Setengah jam berikutnya, ADS diringkus dengan barang bukti peralatan dan sediaan farmasi untuk praktik dokter gigi.
Polisi masih mendalami dampak kesehatan yang sudah terjadi pada konsumen-konsumen ADS. Namun, terdapat keluhan seorang pasien berinisial RSD yang mendapat penanganan gigi geraham tumbuh di klinik Antoni Dental Care. Saat itu, ADS langsung saja mengoperasinya, padahal terdapat tahap yang mesti dilalui sebelum operasi, salah satunya rontgen gigi.
Seorang polisi menyamar sebagai konsumen dan membuat janji perawatan gigi dengan ADS, yang kemudian dilaksanakan pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 19.00. Setengah jam berikutnya, ADS diringkus dengan barang bukti peralatan dan sediaan farmasi untuk praktik dokter gigi.
Fikri menambahkan, pencabutan gigi memang harus didahului pemeriksaan fisik pasien, antara lain lain pengecekan tekanan darah dan ada-tidaknya penyakit diabetes. ”Ketika dicabut, berhasil dicabut, tetapi karena ada gula (diabetes), busuk mulutnya,” ujarnya.
ADS menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 150 juta. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Namun, yang lebih penting, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran-tawaran pelayanan gigi dengan biaya terjangkau, tetapi legalitas diragukan. Salah satu ciri-ciri layanan gigi diduga ilegal, yaitu tidak ada papan informasi berisi nama dokter gigi dan nomor SIP.