Kasus Covid-19 Baru di Kabupaten Tangerang, Seorang Ustaz Terkonfirmasi Positif
Kasus baru Covid-19 di Kabupaten Tangerang ditemukan dari seorang ustaz. Sementara di Kota Tangerang Selatan penerapan sanksi denda masih pada tahapan sosialisasi.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang menemukan kasus baru Covid-19 di Kecamatan Curug. Seorang ustaz terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak sembilan murid ustaz tersebut menjalani tes cepat dan hasilnya reaktif.
Penambahan kasus baru itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Senin (10/8/2020). Ia menjelaskan, Sang Ustaz awalnya mengalami sakit biasa dan dirawat di rumah sakit. Karena ada gejala Covid-19, ustaz tersebut menjalani tes usap dan dinyatakan positif Covid-19.
Gugus Tugas kemudian melakukan pelacakan kontak terhadap keluarga ustaz dan 30 muridnya. Hasil tes cepat (rapid test) sembilan murid pengajian ternyata reaktif. Sementara empat hingga lima anggota keluarga ustaz menjalani tes usap dan hasilnya belum keluar hingga saat ini.
”Beliau sehari-hari mengajar ngaji di rumahnya di Kecamatan Curug. Murid-muridnya belajar, datang ke rumah ustaz,” kata Hendra ketika dihubungi.
Kesembilan murid ustaz tersebut kini menjalani isolasi mandiri. Mereka direncanakan menjalani tes swab, tetapi belum bisa terlaksana karena masih menunggu antrean.
Hendra menyebut ustaz itu tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah. Oleh sebab itu, ia menduga ustaz tertular Covid-19 melalui transmisi lokal dan bukan dari kasus impor. Hingga Senin (10/8/2020), kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Tangerang tercatat 421 kasus. Hendra menyebut proporsi kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang 80 persen merupakan kasus impor dan 20 persen transmisi lokal.
Wilayah Tangerang Raya kini memasuki masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedelapan. Menyongsong PSBB perpanjangan tahap kedelapan ini, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan dan tempat-tempat umum untuk mengintensifkan penyemprotan disinfektan secara berkala. Selain itu, Zaki juga mewajibkan dilakukannya tes cepat secara reguler di pasar tradisional.
”Itu yang kami lakukan pada masa perpanjangan PSBB ini, untuk mendeteksi. Penyemprotan disinfektan tujuannya untuk pencegahan dini,” kata Zaki.
Pemkab Tangerang menargetkan bisa melakukan tes usap kepada 14.000 orang hingga pekan kedua Agustus 2020. Saat ini jumlah tes usap yang sudah dilakukan hampir 13.000.
Tangerang Selatan
Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), perpanjangan PSBB tahap kedelapan digunakan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka penanganan Covid-19.
Dalam perwal tersebut untuk pertama kalinya Pemkot Tangsel akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang melanggar aturan selama PSBB. Denda yang dikenakan bagi pelanggar beragam, mulai dari yang paling ringan Rp 25.000 dan terberat Rp 25 juta, bergantung pada tingkat pelanggarannya.
Meski demikian, Airin mengatakan, sanksi denda tidak serta-merta bisa mendisiplinkan warga. Semua itu kembali kepada kesadaran warga untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari kebutuhan.
”Kami tidak mungkin melaksanakan pengawasan secara masif, harusnya ada kontrol dari masyarakat juga. Misalnya, pada saat mereka diperbolehkan melakukan pernikahan, tapi tetap dengan mengikuti protokol. Otomatis protokol itu harus dilaksanakan,” tutur Airin.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Muksin Al Fachry menyampaikan, penerapan sanksi denda belum dimulai dan masih dalam tahap sosialisasi. Ia dan jajarannya telah berkeliling menyosialisasikan aturan baru dalam Perwal No 32/2020. Sosialisasi, menurut rencana, akan dilakukan hingga empat hari ke depan. Setelah itu, barulah sanksi denda bisa efektif dilakukan.
Petugas Satpol PP memiliki diskresi di lapangan. Artinya, mereka bisa menentukan apakah pelanggar bisa langsung didenda atau diberi peringatan terlebih dulu. Hal itu, kata Muksin, dimungkinkan karena di dalam Perwal No 32/2020 secara eksplisit tidak mewajibkan petugas untuk langsung mendenda pelanggar PSBB.
”Bunyi di perwal itu kami bisa mendenda, bukan wajib mendenda. Kalau masih bandel terus, baru akan akan kena denda. Kami cenderung inginya agar masyarakat taat aturan, bukan mencari denda sebanyak-banyaknya,” kata Muksin.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyarankan, upaya pemerintah daerah di Tangerang Raya untuk mengendalikan wabah harus seirama dengan DKI Jakarta. Pandu menilai membatasi pergerakan orang saat ini sudah sangat tidak mungkin dilakukan. Oleh sebab itu, untuk menekan kasus baru muncul, ia meminta masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan, yaitu mengenakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Upaya pemerintah daerah di Tangerang Raya untuk mengendalikan wabah harus seirama dengan DKI Jakarta. (Pandu Riono)
Sanksi denda, katanya, bisa efektif untuk mendisiplinkan warga. Akan tetapi dengan syarat implementasinya dilakukan secara konsisten di lapangan.
”Selain sanksi denda, bisa diambil upaya dua kombinasi. Tak hanya denda, tapi juga edukasi harus dijalankan juga. Melibatkan pemuka agama itu sangat penting karena masyarakat cenderung lebih mendengarkan mereka,” katanya.