Dampak Ganjil Genap di DKI Jakarta terhadap Pengendalian Covid-19 Dievaluasi
Jika terbukti ada hubungan antara ganjil genap dan penyebarluasan Covid-19, Ditlantas Polda Metro Jaya siap merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan ganjil genap di masa pandemi memasuki tahap penerapan sanksi terhadap para pelanggar mulai Senin (10/8/2020). Namun, dampak ganjil genap terhadap pengendalian Covid-19 akan dievaluasi guna mencegah kebijakan itu malah menimbulkan masalah baru.
”Dalam seminggu ini kami evaluasi,” ucap Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Senin.
Banyak pihak khawatir pemberlakuan ganjil genap malah menimbulkan kepadatan massa di fasilitas transportasi publik karena yang selama ini bergerak dengan mobil pribadi beralih ke angkutan umum.
Padahal, ganjil genap pada masa pandemi sekarang dijadikan salah satu ”senjata” Pemerintah Provinsi DKI untuk mengendalikan pergerakan warga guna menekan penyebaran Covid-19. Karena itu, menurut Sambodo, sambil penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap berjalan, pihaknya bersama instansi terkait akan juga melihat angka kasus harian Covid-19 beserta kluster-kluster penularannya.
Jika terbukti ada hubungan antara ganjil genap dan penyebarluasan Covid-19, Ditlantas Polda Metro Jaya siap merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Ganjil genap di DKI Jakarta berlaku di 25 ruas jalan sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019. Aturan itu diterapkan hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Pada ruas jalan dan waktu-waktu tersebut, kendaraan-kendaraan selain sepeda motor dengan pelat nomor ganjil tidak boleh melintas di tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
Pelanggar dikenai sanksi denda sesuai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besarnya Rp 500.000.
Pada hari pertama penindakan pelanggaran ganjil genap dengan surat tilang, jumlah pengemudi yang tidak taat aturan itu masih banyak meski sosialisasi sudah berjalan sepekan. Sambodo mengatakan, hari Senin pukul 06.00-10.00, ada 493 penindakan pelanggaran ganjil genap. Sebanyak 343 pengendara dikenai tilang secara manual oleh personel di lapangan, sedangkan 150 pengemudi terkena sanksi berdasarkan tangkapan kamera tilang elektronik (ETLE).
Saat ini, total ada 57 kamera ETLE tersebar di berbagai ruas jalan, terdiri dari 12 kamera pengadaan tahap pertama dan 45 kamera pengadaan tahap kedua. Sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas bisa terpotret dengan kamera-kamera itu, termasuk pelanggaran ganjil genap dengan ”jepretan” pada pelat nomor kendaraan. Sambodo menjelaskan, 13 ruas dari 25 ruas jalan ganjil genap sudah masuk cakupan kamera ETLE.
Jika terbukti ada hubungan antara ganjil genap dan penyebarluasan Covid-19, Ditlantas Polda Metro Jaya siap merekomendasikan pada Pemprov DKI meninjau ulang kebijakan tersebut.
Angka 493 pelanggaran yang ditindak pada Senin ini sudah melebihi angka pelanggar yang ditegur Senin (3/8/2020) sebelumnya, dengan jumlah 369 pelanggar ganjil genap. Jumlah hari ini pun belum ditotal dengan pelanggaran dari pemberlakuan pukul 16.00-21.00.
Meski demikian, Sambodo menegaskan, masa sosialisasi sudah cukup. Bermacam cara penyampaian kepada masyarakat sudah berjalan selama sepekan sebelumnya sehingga tidak ada toleransi lagi terhadap yang mengaku belum tahu aturan tersebut.
Pantauan hari Senin pagi di ruas Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pelanggaran masih marak. Hingga sekitar pukul 08.45, sekitar 30 kendaraan terkena tilang di ruas Jalan Fatmawati karena berpelat ganjil. ”Jumlah tersebut masih akan bertambah,” ujar Kepala Unit Lalu Lintas Cilandak Ajun Komisaris Iwan.
Prediksi Iwan terbukti dengan masih banyaknya kendaraan yang dihentikan petugas di dekat lampu lalu lintas setelah pukul 08.45. Setidaknya empat polisi lalu lintas bersiaga di sana. Saat satu kendaraan dihentikan dan belum selesai diproses petugas, kendaraan lain yang berpelat ganjil sudah diminggirkan lagi untuk ditilang.
”Untuk alasan melanggar, sebagian mengatakan tidak tahu, dan ada juga yang karena mengejar waktu,” kata Iwan. Ia juga menduga sebagian pengendara mobil berpelat nomor ganjil mencoba tetap lewat karena selama sepekan sebelumnya, belum ada penindakan.
Seorang pekerja swasta, Darsin (51), mengaku lupa jika hari Senin ini tanggal genap sehingga dengan terpaksa ditilang polisi karena mengemudikan mobil berpelat nomor ganjil. Untuk selanjutnya, ia memilih tidak keluar rumah ketika tanggal genap. Ia akan menyesuaikan jadwal pertemuan dengan klien-klien agar hanya berjumpa pada tanggal ganjil.
Pelanggar lainnya, Nurfaizin (32), menyatakan belum tahu terkait pemberlakuan kembali ganjil genap karena baru saja datang dari Tegal, Jawa Tengah. ”Nanti pas tanggal genap, tidak bakal lewat lagi,” ujarnya.
Adapun Wanti (55) meluapkan kekesalannya karena ditilang polisi. Ia memprotes kebijakan ganjil genap yang kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dinilainya memperbesar risiko penularan Covid-19. ”Kalau naik angkutan umum, nanti membeludak, jadi serba salah kita,” katanya.