PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi hingga 23 Agustus
PSBB Tangerang Raya kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2020. Penambahan kasus baru serta masyarakat yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi alasan PSBB diperpanjang.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2020. Keputusan itu diambil karena masih terjadi penularan dan kenaikan kasus Covid-19. Mobilitas orang yang terus meningkat, rendahnya kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan, serta pembukaan aktivitas di perkantoran dan pusat belanja menjadi penyebab kenaikan kasus.
Keputusan memperpanjang PSBB diambil dalam rapat evaluasi secara virtual yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim dan dihadiri kepala daerah di Tangerang Raya, Minggu (9/8/2020). Wahidin mengatakan, terjadi kecenderungan kenaikan kasus di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Ia meminta para kepala daerah di Tangerang Raya mewaspadai kenaikan kasus agar posisi Provinsi Banten yang saat ini berada di zona kuning tidak kembali ke zona merah. ”Jangan sampai posisi zona kuning kembali lagi ke zona merah karena akan sangat berat untuk penanganannya,” kata Wahidin dikutip dari siaran pers Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti melaporkan, kenaikan kasus di Tangerang Raya terjadi karena pelacakan kontak dan pemeriksaan tes yang masif oleh pemerintah. Selain itu, kluster yang disebabkan kasus impor bertambah. Pembukaan beberapa kegiatan di perkantoran dan pusat perbelanjaan memunculkan kluster-kluster baru.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Tangerang Raya, penambahan jumlah kasus Covid-19 terus terjadi kendati PSBB telah diperpanjang hingga tujuh kali. Di Kota Tangsel, per Minggu (9/8/2020), ada penambahan 10 kasus baru. Total kasus terkonfirmasi positif kini berjumlah 633 kasus. Jumlah korban terkonfirmasi positif meninggal 42 orang atau bertambah dua orang, sedangkan korban meninggal berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) 97 orang.
Di Kota Tangerang, total kasus terkonfirmasi positif berjumlah 623 kasus. Jumlah korban terkonfirmasi positif yang meninggal tercatat 40 orang. Kota Tangerang tidak mengumumkan jumlah korban meninggal yang berstatus PDP.
Sementara itu di Kabupaten Tangerang, total jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 411 orang. Jumlah korban meninggal terkonfirmasi positif 18 orang, dan yang meninggal berstatus PDP sebanyak 49 orang.
Mendisiplinkan warga
Untuk merespons peningkatan kasus di Tangerang Raya, Wahidin mewacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada perpanjangan PSBB tahap kedelapan.
Di dalam Inpres No 6/2020, Presiden menugasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai koordinator atas pelaksanaan inpres di lapangan. Menko Polhukam akan membawahkan Menteri Dalam Negeri, Kepala Polri, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan kepala daerah. Presiden menginstruksikan agar dilakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penindakan hukum yang efektif terhadap masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Inpres itu pun secara eksplisit menugasi TNI bersama-sama pemerintah daerah dan instansi lain untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan melakukan pembinaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sementara kepada kepolisian, Presiden menginstruksikan mengefektifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, menurut Wahidin, wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut, termasuk mematangkan kesiapan aparat penegak hukum dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten atau kota di Tangerang Raya
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, PSBB diperpanjang karena masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam mendisiplinkan warga. Kesadaran masyarakat Tangsel masih belum menyeluruh. Idealnya, PSBB akan memberi dampak pada jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen, saat ini kesadaran masyarakat masih 83 persen.
Terkait upaya mendisiplinkan masyarakat, Airin melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka penanganan Covid-19, secara resmi mengenakan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB. Penerapan denda baru kali ini tertuang dalam Perwal PSBB Tangsel.
Sanksi denda diatur dalam Pasal 28 Perwal No 32/2020, di sana tercantum pelanggar aturan PSBB atau masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan bisa dikenai denda yang jumlahnya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 25 juta, tergantung jenis pelanggarannya.
Di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui di wilayahnya saat ini masih ditemukan kasus Covid-19 baru yang disebabkan pergerakan warga. Kemunculan kasus baru di Kabupaten Tangerang terjadi di Aeon Mall BSD, di mana dua karyawan bagian administrasi tertular Covid-19. Aeon Mall BSD kini masih ditutup sementara.
”Terjadi kasus impor dari DKI Jakarta karena daerah Kabupaten Tangerang ataupun Tangerang Raya yang sangat dinamis pergerakan masyarakatnya,” kata Zaki.