Data Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menunjukkan ada 13 kabupaten/kota yang kini beralih dari zona oranye ke zona merah. PSBB transisi tidak berhasil membendung penularan.
Oleh
Aguido Adri/Helena F Nababan
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Kota Depok, Jawa Barat, ada informasi bahwa kota itu adalah satu dari 13 kabupaten/kota yang masuk atau mengalami perubahan status zona oranye ke zona merah secara nasional. Perubahan status zona ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis.
Dalam keterangannya, Wiku mengatakan, perubahan 13 kabupaten/kota dari zona oranye (risiko sedang) menjadi zona merah (risiko tinggi), yaitu Bali di Karangasem, Gorontalo di Gorontalo Utara dan Pahuwato, Jawa Barat di Kota Depok, Kalimantan Selatan di Hulu Sungai Tengah, Maluku di Kota Ambon, Papua di Mimika, Sulawesi Selatan di Gowa, Sulawesi Utara di Minahasa dan Minahasa Selatan, Sumatera Selatan di Prabumulih, serta Sumatera Utara di Binjai.
”Kami mohon pemerintah daerah untuk betul-betul bisa meningkatkan penanganan Covid-19 agar wilayah setiap status zonasinya bisa membaik ke depan. Mari bekerja sama semoga kondisi bisa membaik,” kata Wiku.
Adapun delapan kabupaten/kota yang berstatus zona merah selama empat minggu berturut-turut adalah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Kota Semarang, Kabupaten Banjar, Kota Banjar Baru, Kabupaten Tabalong, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang.
Wiku melanjutkan, risiko penularan Covid-19 dengan pembobotan indikator masyarakat. Indikator tersebut terdiri dari tiga kategori, yaitu pelayanan kesehatan, surveilans kesehatan masyarakat, dan epidemiologi. Zona tersebut bekerja sebagai tanda waspada bagi semua pihak selama pandemi masih terjadi.
Pada Jumat kemarin, hingga pukul 13.51, jumlah pasien terkonfirmasi positif di Depok 1.383 orang, pasien sembuh 1.023 orang, dan 51 orang meninggal.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat, hingga saat ini belum ada kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Barat yang mencapai angka 1.000 kasus terkonfirmasi positif, selain Kota Depok.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, tren penambahan kasus terjadi di Jabodetabek dan banyak daerah lainnya. Jumlah kasus tersebut bersifat fluktuatif dari waktu ke waktu. Menurut Dadang, wabah Covid-19 sifatnya bukan lokal semata, melainkan eksternalitas regional, nasional, dan global. Terlebih warga Depok menggunakan transportasi massal bergerak keluar mencapai 60 persen.
Wabah Covid-19 sifatnya bukan lokal semata, melainkan eksternalitas regional, nasional, dan global. Terlebih warga Depok menggunakan transportasi massal bergerak keluar mencapai 60 persen. (Dadang Wihana)
Meski begitu, kata Dadang, sesuai arahan Ketua Gugus Tugas, mereka akan menguatkan kembali upaya pencegahan dan penanganan pada level RW atau kampung siaga. Tidak hanya itu, mereka juga akan terus mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara individu, seperti penggunaan masker maupun dalam aktivitas perkantoran, tempat umum, dan tempat kerja lainnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, berulang kali kebijakan perpanjangan PSBB proporsional pra-AKB di Bodebek dan PSBB transisi di Jakarta tidak menghasilkan dampak penurunan jumlah kasus Covid-19. Perpanjangan PSBB justru meningkatkan risiko penularan.
Trubus menilai, pemerintah tidak paham dan tidak memaknai PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19. Aturan yang dibuat pemerintah pusat, provinsi, dan daerah tidak aplikatif dan tidak implementatif sampai ke bawah.
Data dan fakta lapangan berdasarkan tim Gugus Tugas Covid-19 di setiap daerah menunjukkan tingkat peningkatan epidemiologi, seperti kasus meninggal, ODP, OTG, dan PDP. Begitu pula dengan tingkat penularan dengan muncul kluster baru.
Ironisnya, lanjut Trubus, kasus positif juga banyak dari kalangan terdidik atau kelas menengah karena keabaian protokol kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa hanya menyorot kepatuhan protokol kesehatan di masyarakat kelas menengah ke bawah rendah.
”Pemerintah buat aturan, tapi tidak mereka jalankan. Keabaian warga karena ketidakjelasan dan ketidaktegasan pemerintah,” lanjut Trubus.
Tilang mulai Senin
Di Jakarta, upaya menekan pergerakan orang dan mendesak perkantoran melaksanakan aturan maksimal 50 persen karyawa masuk kantor dilakukan dengan menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan pribadi bermotor. Mulai Senin (10/8/2020), kebijakan ganjil genap dipastikan sudah disertai pengenaan denda bagi para pelanggar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kemarin saat peluncuran buku panduan bersepeda di trotoar di depan FX Sudirman, menjelaskan, begitu tilang bagi pelanggar ganjil genap diterapkan, hal pertama yang dipastikan dishub adalah ketersediaan angkutan umum.
Untuk penambahan angkutan, seperti yang dijelaskan Syafrin, armada bus Transjakarta ditambah 25 persen. Sementara untuk MRT Jakarta jam layanan atau jam operasi diperpanjang hingga 22.00. KRL juga sudah menambah waktu dan frekuensi perjalanan.
Dishub meminta kapasitas halte dan stasiun disesuaikan dengan kapasitas untuk jaga jarak antarpenumpang. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan di stasiun atau halte Transjakarta. ”Antreannya dipersilakan di luar dan ini sudah dikoordinasikan secara baik dengan seluruh operator angkutan,” jelas Syafrin.
Jika terjadi penumpukan atau antrean penumpang, jelas Syafrin, ada dispensasi terhadap pemberlakuan standar pelayanan minimum (SPM). SPM Transjakarta saat ini jarak kedatangan antarbus 5-10 menit. ”Artinya begitu ada antrean di dalam halte atau di luar halte, bus bisa berangkat tanpa harus menunggu 5 menit,” katanya.
Adapun Ajun Komisaris Besar Herman Rusmanto, Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, menjelaskan, sebelum penerapan tilang bagi pelanggaran ganjil genap, selama sepekan ini terus dilakukan sosialisasi. Sosialisasi khususnya di 25 ruas jalan yang sudah ditetapkan dalam Pergub No 88 Tahun 2019 diberlakukan ganjil genap. Kebijakan pembatasan lalu lintas itu diterapkan pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 287 Ayat 1, denda bagi pelanggar adalah Rp 500.000.