Pada masa pandemi, perusahaan yang bisa bertahan adalah yang mampu menjaga para pekerja tetap sehat dan produktif. Oleh sebab itu, pengelolaan risiko harus dimulai dari perusahaan itu sendiri.
Oleh
HELENA F NABABAN/ AGUIDO ADRI/ Laraswati Ariadne Anwar
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sumber daya manusia yang minim mengakibatkan pemerintah sukar melakukan pemeriksaan masif terhadap perusahaan dan perkantoran di Jakarta. Untuk itu, laporan masyarakat menjadi andalan untuk basis penindakan bagi pelanggar protokol keselamatan terkait Covid-19.
Tentu penjaminan keamanan dan kesehatan pekerja bergantung pada kesadaran setiap perusahaan dan individu dalam menjaga diri masing-masing. Namun, ini tidak jaminan dan diperlukan pengawasan. Masalahnya sumber daya yang mengawasi minim.
”Di Jakarta Selatan saja misalnya ada 25.700 perusahaan, mayoritas di sektor jasa. Jumlah karyawan mulai dari dua orang hingga ribuan orang. Mereka bisa menempati satu gedung, satu lantai, satu rumah toko, atau melayani dari rumah,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan Sudradjad, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Ia menuturkan, Sudin Nakertrans Jaksel hanya memiliki enam pengawas. Mereka dibantu lima petugas dari Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jaksel dan PPKD Jakarta Timur. Setiap hari, tim mendatangi tiga perusahaan untuk memeriksa penerapan protokol keamanan Covid-19. Sudradjad mengungkapkan, keterbatasan tenaga membuat pihaknya melakukan tindakan berdasarkan laporan warga, pegawai, ataupun lembaga terkait.
Sejauh ini di Jaksel ada tiga perusahaan yang ditutup sementara karena terbukti memiliki kasus positif Covid-19. Menurut Sudrajad, lama penutupan perusahaan beragam, dari 1 hari hingga 14 hari, guna memberi perusahaan waktu untuk disinfeksi ruang kantor.
Ditemukan perusahaan pelanggar protokol Covid-19 berdasarkan laporan kepada Sudin Nakertrans Jaksel. Perusahaan tidak memberlakukan giliran bekerja karyawan dan melanggar aturan yang membatasi karyawan, maksimum 50 persen.
Laporan juga menyebutkan tidak ada kedisiplinan soal pemakaian masker dan jaga jarak. Alasan perusahaan karena sibuk dan harus menangani banyak klien. Satu perusahaan didenda Rp 25 juta karena mengabaikan protokol soal masker, penjagaan jarak, pengecekan suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan atau setidaknya cairan antiseptik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejauh ini di Ibu Kota ada 24 perusahaan ditutup. Ini akibat karyawan terbukti menderita Covid-19. Di samping itu, ada tujuh perusahaan lain yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
Informasi itu didapat dari aduan. Pengaduan bisa disampaikan melalui tautan bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja, surel disnakertrans@jakarta.go.id, dan telepon 021-3517616 atau 081220960440.
Komitmen
Meskipun begitu, Sudradjad mengatakan, terdapat pula sejumlah perusahaan yang memiliki pakta integritas untuk menangani Covid-19 di lingkungannya. Pakta ini merupakan komitmen nyata, tidak sekadar memasang spanduk ataupun poster meminta orang bermasker dan menjaga jarak. Ada satuan tugas di kantor tersebut yang dibentuk untuk memastikan penerapan protokol berjalan dengan benar.
Ia juga mengatakan, ada sejumlah perusahaan yang memberi sanksi kepada karyawan yang tidak disiplin. Bagi karyawan yang ketahuan tidak bermasker, misalnya, uang makan atau uang transpor akan dipotong. Ada pula yang menerapkan sistem pemotongan saldo cuti. Setiap perusahaan bisa mengadaptasi peraturan sesuai karakteristik masing-masing.
Terkait masih ada perusahaan yang belum sungguh-sungguh mengantisipasi pandemi, pakar manajemen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menjabarkan, ini turut diperlihatkan dari fakta belum semua perusahaan, termasuk badan usaha milik negara dan daerah, yang memasukkan Covid-19 sebagai biaya kerugian.
Konsep ”normal baru” melenakan pengelola kantor bahwa segala sesuatu telah kembali seperti biasa, padahal ada ancaman kerugian besar jika karyawan di satu perusahaan terjangkit virus korona jenis baru.
”Perkembangan ekonomi melambat akibat pembatasan sosial berskala besar. Ini bukti betapa seriusnya ancaman Covid-19. Jika ada karyawan perusahaan terkena virus ini akibat tidak disiplin, kerugian yang terjadi lebih besar dari tingkat kemajuan ekonomi. Harus ditanamkan agar jangan mengambil atau mengundang risiko yang jelas-jelas tidak berharga,” ujarnya.
Pengalokasian anggaran, sumber daya manusia, dan satuan tugas pencegahan Covid-19 adalah keniscayaan.
Toto menyebutkan, di masa pandemi, perusahaan yang bisa bertahan adalah perusahaan yang mampu menjaga pekerjanya tetap sehat dan produktif. Oleh sebab itu, pengelolaan risiko hanya bisa dimulai dari perusahaan itu sendiri. Pemerintah bisa saja mengambil tindakan koersif, seperti menurunkan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan jika dinilai abai. Namun, hal ini bisa dihindari dengan memiliki kedewasaan dalam berbisnis.
”Pengalokasian anggaran, sumber daya manusia, dan satuan tugas pencegahan Covid-19 adalah keniscayaan,” katanya.
Sumber penularan
Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengingatkan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, agar mengawasi pasien positif yang melakukan karantina mandiri di rumah dengan protokol kesehatan ketat. Jika tidak diawasi dengan baik, hal itu bisa memunculkan kluster penularan baru.
Berdasarkan data penyebaran kluster di Kota Bogor pada 10 Maret-3 Agustus, kata Tri, kluster penularan dari luar Kota Bogor sangat tinggi, mencapai 111 orang atau 36,88 persen.
”Dari data kluster luar kota, ternyata yang ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi ada 80 persen. Jadi, harus dievaluasi lagi, sebetulnya penularannya di mana?” katanya.
Meskipun belum menjawab pertanyaan Tri, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim pada kesempatan berbeda mengatakan, ada penambahan 10 kasus positif di kluster fasilitas kesehatan Rumah Sakit Azra.
”Tim masih melacak lokasi penularan dan orang-orang yang kontak erat,” kata Dedie, kemarin.
Beberapa hari ke depan, katanya, akan ada razia untuk mengawasi kepatuhan. Ini sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2020 tentang pengenaan denda bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, aparatur sipil negara di Kota Bogor yang terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 18 orang dan 1 orang meninggal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor Taufik menyatakan, ketentuan jumlah ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah maksimal adalah 50 persen.