logo Kompas.id
MetropolitanPenutupan Kantor Akan...
Iklan

Penutupan Kantor Akan Berlanjut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menegakkan aturan yang menekankan hanya maksimal 50 persen karyawan perusahaan yang boleh masuk kantor. Untuk itu, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan.

Oleh
Helena F Nababan/Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7w4g7Io2barSavLqxBX2rDITGDc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F989040c9-ad3a-4b97-aeff-064c48f6e3de_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Gedung perkantoran di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020). Kluster perkantoran perlu terus diwaspadai agar penularan Covid-19 tidak meluas.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menegakkan aturan yang menekankan hanya maksimal 50 persen karyawan perusahaan yang boleh masuk kantor. Untuk itu, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan.

Kebijakan ini bertujuan menekan penumpukan orang dan potensi penularan Covid-19 di kantor. Masalahnya saat menuju kantor, di simpul angkutan umum seperti stasiun atau halte, dan di lokasi lain berpotensi terjadi kontak dan bisa terinfeksi virus korona baru.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000