logo Kompas.id
MetropolitanKementerian LHK Gagalkan...
Iklan

Kementerian LHK Gagalkan Peredaran Kayu Ilegal di Tangerang

Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal ke Kota Tangerang. Petugas mengintai para pelaku sejak dari Sumatera.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/psgA1KF8ZM0bnkNGmDNTJy5G1PY=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-05-at-8.39.06-AM-1_1596624797.jpeg
DOKUMENTASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Petugas Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kota Tangerang, Banten, Selasa (4/8/2020).

TANGERANG, KOMPAS — Petugas Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kota Tangerang, Banten. Diduga ada keterlibatan dengan jaringan pengedar kayu ilegal dari Sumatera.

Pengungkapan itu bermula saat petugas mengamankan dua truk tronton yang mengangkut sekitar 72 meter kubik kayu ilegal dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Selasa (4/8/2020). Kayu-kayu tersebut dikirim dari Jambi dengan tujuan PD Cibodas Jaya Kayu (CJK) yang beralamat di Kota Tangerang.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000