Kementerian LHK Gagalkan Peredaran Kayu Ilegal di Tangerang
Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal ke Kota Tangerang. Petugas mengintai para pelaku sejak dari Sumatera.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Petugas Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kota Tangerang, Banten. Diduga ada keterlibatan dengan jaringan pengedar kayu ilegal dari Sumatera.
Pengungkapan itu bermula saat petugas mengamankan dua truk tronton yang mengangkut sekitar 72 meter kubik kayu ilegal dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Selasa (4/8/2020). Kayu-kayu tersebut dikirim dari Jambi dengan tujuan PD Cibodas Jaya Kayu (CJK) yang beralamat di Kota Tangerang.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono, Rabu (5/8/2020), menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari intelijen di lapangan. Kemudian, petugas mengintai dan membuntuti truk-truk pengangkut kayu ilegal dari Sumatera.
Berdasarkan informasi intelijen, kayu-kayu ilegal itu pada mulanya akan dikirim ke CV CTB. Namun, sebelum menuju CV CTB, kayu lebih dulu dibawa ke PD CJK untuk dikeringkan terlebih dulu.
Kayu-kayu ilegal asal Sumatera pada mulanya akan dikirim ke CV CTB di Tangerang. (Sustyo Iriyono)
”Sementara ada petugas yang mengintai, di sini (Tangerang) kami juga sudah menyiapkan pasukan,” kata Sustyo.
Saat diperiksa, para pelaku penyelundupan kayu ilegal membawa dokumen-dokumen kayu. Namun, menurut Sustyo, dokumen-dokumen yang mereka bawa ternyata palsu. Petugas mengamankan dua sopir, seorang karyawan PD CJK yang sedang berada di CV CTB, dan pemilik CV CTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sustyo menambahkan, kegiatan operasi ini menjadi bagian dari upaya memerangi peredaran kayu hasil pembalakan liar di wilayah Sumatera yang masih terjadi. Kayu ilegal dari Sumatera beberapa di antaranya diedarkan dengan tujuan Jabodetabek.
Ia belum dapat memastikan apakah Kota Tangerang kini cenderung menjadi lokasi penimbunan kayu-kayu ilegal atau bukan. Menurut dia, pengungkapan kasus penyelundupan kayu ilegal di Tangerang itu lebih karena di sana ada sejumlah industri yang membutuhkan bahan baku kayu.
”Tidak tertutup kemungkinan di wilayah lain di Jabodetabek juga ada. KLHK akan terus menggali informasi dan menangkap pelaku jaringan kayu ilegal, termasuk yang dari Kalimantan,” katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, pembalakan liar merupakan kejahatan yang luar biasa karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, baik secara ekonomi maupun ekologi. Keanekaragaman hayati Indonesia akan hilang jika hutan dirusak. Dalam jangka panjang, bencana ekologis, seperti banjir, longsor, dan kekeringan, akan mengancam kehidupan masyarakat.
”Pelaku kejahatan, khususnya cukong atau pemodal, serta penampung kayu ilegal, sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya. Mereka adalah penjahat yang mencari keuntungan atas kerugian negara dan penderitaan orang banyak akibat kejahatan ekologis yang mereka lakukan,” tutur Rasio Ridho dikutip dari siaran pers KLHK.
Para pelaku penyelundupan diduga melanggar Pasal 88 Ayat 1 Huruf a dan b juncto Pasal 14 Huruf a dan b dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.