Pengungkapan upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti ratusan kilogram sabu seakan sudah menjadi tren. Ini menunjukkan ada ketersediaan sabu atau metamfetamin dalam jumlah besar di pasar.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 131 kilogram sabu dari Sumatera ke Jawa melalui Jakarta. Sabu yang terkemas dalam 131 kantong dan disimpan dalam enam tas itu disembunyikan di balik tumpukan batu bata di bak sebuah truk.
Tim Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap upaya penyelundupan itu pada Kamis (30/7/2020) dini hari, dalam masa pandemi Covid-19 ini. Dua kurir narkoba diringkus, berinisial AP dan HG.
”Sabu dikirimkan menggunakan truk. Sebagai kamuflase, truk mengangkut batu bata yang di dalamnya terdapat 131 kg sabu,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Pengungkapan tersebut merupakan buah penantian selama tiga bulan. Nana menjelaskan, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengawalinya dengan mendalami upaya peredaran sabu merah asal Kolombia dengan barang bukti 70 gram.
Tim mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman sabu jaringan Sumatera-Jawa via Jakarta di sekitar kompleks Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris J Vivick Tjangkung memimpin personelnya untuk mengobservasi area tersebut, hingga akhirnya pada 30 Juli sekitar pukul 01.00 tim menggerebek dan menangkap AP serta HG, berikut barang bukti sabu.
Berdasarkan pendalaman, sabu yang diantar AP dan HG berasal dari Malaysia. ”Dari Malaysia masuk ke Riau, kemudian ke Lampung, lalu ke Jakarta,” ujar Nana.
Sabu dari Malaysia masuk ke Riau, kemudian ke Lampung, lalu ke Jakarta. (Nana Sudjana)
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah penjara 6-20 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.
Meski demikian, polisi belum menangkap otak penyelundupan 131 kg sabu tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas pengedar, yaitu berinisial S.
”Tadinya informasi yang kami dapat, S akan mengambil (sabu) sendiri. Namun, setelah ditunggu sekian lama tidak datang, akhirnya dilakukanlah penangkapan (pada AP dan HG),” ucapnya.
Nana menuturkan, pengedar sekarang cenderung lebih sering mengirim sabu dalam kemasan dengan satuan berat kilogram. Dulu, pebisnis sabu lebih banyak mengirim paket dengan satuan gram.
Selain itu, pengungkapan upaya penyelundupan sabu dengan barang bukti ratusan kilogram pun seakan menjadi tren. Di bulan yang sama dengan pengungkapan 131 kg sabu, Operasi Gabungan White Corn 2020 di bawah kendali Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan penyelundupan total 200 kg sabu yang disembunyikan dalam 423 karung berisi jagung. Sabu dikirim dari Myanmar, masuk ke Malaysia, Batam, Pangkalpinang, lalu ke Jakarta, dengan menggunakan truk yang diangkut kapal feri.
Badan Narkotika Nasional juga mendapatkan sabu lebih dari 200 kilogram dari penggerebekan di Kota Tangerang, Selasa (28/7/2020) sore. Modusnya sama, yaitu sabu disembunyikan dalam karung-karung berisi jagung dan dikirimkan dari Sumatera menggunakan truk.
Pengungkapan penyelundupan sabu paling fantastis di masa pandemi kemungkinan adalah penggerebekan pada 22 Mei di Serang, Banten, dengan barang bukti 821 kg, serta tanggal 3 Juni di Sukabumi, Jawa Barat, dengan barang bukti 402 kg. Keduanya dikoordinasikan oleh Bareskrim Polri.
Tren penggagalan peredaran sabu atau metamfetamin dengan barang bukti ratusan kilogram sepanjang tahun ini, menurut pengajar di Universitas Paramadina, Anton Aliabbas, menunjukkan, para pebisnis metamfetamin memang cenderung meningkatkan pengiriman barang haram itu dari waktu ke waktu. Ini sejalan dengan publikasi dari Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berjudul Synthetic Drugs in East and Southeast Asia: Latest developments and challenges (Mei 2020).
Tren penggagalan peredaran sabu atau metamfetamin dengan barang bukti ratusan kilogram sepanjang tahun ini menunjukkan para pebisnis metamfetamin cenderung meningkatkan pengiriman barang haram itu dari waktu ke waktu. (Anton Aliabbas)
Antara 2011 dan 2014, total metamfetamin yang diungkap petugas di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur meningkat dari 23 ton menjadi 44 ton. Tahun 2018, penggagalan-penggagalan upaya penyelundupan narkoba di kedua kawasan ini mengumpulkan total lebih dari 127 ton metamfetamin. Data belum memasukkan hasil pengungkapan di China. Kondisi itu diyakini mendemonstrasikan besarnya ketersediaan metamfetamin di pasar.
Anton menambahkan, terjadi ekstensifikasi penggunaan jalur laut dalam perdagangan ilegal narkoba pada masa pandemi. Sindikat yang biasanya memanfaatkan jalur penerbangan pun beralih ikut memanfaatkan transportasi laut.
Itu kemungkinan upaya para bandar beradaptasi dengan pembatasan penerbangan di berbagai negara selama wabah Covid-19. Contohnya, sabu ratusan kg asal Iran yang diungkap di Serang dan Sukabumi—yang jika ditotal dari kedua lokasi berarti mencapai 1,2 ton—juga dikirim via laut. ”Sebelumnya, jaringan Persia (termasuk dari Iran) banyak memanfaatkan jalur udara,” ucap Anton.
Tantangan di Indonesia dengan garis pantai yang sangat panjang, ada begitu banyak pelabuhan tradisional yang kurang terawasi oleh pemerintah dan berpotensi dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk pendaratan. Meski demikian, Anton merekomendasikan agar aparat penegak hukum fokus menangkap para aktor peredaran narkoba ketika mereka sudah di darat.
Ia meminta petugas tidak terlalu memaksakan diri untuk menangkap penjahat obat-obatan terlarang saat masih di laut mengingat sarana dan prasarana terbatas dan biaya operasional yang tinggi. Apalagi, negara sedang menghemat berbagai pengeluaran di tengah wabah. ”Mau tidak mau, pilihan melakukan penangkapan di darat adalah salah satu pilihan yang rasional,” ujarnya.