logo Kompas.id
MetropolitanHari Ini, Dishub DKI-Polda...
Iklan

Hari Ini, Dishub DKI-Polda Metro Jaya Jelaskan Ganjil Genap di Bundaran HI

Ganjil genap kembali berlaku pada 3 Agustus 2020. Warga yang menggunakan KRL diimbau atur waktu perjalanan agar tidak terjebak kepadatan penumpang.

Oleh
STEFANUS ATO/AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b22eSqdOyi5JS6C4cPOpbZTy6Oo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Ff647c54b-b80f-40b0-91a1-bdc83dba23c9_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ilustrasi: para calon penumpang KRL yang antre menuju masuk Stasiun Bogor, Kota Bogor, Senin (20/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada 3 Agustus 2020. Penjelasan lengkap dari Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya dijanjikan akan diberikan hari ini, Minggu (2/8/2020).

Terkait kebijakan ganjil genap ini, PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mengajak pengguna kereta rel listrik untuk mengatur waktu perjalanan. Ini karena lonjakan penumpang transportasi berbasis rel itu diprediksi meningkat drastis di awal pekan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000