logo Kompas.id
MetropolitanWarga Bogor Wajib Lapor Pergi ...
Iklan

Warga Bogor Wajib Lapor Pergi dan Pulang dari Luar Kota

Kluster rumah tangga Pasir Mulya, Kota Bogor, bertambah tujuh orang positif, dua di antaranya meninggal. Warga diwajibkan lapor saat pergi dan pulang dari luar kota.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NRMfCYz9Te3cTOqnHjd9GV2AfHU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F1fdd6c6c-4c05-4738-8c7d-49bb12d2e86d_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Poster bahaya korona di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, yang menjadi salah satu tempat pelaksanaan tes swab massal untuk mendeteksi penyebaran korona di wilayah Kota Bogor, Jumat (10/7/2020).

BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor mewajibkan warga Kota Bogor yang bepergian dan pulang dari luar kota untuk melaporkan diri ke pengurus RT/RW setempat. Hal ini dilakukan agar tidak semakin banyak kluster rumah tangga akibat imported case atau penularan dari luar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, berdasarkan data Covid-19 di Kota Bogor pada Rabu (29/7/2020), kasus terkonfirmasi positif bertambah empat orang sehingga total menjadi 265 orang.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000