Warga Bogor Wajib Lapor Pergi dan Pulang dari Luar Kota
Kluster rumah tangga Pasir Mulya, Kota Bogor, bertambah tujuh orang positif, dua di antaranya meninggal. Warga diwajibkan lapor saat pergi dan pulang dari luar kota.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor mewajibkan warga Kota Bogor yang bepergian dan pulang dari luar kota untuk melaporkan diri ke pengurus RT/RW setempat. Hal ini dilakukan agar tidak semakin banyak kluster rumah tangga akibat imported case atau penularan dari luar.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, berdasarkan data Covid-19 di Kota Bogor pada Rabu (29/7/2020), kasus terkonfirmasi positif bertambah empat orang sehingga total menjadi 265 orang.
”Sekitar 50 persennya merupakan imported case atau penularan dari luar kota. Baik itu warga Bogor yang kerja di Jakarta atau yang dari luar kota lainnya. Tentu ini perhatian serius karena imported case terus bertambah. Terutama dari kluster rumah tangan Pasir Mulya sebelumnya satu keluarga ada 6 positif, sekarang bertambah total 7 orang, satu anaknya lagi juga,” kata Dedie, Rabu (29/7/2020).
Tak hanya di Pasir Mulya, menurut Dedie, kasus penularan dari luar yang menjadi kluster rumah tangga juga terjadi di daerah Semplak (3 kasus positif) dan Cimanggu (3 kasus positif).
Dari laporan kasus penularan dari luar yang menyebabkan kluster rumah tangga, menurut Dedie, Wali Kota Bogor Bima Arya sudah menginstrusikan mewajibkan warga Kota Bogor yang bepergian dan pulang dari luar kota untuk melaporkan diri ke pengurus RT/RW. Mereka yang melakukan perjalanan ke luar kota dan pulang ke Kota Bogor harus menjalani tes usap.
Dedie melanjutkan, kewajiban laporan itu juga berlaku untuk warga yang akan berlibur saat perayaan Idul Adha. Tim surveilans dan tim deteksi aktif Covid-19 yang tersebar di RW siang akan memantau pergerakan warga di RT/RW yang hendak bepergian dan kepatuhan protokol kesehatan.
Selain itu, upaya untuk menekan penularan Covid-19, Pemkot Bogor juga mulai Rabu hingga satu minggu ke depan akan menyosialisasikan aturan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
”Berdasarkan Pergub denda administrasi Rp 100.000-Rp 500.000. Kami sosialisasikan dulu seminggu ke depan sambil menyiapkan peraturan wali kota yang mengatur denda administrasi. Sanksi berlaku untuk semua pelanggar protokol kesehatan. Kami akan memberi teguran tertulis juga sampai pencabutan izin usaha,” tutur Dedie.
Berdasarkan pergub, denda administrasi Rp 100.000-Rp 500.000. Kami sosialisasikan dulu seminggu ke depan sambil menyiapkan peraturan wali kota yang mengatur denda administrasi. Sanksi berlaku untuk semua pelanggar protokol kesehatan. Kami akan beri teguran tertulis juga sampai pencabutan izin usaha. (Dedie A Rachim)
Kepatuhan protokol kesehatan, menurut Dedie, menyasar ke seluruh lapisan termasuk ojek daring yang sampai saat ini belum menerapkan partisi. Dedie meminta aplikator ojek daring mempercepat produksi partisi dan didistribusikan segera kepada mitranya.
Sementara itu, Head Regional Corporate Affairs Gojek Arum Prasodjo menyebutkan, Gojek sudah menambah penyebaran partisi untuk memisah antara mitra driver Gojek dan penumpang.
”Pada dasarnya, sekat yang saat ini masih terus diproduksi dan distribusinya dilakukan secara nasional. Untuk tahap awal dilakukan di delapan kota utama, termasuk Kota Bogor, khususnya di Jabodetabek tingkat penyebaran dan jumlah drivernya cukup tinggi, yakni sekitar 1,7 juta mitra,” kata Arum.
Perayaan Idul Adha diizinkan
Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan, saat ini status Kota Depok masih di zona kuning level 3 atau tingkat risiko penularan masih cukup tinggi. Oleh karena itu, saat pelaksanaan shalat Idul Adha harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan mengawasi kepatuhan protokol kesehatan masyarakat Kota Depok agar tidak ada kasus penularan baru di tempat ibadah.
”Boleh shalat Idul Adha, disarankan jangan lama-lama dan tidak ada salam-salaman. Harus patuh protokol kesehatan. Namun, untuk zona merah tidak diizinkan salat berjamaah,” kata Idris.
Protokol kesehatan juga berlaku untuk petugas potong hewan kurban. Idris mengatakan, petugas potong terlebih dahulu menjalani tes cepat dan hasilnya negatif. Saat menjalankan tugas, para petugas juga diwajibkan untuk menggunakan masker dan jaga jarak. Selain itu, pembagian hewan kurban juga akan langsung diantar ke rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan masa.