Untuk mendukung perpanjangan psbb transisi fase 1, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali kebijakan ganjil genap. Kebijakan mulai berlaku, Senin (3/8/2020).
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Demi mendukung perpanjangan ketiga kalinya PSBB masa transisi fase 1, Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Ganjil-genap diterapkan mulai Senin (3/8/2020) pekan depan.
”Jadi, kebijakan ganjil genap di Jakarta ini akan diterapkan kembali dan kami akan memastikan bahwa informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dinas Perhubungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Masyarakat nanti bisa mengetahui secara detail atas semua informasi rute-rute yang akan dijadikan kebijakan ganjil genap,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penjelasan secara daring di kanal Youtube dan Facebook Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Adapun PSBB transisi fase 1 kembali diperpanjang karena mempertimbangkan berbagai data dan situasi di DKI Jakarta. Perpanjangan akan berlangsung sampai dengan 13 Agustus 2002.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan ganjil genap di masa PSBB transisi yang diperpanjang ketuga kalinya ini akan sama seperti yang sudah diatur dalam Pergub No 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam Pasal 1 disebutkan ruas-ruas jalan yang akan menjadi penerapan kebijakan ganjil genap. Ada 25 ruas jalan yang menjadi area penerapan kebijakan, di antaranya Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gadjah Mada, Hayam Wuruk, Panglima Polim, Gatot Subroto, DI Panjaitan, MT Haryono, HR Rasuna Said, Kramat Raya, dan Gunung Sahari.
Untuk pelaksanaan ganjil genap, lanjut Syafrin, juga sama seperti yang diatur dalam pergub, yaitu pada jam sibuk pagi pukul 06.00-10.00 dan jam sibuk sore pukul 16.00-21.00.
Menurut Syafrin, meski pada masa pandemi Covid-19 setiap kantor diminta untuk mengatur jam masuk kantor, pengaturan jam pelaksanaan ganjil-genap itu juga mendukung penerapan pengaturan jam masuk kantor itu. ”Untuk ganjil genap ini, kebijakan berlaku untuk mobil,” ujarnya.