Kisah Kasus Ponsel Ilegal PS, Tahanan Rumah, dan Toko-tokonya yang Masih Diserbu Pembeli
Tersangka PS patut diduga memasukkan ponsel-ponsel secara ilegal karena kewajiban kepabeanan belum terpenuhi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjamin pengusutan kasus ratusan telepon seluler yang diduga ilegal dari toko penjualan ponsel milik PS bukan pesanan pihak tertentu, termasuk pesaing bisnis PS. Itu bagian dari tugas Bea Cukai turut menekan kerugian negara dari maraknya impor ponsel ilegal.
”Tidak ada pesanan dari siapa pun. Ini murni analisis kami dari maraknya yang bersangkutan memberikan semacam giveaway (pemberian gratis ke pelanggan) dan sebagainya,” ucap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie saat dihubungi pada Rabu (29/7/2020).
Ricky menjelaskan, guna melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari serbuan produk impor ilegal, petugas Bea Cukai memantau dan menganalisis di internet, termasuk media sosial, terkait potensi pidana tersebut. Petugas mencurigai kegiatan jaringan toko ponsel PS, PStore, di Jakarta karena menjual ponsel dengan harga lebih murah dibandingkan tempat-tempat lain serta rajin memberikan hadiah gratis kepada sejumlah warganet.
Selain itu, terdapat keluhan dari sejumlah konsumen PStore terkait ponsel yang mereka beli dan disampaikan di media sosial. Adanya laporan masyarakat yang masuk ke Bea Cukai juga memperkuat indikasi aktivitas ilegal PS. Jadi, menurut Ricky, proses hukum terhadap PS bukan hanya karena laporan dari satu-dua orang. Laporan itu melengkapi keseluruhan proses analisis pihaknya.
Ricky menambahkan, PS tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan dari ponsel-ponsel yang diimpor dan dijualnya. Dengan demikian, PS tidak bisa membuktikan sudah membayar bea masuk ponsel-ponsel dagangannya kepada negara. ”Patut diduga, barang itu dimasukkan secara ilegal karena kewajiban kepabeanan belum terpenuhi,” ujarnya.
Perbuatan PS pun diduga memenuhi unsur dalam Pasal 103 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, yakni menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Petugas Bea Cukai mulai mengungkap dugaan penyelundupan ponsel-ponsel ilegal oleh PS tahun 2017. Dimulai dari penelusuran di toko PStore di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ponsel diduga ilegal juga ditemukan di toko yang ada di Depok dan Tangerang. Kanwil Bea Cukai Jakarta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan berkas dinyatakan lengkap tahun 2019.
Hari Kamis (23/7/2020), penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejari Jakarta Timur baru dilaksanakan setelah tiga tahun kasus bergulir. Barang buktinya antara lain 190 unit ponsel berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 61,3 juta.
Ricky memahami terdapat pihak yang menilai janggal terkait lamanya proses hukum terhadap PS. Namun, ia menjelaskan, panjangnya proses itu karena Bea Cukai mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya memastikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan hingga lengkap terlebih dahulu baru berlanjut ke tahap berikutnya.
Berdasarkan Pasal 103 UU No 17/2006, ancaman hukuman bagi PS adalah penjara selama 2-6 tahun dan/atau denda Rp 100 juta-Rp 5 miliar. Namun, meski ada potensi ia dihukum penjara lebih dari lima tahun, tidak ada penahanan terhadap PS.
Ricky mengatakan, itu karena PS kooperatif dan juga menyerahkan jaminan berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. Harta tersangka itu juga diserahkan kepada kejaksaan dan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara. Namun, angka pasti denda yang mesti dibayar PS nantinya bergantung pada vonis hakim di pengadilan.
PS tidak ditahan karena pihak Bea Cukai menilai yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan jaminan uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Ady Wira Bhakti menyebutkan, mulai 23 Juli, PS berstatus tahanan kota selama 20 hari di Jakarta Timur. Dalam periode waktu itu, jaksa penuntut umum bekerja menyempurnakan surat dakwaan dan mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Penuntut umum berwenang memperpanjang masa tahanan kota atas PS jika proses belum rampung. Namun, Ady mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses sebelum masa tahanan saat ini berakhir. ”Komitmen penuntut umum untuk pelimpahan sesegera mungkin, tidak berlama-lama,” ucapnya.
Dalam pantauan pada Rabu sore, toko PStore di Jalan Raya Condet dipenuhi pengunjung. Saat Kompas mencoba mengonfirmasi terkait kasus pidana yang menjerat PS, karyawan di sana mengatakan penanggung jawab toko sedang tidak berada di tempat sehingga belum bisa memberikan keterangan.
Seorang konsumen PStore, Ramdhan (22), mengaku tidak tahu-menahu tentang kasus pidana terkait toko itu. Ia saat itu membeli sebuah ponsel bekas dengan harga Rp 3 juta.
Ramdhan yang seorang guru dan tinggal di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, datang ke sana setelah mencari toko yang menjual ponsel dengan harga murah via internet. Menurut dia, PStore tepercaya dan produk-produknya tidak bermasalah. ”Percaya. Itu buktinya,” ujarnya sambil menunjuk keramaian pengunjung di depan kaca etalase toko.
Di Batam tetap buka
Di Batam, Kepulauan Riau, toko PStore yang dikenal sebagai surganya ponsel dengan harga miring itu hingga Rabu (29/7/2020) masih beroperasi. PS, pemilik toko dengan 12 cabang di sejumlah kota itu, tengah tersandung tindak pidana kepabeanan yang kasusnya sekarang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Sumarna, Rabu, membenarkan, PS telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kepabeanan. Namun, karena sedang berada di luar kota, ia belum bisa memastikan apakah sebelumnya PS juga pernah terjerat kasus pidana yang sama.
Pantauan di lapangan, toko PS Store di Jalan Laksamana Bintan Nomor 1, Batam, masih beroperasi melayani pelanggan seperti biasa. Saat ditanya mengenai keberadaan pemilik toko, salah satu pelayan mengatakan yang bersangkutan sudah beberapa lama berada di Jakarta dan tidak tahu kapan akan kembali ke Batam.
Toko PStore yang menjual berbagai merek ponsel tipe terbaru dengan harga miring itu menjadi salah satu tujuan belanja utama para wisatawan domestik yang datang ke Batam. Sebelum masa pandemi Covid-19, travel resmi dari sejumlah hotel berbintang rutin mendatangi toko tersebut untuk membawa tamu yang menganggap ponsel murah dari PStore adalah oleh-oleh khas Batam.
Pada akhir Agustus 2019, Kompas mendatangi toko tersebut untuk mengecek legalitas ponsel yang dijual. Waktu itu, Kompas mendapati sejumlah ponsel bekas merek Apple yang dijual di PStore Batam tidak memiliki Identitas Perangkat Bergerak Internasional (IMEI) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun ponsel baru yang dijual di toko tersebut rata-rata memang memiliki IMEI yang terdaftar.
Baca juga : Ponsel Diselundupkan lewat Berbagai Jalur
Dalam pernyataan tertulis, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta mengumumkan, rumah PS senilai Rp 1,15 miliar telah disita sebagai jaminan pembayaran pidana terkait kasus kepabeanan. Namun, ketika Kompas mendatangi lokasi di Perumahan Mitra Raya Blok C Nomor 36, tidak ada tanda-tanda rumah itu disegel.
”Pemiliknya sedang di Jakarta. Sekarang hanya ada saudara perempuannya di rumah itu,” kata petugas keamanan di perumahan tersebut.
Sejumlah pekerja sedang merenovasi rumah dua lantai tersebut. Dua mobil, Ford Mustang warna kuning dan Toyota Fortuner warna hitam, terparkir di halaman depan. Adapun saudara perempuan PS yang disebut penjaga keamanan menjaga rumah itu menolak ditemui wartawan.
Sebelum kasus pidana terhadap PS diketahui publik, yang bersangkutan tengah berencana memecahkan rekor Muri untuk menyumbang hewan kurban terbanyak pada perayaan Idul Adha nanti. Ketua Program Kurban Putra Siregar Peduli Nurul Syafitri mengatakan acara itu tetap berlangsung sesuai jadwal.
Ia mengatakan, dalam pemecahan rekor itu, ada 400 hewan yang akan dikurbankan di delapan kota dan satu unta dikurbankan di Palestina. Rencananya, daging hewan kurban itu akan dibagikan kepada warga dengan jumlah 20.000 paket.
Sebelumnya, Nurul juga terlibat dalam penggalangan dana oleh kelompok Putra Siregar Peduli untuk membantu warga Batam yang terdampak Covid-19. Penggalangan dana lewat laman kitabisa.com itu berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 3,47 miliar.
Sampai berita ini ditulis, PS belum dapat dimintai tanggapan tentang kasus kepabeanan yang membelit dirinya. Permintaan wawancara melalui pesan Whatsapp dari Kompas tidak dijawab.
Baca juga : Pemblokiran IMEI Tak Menyurutkan Penyelundupan Ponsel di Batam