Wali Kota Rahmat Effendi: Warga Kota Bekasi Jangan ke Luar Kota
Warga Kota Bekasi diminta tak ke luar kota atau mudik saat Idul Adha. Ini karena banyak kasus Covid-19 di daerah itu berasal dari luar daerah.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengimbau warga Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk tidak mudik Idul Adha, terutama ke daerah yang masih berstatus zona merah penularan Covid-19. Meski demikian, umat Islam Kota Bekasi diizinkan menggelar shalat Idul Adha 1441 Hijriah pada 31 Juli 2020 di masjid. Shalat digelar dengan menerapkan protokol ketat pencegahan Covid-19.
”Kita masih di masa pandemi Covid-19. Warga Kota Bekasi jangan ke luar kota, terutama ke tempat-tempat yang masih tinggi kasus Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2020), di Kota Bekasi.
Rahmat menambahkan, perjalanan ke luar daerah masih berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19. Ini didasarkan pada data meningkatnya kasus baru Covid-19 di Kota Bekasi yang didominasi oleh pelaku perjalanan dari luar daerah.
Tren penularan Covid-19 di Kota Bekasi kini bergeser ke keluarga. Warga yang datang dari luar daerah berisiko tinggi menularkan Covid-19 kepada anggota keluarganya.
Dari data laman corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi hingga Selasa malam masih ada 29 kasus. Adapun 471 kasus dinyatakan sembuh dan 37 kasus meninggal dunia.
Rahmat menambahkan, saat Idul Adha, umat Islam Kota Bekasi diizinkan menggelar shalat di masjid. Syaratnya, kegiatan ibadah itu dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu, dihubungi secara terpisah, mengatakan, MUI Kota Bekasi sudah memberitahukan kepada seluruh umat dan pengurus dewan kemakmuran masjid se-Kota Bekasi untuk menggelar shalat dengan mematuhi protokol kesehatan. Kapasitas masjid selama shalat dibatasi hanya diisi 50 persen dari kapasitas normal.
”Kami minta umat Islam yang mengikuti shalat Idul Adha untuk pakai masker, jaga jarak, dan ceramahnya paling lama 15 menit. Penerapan protokol kesehatan sama seperti saat shalat Idul Fitri,” katanya.
Kami minta umat Islam yang mengikuti shalat Idul Adha untuk pakai masker, jaga jarak, dan ceramahnya paling lama 15 menit. Penerapan protokol kesehatan sama seperti saat shalat Idul Fitri. (Hasnul Kholid Pasaribu)
Sementara itu di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah setempat tidak melarang atau mengimbau warganya untuk mudik Idul Adha. Umat Islam di Kabupaten Bekasi juga diperbolehkan menggelar shalat Idul Adha di masjid atau tanah lapang.
”Shalat Idul Adha bisa di masjid atau lapangan. Tetapi, tetap dengan protokol kesehatan,” kata juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.