Penerapan PSBB di Tangerang Raya dinilai terlalu longgar. Sebagian warga menganggap perpanjangan PSBB hanya formalitas belaka. Konsistensi penegakan aturan jadi kunci menekan penularan Covid-19.
Oleh
STEFANUS ATO/I Gusti Agung Bagus Angga Putra/Aguido Adri
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Penerapan pembatasan sosial berskala besar masa transisi dinilai sebagian warga terlampau longgar. Fadhlan Egsa (27), warga Pamulang, Tangerang Selatan, misalnya, mengatakan, penegakan aturan PSBB hanya terlihat saat awal berlaku atau saat PSBB pertama dan kedua berjalan. Setelah itu, semua menjadi serba longgar. Penegakan aturan tidak lagi semasif dulu.
”Sekarang cuma status saja PSBB, banyak pelanggaran, tetapi dibiarkan,” ujarnya, Senin (27/7/2020).
Wilayah Tangerang Raya memperpanjang masa PSBB hingga 9 Agustus 2020. Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, target Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banten adalah masyarakat Banten sadar akan protokol kesehatan.
Sekarang cuma status saja PSBB, banyak pelanggaran, tetapi dibiarkan.
Kasus Covid-19 baru juga masih bermunculan di Tangerang Raya. Di Tangsel, per 27 Juli 2020, ada penambahan lima kasus terkonfirmasi positif baru sehingga total kasus positif sebanyak 485 kasus.
Kekecewaan terhadap longgarnya PSBB juga disampaikan Febrina (33) yang tinggal di Kelurahan Buaran, Tangsel. Menurut Febrina, jalan raya, lapangan, dan taman kota di Tangsel sudah ramai didatangi warga. Ia mengatakan pernah melihat ada warga melaksanakan resepsi pernikahan. Namun, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah ataupun otoritas berwenang untuk membubarkan kerumunan.
Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tangsel, Tulus Muladiyono, tidak membenarkan bahwa acara pesta dan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan digelar. ”Kan, sekarang aturannya masih PSBB,” katanya.
Pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, berpendapat, yang dibutuhkan pemerintah untuk menekan penularan virus adalah aksi nyata penegakan aturan PSBB di lapangan. PSBB tidak akan berhasil membendung penyebaran Covid-19 jika hanya retorika atau sekadar pernyataan memperpanjang PSBB saja.
Jumlah orang yang membawa virus, tetapi tak menunjukkan gejala atau asimtomatik, juga diperkirakan semakin banyak. Hal itulah yang membuat PSBB harus diperketat agar peluang orang asimtomatik menularkan virusnya kepada orang lain bisa diperkecil.
Kluster Kediri di Bogor
Di Kota Bogor, Jawa Barat, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dedie A Rachim mengatakan, satu keluarga di wilayah Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat, terkonfirmasi positif Covid-19, yang merupakan kasus penularan dari luar.
”Satu keluarga tersebut terpapar dari ayahnya dengan riwayat perjalanan ke Kediri, Jawa Timur, yang juga zona merah pada 27 Juni-5 Juli. Ia ikut pengajian di sana dan setelah pulang menularkan ke lima anggota keluarga lainnya. Ayah dan anaknya meninggal,” kata Dedie, Senin (27/7/2020).
Wali Kota Bogor Bima Arya Prasetyo mengimbau warga Bogor agar berhati-hati ketika bepergian dan melapor kepada RT dan RW ketika kembali dari bertugas agar diawasi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Di Kota Bekasi, 40 persen aparatur sipil negara (ASN) dikerahkan bekerja di luar kantor. Para ASN itu berperan mengajak dan membina masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/4653/BKPPD.PKA tentang Tindak Lanjut Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
”Setiap kepala organisasi perangkat daerah dapat membagi aparaturnya. Kami melihat di kehidupan masyarakat dengan new normal mulai tidak ada sense of crisis,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto via rekaman suara yang diterima Kompas dari Humas Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi Karto menambahkan, ASN yang bekerja di luar kantor akan membantu di tingkat kecamatan, kelurahan, RT, dan RW.
Idul Adha
Menjelang Idul Adha, tidak ada larangan bagi warga Tangsel untuk melaksanakan shalat Idul Adha di masjid ataupun lapangan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, shalat Idul Adha diperbolehkan di mana saja asalkan menerapkan protokol kesehatan. Sementara Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan, yang pasti dilarang adalah kegiatan malam takbiran.
Di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga tidak melarang warganya shalat Idul Adha di masjid atau lapangan. Namun, pihaknya mengimbau masyarakat untuk shalat Idul Adha di rumah masing-masing.