Pergerakan Orang Jadi Sumber Penularan Virus di Tangerang Selatan
Mobilitas warga terus memicu penularan Covid-19. Dua kasus impor dari luar wilayah Tangerang Raya jadi bukti. Pemerintah mesti secara tegas membatasi pergerakan warganya.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pergerakan orang antarwilayah masih menjadi sumber penularan Covid-19 di Tangerang Selatan, Banten. Nyaris tidak ada instrumen yang mampu menahan pergerakan warga agar tidak bepergian ke wilayah yang menjadi zona merah. Kondisi itu mengakibatkan penambahan kasus baru masih terus akan terjadi.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengakui mobilitas warga menjadi salah satu sumber penularan Covid-19. Ia mengungkapkan, sebulan lalu satu keluarga di Tangerang Selatan dinyatakan positif Covid-19 setelah salah seorang di antaranya bepergian ke wilayah Kudus, Jawa Tengah (imported case).
Sepulang dari Kudus, anggota keluarga itu menularkan virus ke seisi rumah. Keluarga itu pun dinyatakan positif Covid-19. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Lawan Covid-19 milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menjalani karantina.
Menurut Airin, tidak ada kasus di Tangerang Selatan yang berasal dari transmisi lokal. Artinya, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cenderung dibawa warga yang datang dari luar kota atau daerah.
”Selain kasus itu. ada lagi kasus impor di perguruan dan satunya lagi saya lupa. Itu (kasus impor) yang kami khawatirkan sekarang,” ujar Airin, Selasa (28/7/2020), di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.
Pemkot Tangerang Selatan sebelumnya memiliki instrumen untuk membatasi pergerakan warga ke luar daerah, yaitu surat izin keluar masuk (SIKM). Warga luar Jabodetabek dan Banten yang hendak ke Tangerang Selatan mesti mengurus SIKM terlebih dulu. Mereka diminta memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.
Namun, saat ini implementasi SIKM di Tangerang Selatanl mengendur. Awalnya Pemkot Tangerang Selatan menyiagakan petugas di enam titik masuk. Pemeriksaan SIKM berlangsung di titik-titik tersebut.
Setelah beberapa lama, pos-pos pemeriksaan itu kemudian ditarik. Pemeriksaan SIKM lalu dititik beratkan kepada ketua rukun warga (RW) setempat. Kebijakan itu tidak bertahan lama. Saat ini gaung kebijakan SIKM hampir tak terdengar.
”SIKM enggak efektif, enggak bisa, susah. Intinya jaga jaraklah, yang pasti di hulu pastikan semua orang lakukan protokol kesehatan. Sanksi kami tegakkan, tetapi untuk denda kami masih berpikir ulang,” tutur Airin.
SIKM enggak efektif, enggak bisa, susah. Intinya jaga jaraklah, yang pasti di hulu pastikan semua orang lakukan protokol kesehatan. Sanksi kami tegakkan, tetapi untuk denda kami masih berpikir ulang.
Kasus impor sebelumnya juga pernah terjadi di Kota Tangerang pada awal Juli 2020. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, seorang ustaz yang baru tiba dari Madura, Jawa Timur, tertular Covid-19. Ia kemudian menularkan ke lima ustaz rekan sejawatnya di sebuah pondok pesantren.
Arief memaparkan, kasus impor di Tangerang meningkat dari Juni ke Juli 2020. Pada Juni tercatat ada 118 kasus positif Covid-19 di Tangerang, 7 kasus di antaranya merupakan kasus impor. Jumlah kasus impor bertambah menjadi 13 kasus pada Juli 2020 dari total 78 kasus positif.
Pakar kesehatan masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan, mobilitas orang antarwilayah semakin memperluas penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah untuk mengendalikan perilaku warga dengan menerapkan sanksi tegas.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengingatkan warga Banten yang beraktivitas di DKI Jakarta untuk tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan. Wahidin meminta warga yang tidak ada keperluan atau kepentingan untuk tidak bepergian ke DKI Jakarta dan juga ke wilayah zona merah lainnya.
”Tingkat penularan Covid-19 di Provinsi Banten semakin sedikit saat ini, tetapi kita tetap harus waspada. Jangan sampai kita terserang oleh gelombang kedua. Saya tidak ingin ada kepanikan di masyarakat,” kata Wahidin dikutip dari siaran pers Pemerintah Provinsi Banten.