Waspada Penularan Covid-19 Saat Jam Istirahat di Kantor
Virus penyebab Covid-19 bisa menular di mana saja selama warga mengabaikan protokol kesehatan. Kondisi ini kerap terlihat ketika berlangsung interaksi antarpekerja saat jam istirahat.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus baru Covid-19 dari kluster perkantoran terus bertambah seiring pelonggaran aktivitas warga. Ahli kesehatan masyarakat mengingatkan potensi penularan saat jam istirahat. Pada waktu seperti ini, pekerja kerap mengabaikan protokol kesehatan.
Hingga Senin (27/7/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat kasus konfirmasi positif sebanyak 100.303 atau bertambah 1.525 kasus dari hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 37.292 dalam perawatan, 58.173 sembuh, dan 4.838 meninggal.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Budi Haryanto menuturkan, setiap orang sering lengah terapkan protokol kesehatan saat jam istirahat khususnya untuk makan dan merokok. Sebab, pada waktu-waktu istirahat itu, pekerja acap kali bergerombol sehingga sulit menjaga jarak.
Padahal, setiap pekerja berpotensi terpapar virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) saat beraktivitas di luar pekerjaan. Misalnya, saat berangkat dari rumah masing-masing dan bertemu orang yang berbeda-beda. ”Dekat saja dengan rasa tidak berbahaya. Harus ada yang mengawasi karena kadang-kadang lepas kontrol,” ucap Budi.
Risiko penularan Covid-19 di perkantoran terus bertambah. Kali ini, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank menutup kantor pusat di Prosperity Tower karena karyawannya positif Covid-19. Alhasil, para karyawan untuk sementara bekerja dari rumah sehubungan dengan penutupan kantor selama 14 hari sejak 25 Juli.
Menurut Corporate Secretary Indonesia Eximbank Agus Windiarto, karyawan yang positif Covid-19 akan menjalani perawatan di rumah sakit rujukan pemerintah. Karyawan lainnya akan melakukan tes usap secara mandiri. Biaya perawatan dan tes usap ditanggung oleh perusahaan.
Sementara itu, operasional berlangsung dalam skala minimum supaya mencegah penyebaran virus sekaligus tetap memberikan pelayanan prima kepada nasabah dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
”Terkait pertanyaan tentang penutupan kantor dapat disampaikan bahwa kegiatan kantor tetap berjalan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Agus.
Menurut Pusat Data Informasi Kementerian Kesehatan, hingga saat ini terdapat 701 kluster total penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berhasil dipetakan. Episentrum penyebaran dari Jakarta terlihat dominan, tetapi semakin banyak kluster baru transmisi komunitas terjadi di daerah.
Sejumlah kluster baru yang ditemukan pada Sabtu (26/7/2020), antara lain, adalah lima rumah sakit dan satu puskesmas di Jayapura, kompleks perumahan di Karawang, permukiman di enam kecamatan d Gresik, Jawa Timur, dan komunitas bersepeda di Blitar, Jawa Timur.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan kembali penerapan sif kerja sesuai protokol kesehatan. Lebih jauh, ia meminta agar sif kerja di kantor tak berlaku untuk karyawan dengan penyakit komorbid karena rentan ketika tertular.