PSBB Lanjutan di Tangerang Raya Tidak Berguna jika Pengawasan Minim
Penerapan PSBB Tangerang Raya dinilai kelewat longgar. Warga menganggap perpanjangan PSBB hanya formalitas belaka. Konsistensi penegakan aturan jadi kunci menekan penularan Covid-19.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Warga Tangerang Selatan mengaku kecewa terhadap penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang terlampau longgar. PSBB bakal sia-sia jika tidak ada pengawasan ketat atau penerapan sanksi tegas terhadap pelanggar di lapangan.
Fadhlan Egsa (27), warga Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), mengatakan, penegakan aturan PSBB hanya terlihat saat awal-awal berlaku atau saat PSBB pertama dan kedua berjalan. Setelah PSBB jilid pertama dan kedua berakhir, semuanya serba longgar seperti sebelum PSBB diberlakukan. Penegakan aturan tidak lagi semasif dulu.
”Sekarang cuma status saja PSBB, banyak pelanggaran, tapi dibiarkan,” ujarnya, Senin (27/7/2020).
Menurut Fadhlan, Pemerintah Kota Tangsel semestinya bisa menertibkan warga yang melanggar aturan PSBB. Apabila pelanggaran demi pelanggaran terus dibiarkan, ia khawatir penyebaran Covid-19 di Tangsel tidak akan pernah berakhir. Perpanjangan PSBB pun bakal sia-sia.
Wilayah Tangerang Raya kembali memperpanjang masa PSBB hingga 9 Agustus 2020. Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, target Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten adalah masyarakat Banten sadar protokol kesehatan.
Wahidin mengakui masih ada sejumlah warga yang belum sadar untuk menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, hasil rapat evaluasi PSBB yang dihadiri para kepala daerah di Tangerang Raya menyepakati PSBB kembali diperpanjang.
Selain itu, kasus Covid-19 baru masih bermunculan di Tangerang Raya. Di Tangsel, per 27 Juli 2020 terdapat penambahan lima kasus terkonfirmasi positif baru sehingga total kasus positif mencapai 485 kasus. Jumlah pasien terkonfirmasi positif yang meninggal bertambah dari sebelumnya 35 orang menjadi 37 orang. Ini menjadikan Tangsel sebagai wilayah dengan jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal paling tinggi di Tangerang Raya.
Kekecewaan terhadap longgarnya pelaksanaan PSBB juga diutarakan warga lainnya, Febrina (33), yang tinggal di Kelurahan Buaran, Tangsel. Menurut Febrina, jalan raya, lapangan, dan taman kota di Tangsel sudah ramai didatangi warga. Dari apa yang ia lihat, kondisi tersebut membuat Tangsel tidak seperti sedang melaksanakan PSBB.
Ia mengaku pernah melihat ada warga yang melaksanakan resepsi pernikahan. Namun, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah atau otoritas berwenang untuk membubarkan kerumunan.
”Warganya minim kesadaran, pemerintahnya minim pengawasan,” kata Febrina.
Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tangsel Tulus Muladiyono tidak membenarkan acara pesta dan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan digelar di Tangsel. ”Kan, sekarang aturannya masih PSBB,” katanya.
Pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, berpendapat, yang dibutuhkan pemerintah untuk menekan penularan virus adalah aksi nyata penegakan aturan PSBB di lapangan. Menurut Hasbullah, PSBB tidak akan berhasil membendung penyebaran Covid-19 apabila hanya berupa retorika atau sekadar pernyataan memperpanjang PSBB semata.
Hasbullah melihat secara nasional kasus Covid-19 masih akan terus meningkat. Ia memperkirakan jumlah kasus Covid-19 di level nasional sudah menyentuh sekitar 300.000 kasus, hanya saja yang terdeteksi dan dilaporkan baru sekitar 100.000 kasus.
Jumlah orang yang membawa virus tetapi tak menunjukkan gejala atau asimtomatik juga diperkirakan makin banyak. Hal itulah yang membuat PSBB harus diperketat agar peluang orang asimtomatik menularkan virusnya ke orang lain bisa diperkecil.
”PSBB, tetapi kalau di lapangan pembatasannya tidak dilaksanakan, ya buat apa?” kata Hasbullah.
Idul Adha
Menjelang Idul Adha, tidak ada larangan bagi warga Tangsel untuk melaksanakan shalat Idul Adha di masjid ataupun lapangan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, shalat Idul Adha diperbolehkan di mana saja asalkan menerapkan protokol kesehatan.
”Itu berdasarkan hasil rapat antara gubernur, wali kota, dan bupati se-Provinsi Banten,” katanya.
Adapun Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan belum ada keputusan final terkait izin melaksanakan shalat Id. Dia mengungkapkan, ada hampir 600 masjid yang menurut rencana akan melakukan shalat Idul Adha. Adapun kegiatan yang sudah pasti dilarang adalah malam takbiran.
Di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga tidak melarang warganya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan. Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya mengimbau masyarakat untuk shalat Idul Adha di rumah masing-masing.