Lagi, Pelajar di Kabupaten Bekasi Jadi Korban Perundungan
Perundungan di dunia pendidikan masih terus terjadi. Kali ini seorang pelajar di Tambun Selatan dipaksa mencium kaki pelaku perundungan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Sektor Tambun menyelidiki kasus perundungan yang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan 10 November, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Siswa SMK itu dipaksa mencium kaki salah seorang siswa sekolah menengah pertama yang juga bersekolah di wilayah Tambun Selatan. Kasus ini menambah catatan panjang tindakan perundungan di lingkungan pendidikan.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun Ajun Komisaris Gana Yudha mengatakan, korban perundungan sudah menjalani visum. Sejauh ini, polisi masih menunggu laporan dari korban terkait tindakan perundungan itu.
”Korban belum buat laporan. Jadi, karena ini delik aduan, kami tunggu laporan dari korban,” kata Gana, Senin (27/7/2020), di Bekasi.
Kasus perundungan itu menjadi perbincangan publik setelah ada video yang tersebar ke media sosial. Dalam video itu tampak seorang pelajar putri berkerudung hitam dan berbaju biru tengah duduk menjongkok ke arah perekam video. Perekam video itu juga berulang kali memarahi, menendang, serta memaksa korban meminta maaf dengan mencium kaki perekam video itu.
Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bekasi Dadang Lesmana saat dihubungi secara terpisah mengatakan, korban perundungan yang terekam kamera itu merupakan pelajar SMK 10 November. Sementara pelaku perundungan berasal dari salah satu sekolah menengah pertama di Tambun Selatan. Adapun peristiwa perundungan itu terjadi pada 24 Juli 2020.
”Kasusnya sudah ditangani Bimaspol (Bimbingan Massal Polri) Desa Mekarsari. Sore ini pelaku akan dibawa ke Polsek Tambun,” kata Dadang.
Dadang menambahkan, pelaku dibawa ke polisi untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini juga bertujuan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak diikuti pelajar lain di Kabupaten Bekasi.
Terus meningkat
Kasus perundungan pelajar di dunia pendidikan kian marak. Sebelumnya, pada awal Februari 2020, kasus perundungan melibatkan pelajar juga terjadi pada CA (16), siswa SMP Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
CA menjadi korban perundungan yang dilakukan tiga rekannya di salah satu SMP di Kecamatan Butuh pada 11 Februari 2020. Dua pelaku, TP (15) dan DF (15), merupakan kakak kelas korban dan satu orang lainnya, UH (14), teman sekelas.
Mereka menendangi dan memukuli korban menggunakan gagang sapu. Hasil pemeriksaan dokter yang disaksikan SR (47), ibu korban, kekerasan itu mengakibatkan leher, kaki, paha, dan pinggang CA lebam.
Tindak kekerasan yang dilakukan rekannya tidak hanya terjadi sekali, tetapi sering dilakukan tiga pelaku dalam beberapa bulan terakhir. Pernah suatu kali CA pulang dalam kondisi basah kuyup karena diguyur air oleh pelaku. Beberapa kali CA juga mengeluh kesakitan akibat dipukuli temannya. Namun, bekas luka ataupun bekas pemukulan sering kali tidak diketahui SR karena CA lebih sering memakai celana dan baju berlengan panjang saat di rumah (Kompas, 19/7/2020).
Secara keseluruhan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam sembilan tahun, sejak 2011 sampai 2019, ada 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak. Kasus perundungan, baik di pendidikan maupun media sosial, angkanya mencapai 2.473 laporan dan trennya terus meningkat.
”Data pengaduan anak kepada KPAI bagai fenomena gunung es. Bahkan, Januari sampai Februari (2020), kita setiap hari terus membaca berita dan menonton fenomena kekerasan anak. Tentu ini sangat disadari dan menjadi keprihatinan bersama,” kata komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, seperti dikutip dari laman kpai.go.id.