Disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci untuk menghentikan penyebaran Covid-19. PSBB Tangerang Raya ditambah hingga 8 Agustus agar warga lebih disiplin.
JAKARTA, KOMPAS — Kedisiplinan warga menjalankan protokol kesehatan di tempat umum sangat menentukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Hari bebas kendaraan bermotor atau HBKB di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2020), ramai meski tidak padat.
Kedisiplinan memakai masker dan menjaga jarak fisik sangat penting untuk mencegah penularan virus korona baru. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Jakarta Fify Mulyani mengungkapkan, pada Minggu (26/7/2020) ada penambahan 378 kasus positif Covid-19. Total di Ibu Kota ada 19.001 kasus dengan 11.886 orang sembuh dan 772 orang meninggal. ”Harap ingat bahwa di luar angka positif, ada 2.227 orang suspect dan 275 orang probable yang meninggal dunia,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, sudah 295.072 orang menjalani tes cepat dan 10.438 orang reaktif. Mereka akan diperiksa lagi dengan metode uji reaksi rantai polimerase (PCR) dan usap tenggorokan untuk menentukan jika memang positif Covid-19. Sejauh ini, penemuan 55 persen kasus positif pada orang yang tidak menunjukkan gejala sakit apa pun.
Pekan lalu, muncul kluster baru Covid-19 di wilayah perkantoran. Konsultan Kedokteran Okupasi sekaligus Wakil Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Yitro Wilar menekankan, setiap kantor, lembaga, kampus, pasar, ataupun rumah ibadah penting memiliki gugus tugas Covid-19. Anggotanya bisa 3-4 orang, bergantung pada skala lembaga tersebut, dari berbagai divisi sehingga bisa memantau kedisiplinan penerapan protokol keamanan.
Denda
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus mengawasi kepatuhan warga untuk menggunakan masker. Kewajiban menggunakan masker diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi. Pasal 8 menentukan sanksi berbentuk kerja sosial, yakni dengan membersihkan sarana fasilitas umum tertentu. Sanksi lain adalah denda administratif senilai Rp 250.000.
Data Satpol PP DKI Jakarta per 24 Juli 2020, terkumpul sekitar 42.225 sanksi yang diterima warga, baik perseorangan maupun lembaga tertentu. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, ada 41.693 pelanggar yang tidak taat menggunakan masker. Jumlah itu hampir mendominasi jenis pelanggaran yang ada. ”Sebagian besar dari pelanggar ini diberi sanksi sosial, sementara sekitar 4.000 orang dari jumlah tersebut dikenakan denda,” ujar Arifin kepada Kompas, Minggu (26/7/2020).
Dari total pelanggaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima denda hingga Rp 1,1 miliar. Jumlah ini terdiri dari denda perseorangan senilai Rp 664 juta, denda tempat atau fasilitas umum senilai Rp 264 juta, dan denda kegiatan sosial budaya Rp 171 juta. ”Semua dana itu terkumpul dari sanksi denda, baik yang perseorangan maupun perusahaan tertentu. Denda ini kami setorkan pada kas daerah,” ujar Arifin.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) DKI Jakarta Baequni mengingatkan, PSBB transisi dan protokol kesehatan masih menjadi sekadar jargon (Kompas, 21/7/2020). Baequni menekankan adanya gabungan pendekatan kultural dan struktural, yakni dengan cara pendampingan. Sebagai contoh, di tingkat rukun warga ada pendampingan ahli kesehatan masyarakat profesional untuk mengevaluasi dan menggerakkan budaya dan tokoh masyarakat.
Perpanjang PSBB
Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang PSBB wilayah Tangerang Raya hingga Sabtu (8/8/2020). Wahidin menegaskan, perpanjangan PSBB untuk memperkuat kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus penyebaran Covid-19.
Keputusan diambil dalam rapat daring yang diikuti Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu (25/7/2020).
Mari sama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk saat pelaksanaan shalat Idul Adha dan kurban.
Terkait dengan keputusan ini, Lurah Jurangmangu Timur Kamaludin menyosialisasikan sekaligus mengingatkan warga Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. Terutama menghadapi Idul Adha, Jumat (31/7/2020) mendatang.
”PSBB Tangerang Raya sudah diperpanjang hingga 8 Agustus 2020. Mari sama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk saat pelaksanaan shalat Idul Adha dan kurban,” ujar Kamaludin seusai berolahraga bersama warga RT 006 RW 004 Jurangmangu Timur, Minggu.