Karena Komisaris Besar RW dan istrinya saling melaporkan, polisi sedang menggali fakta guna mengetahui kronologi kejadian yang benar.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perwira menengah Markas Besar Polri, Komisaris Besar RW, dilaporkan istrinya, LF, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, Kombes RW ”menyerang balik” istri, anak, dan keponakannya dengan laporan pencurian dan pengeroyokan. Penyelidikan kedua kasus itu menunggu LF pulih akibat kelelahan.
”Kami memberikan kesempatan kepada Ibu LF untuk pemulihan. Kami berharap, jika sudah siap, beliau bisa memberikan keterangan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangan resmi pada Senin (27/7/2020). LF kemungkinan bisa dimintai keterangan pada Senin ini.
Budhi mengatakan, penyelidikan untuk menentukan peristiwa yang dilaporkan masuk pidana atau bukan mesti dimulai dari pemberian keterangan oleh pelapor. Selain itu, para korban dari setiap laporan diminta untuk menjalankan visum et repertum di rumah sakit untuk pembuktian kekerasan. ”Dari hasil visumnya, kami akan meng-cross check atau mencocokkan dengan keterangan-keterangan saksi ataupun alat bukti yang lain,” ujarnya.
LF melaporkan RW ke Kepolisian Sektor Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (25/7/2020) pukul 01.30 karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Setelah itu, pukul 12.30, RW yang melaporkan LF beserta anak dan keponakannya ke Polres Metro Jakarta Utara dengan tuduhan melakukan pencurian dan pengeroyokan. Laporan LF kemudian juga ditangani polres.
Budhi berkomitmen menindaklanjuti kedua laporan karena pihaknya mengikuti asas persamaan di muka hukum. Meski demikian, Budhi enggan menyebutkan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi dua laporan itu karena polisi sedang dalam proses penggalian fakta.
Dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono juga menyebutkan, Polri sedang mendalami guna mengetahui kronologi yang benar. Menurut dia, Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sudah meminta klarifikasi dari Kombes RW, istrinya, anaknya, dan keponakannya terkait peristiwa itu.
”Kami menunggu hasil laporan penyelidikan dari Paminal Divpropam Polri dan bagaimana kelanjutannya, tentunya nanti kembali kepada berat-ringannya pelanggaran yang bersangkutan,” ujar Awi. Jika RW benar melakukan kekerasan dalam rumah tangga, ada kemungkinan ia ditetapkan melanggar kode etik profesi Polri dan terkena sanksi pendisiplinan. Namun, Mabes Polri juga menanti hasil penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dikerjakan Polres Metro Jakarta Utara.
Kami menunggu hasil laporan penyelidikan dari Paminal Divpropam Polri dan bagaimana kelanjutannya, tentunya nanti kembali kepada berat-ringannya pelanggaran yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono sempat menyebutkan, RW pada Jumat (24/7/2020) malam dilaporkan melakukan kekerasan dengan menyeret keponakannya. Anaknya membela sang sepupu sehingga menggigit RW agar berhenti menyeret. RW lantas menampar anaknya.