Dinas Kesehatan DKI Temukan Dua Kasus Positif di Perkantoran
Pemprov DKI Jakarta mengidentifikasi adanya kluster perkantoran setelah ditemukan dua kasus. Pemprov meminta gedung kantor itu ditutup sementara, melacak kontak, dan memastikan penanganan kasus ini dilakukan tuntas.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengidentifikasi adanya kluster perkantoran. Sejauh ini baru ditemukan dua kasus positif Covid-19 yang terjadi di perkantoran. Setiap kantor diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (24/7/2020), di Balai Kota DKI Jakarta membenarkan, dalam beberapa hari ini ada kluster baru di perkantoran di DKI Jakarta. ”Sekalipun jumlahnya baru dua kasus, kami minta kantor tersebut ditutup kemudian dibersihkan dengan disinfektan,” katanya tanpa merinci nama kantor atau gedung tempat terjadi kasus positif itu.
Riza menjelaskan, saat ini memang ada kejenuhan di masyarakat, bosan, hingga euforia keluar rumah. Kemudian, pengetesan dilakukan secara masif mencapai total hampir 500.000 pengujian.
”Ini (hasilnya) juga menunjukkan angka-angka baru. Namun, kami minta kepada seluruh unit kegiatan agar tetap fokus, disiplin, dan melakukan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Riza, pemerintah provinsi kembali melakukan sosialisasi dan dialog kepada berbagai unit kegiatan atau profesi untuk lebih taat, patuh, dan disiplin.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti secara terpisah mengatakan, apabila ada kasus positif di perkantoran, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pihak perkantoran harus berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja.
”Kami tentu memantau berdasarkan surveilans berbasis laboratorium. Kalau ada kasus positif, kami akan terhubung antarlab tersebut,” jelas Widyastuti.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, secara terpisah menerangkan, apabila di kantor tersebut ditemukan pekerja yang terpapar ataupun orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan atau orang tanpa gejala, perlakuan pertama kali adalah kepada pekerjanya. Pekerja yang terpapar agar segera diberi perawatan khusus sesuai dengan protokol Covid-19.
Pekerja tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor selama 14 hari berturut-turut. Terhadap pegawai tersebut juga tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja dan hak-haknya harus tetap dibayarkan.
Selanjutnya, Andri menerangkan, perkantoran tersebut ditutup sementara selama tiga hari. Selama ditutup, perkantoran harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih, dan steril sehingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan selama tiga hari berturut-turut. Pada hari keempat, perkantoran bisa digunakan kembali. Namun, pekerja yang terpapar dan yang dari penelusuran tidak boleh masuk selama 14 hari.
Widyastuti menambahkan, terkait dengan kasus positif di perkantoran, Dinas Kesehatan DKI meminta semua instansi hingga komunitas, kalau memang terdapat kasus positif dan belum kontak dengan tenaga kesehatan, menghubungi dinas kesehatan. ”Tim kami akan langsung investigasi,” ujar Widyastuti.
Terkait kluster perkantoran itu, Widyastuti melihat ada kaitan dengan perilaku individu. Ia menilai penularan bukan semata-mata dari dalam gedung, tetapi bisa dari permukiman atau di luar gedung perkantoran.
Ia menyebutkan, satu karyawan bisa jadi sudah menerapkan protokol kesehatan. Namun, saat jam makan istirahat, para karyawan duduk bersama dan membuka masker sambil berhadap-hadapan. Perilaku itu pun berisiko.
Kemudian, saat si karyawan kembali ke lingkungan tempat tinggalnya, bisa jadi lingkungan juga berisiko. ”Kluster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak. Memang bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial saat istirahat atau pulang kantor hingga di jalanan atau aktivitas lainnya,” kata Widyastuti.
Ia menambahkan, dinas kesehatan sudah mendapatkan laporan untuk orang dalam pemantauan dari sejumlah perkantoran pusat, internal DKI, BUMN, kementerian dan lembaga, hingga kantor swasta.
Kluster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak. Memang bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial saat istirahat atau pulang kantor hingga di jalanan atau aktivitas lain.
Untuk kluster perkantoran ini, Riza Patria mengimbau pimpinan usaha ataupun pemilik usaha untuk mengatur lebih ketat lagi terkait jam kantor, jam masuk, istirahat, juga jam pulang agar tidak terjadi penumpukan di jam-jam tertentu.
”Selama ini jedanya dua jam, kami minta mungkin bisa ditambah jadi tiga jam. Kami menyerahkan kepada masing-masing kegiatan untuk mengatur,” kata Riza Patria.
Peraturan gubernur, lanjutnya, juga sudah mengatur secara detail, termasuk surat edaran dari pihak terkait. ”Namun, sekali lagi, semua keberhasilan ini terletak pada kesadaran kita semua sebagai warga. Harus sadar, harus patuh, harus taat, harus disiplin. Sebab, di mana pun kita berada harus memberi contoh yang baik,” tegas Wagub.
Sementara itu, dari penjelasan pemutakhiran data harian kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 279 kasus per Jumat (24/7/2020).
Adapun jumlah kumulatif kasus konfirmasi di wilayah DKI Jakarta pada Jumat ini sebanyak 18.230 kasus. Dari jumlah tersebut, 11.552 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 768 orang meninggal.
”Sampai hari ini kami laporkan 1.300 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.610 orang melakukan isolasi mandiri (termasuk data Wisma Atlet). Suspek yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 1.440 orang, suspek yang masih menjalani isolasi di rumah sakit 1.860 orang, dan yang meninggal 2.194 orang,” paparnya.
Fify menambahkan, saat ini tidak ada pasien berstatus probable. Pelaku perjalanan yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 94 orang. Sementara untuk kontak erat kasus confirm atau probable yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 8.757 orang.
Ia menjelaskan, secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai 23 Juli 2020 sebanyak 499.411 sampel. Pada 23 Juli 2020 dilakukan tes PCR pada 4.802 orang, 4.078 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 279 positif dan 3.799 negatif.
Selain itu, untuk tes cepat, total sebanyak 284.233 orang telah menjalani tes cepat, dengan persentase reaktif Covid-19 sebesar 3,5 persen. Rinciannya, 10.031 orang dinyatakan reaktif dan 274.202 orang nonreaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan uji usap secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau rumah sakit atau dilakukan isolasi mandiri di rumah.