logo Kompas.id
MetropolitanIroni Tawuran yang Memakan...
Iklan

Ironi Tawuran yang Memakan Korban Jiwa di Tengah Perayaan Hari Anak Nasional

Tujuh pelajar kembali berhadapan dengan hukum akibat terlibat tawuran. Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZoOJxuzGz6jgueV6jlzMQ64BunM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181023_TAURAN-PELAJAR_B_web_1540301047.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ilustrasi. Tersangka pelaku tawuran antarpelajar yang berhasil ditangkap petugas kepolisian di Mapolsek Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/10/2018).

Sejumlah pelajar ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akibat terlibat tawuran mematikan. Korban tawuran tewas setelah ditabrak menggunakan sepeda motor oleh delapan tersangka. Tujuh orang di antaranya berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Kasus ini  memprihatinkan karena bangsa ini masih dalam suasana peringatan Hari Anak Nasional.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, delapan tersangka dengan inisial BI (19), RF (16), RA (17), PN (16), RH (16), RR (16), AS (17), dan MR (17)  terlibat pengeroyokan yang menyebabkan korban MB meninggal dunia. Pengeroyokan itu terjadi setelah kelompok tersangka dan kelompok korban sepakat bertemu untuk tawuran.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000