Ironi Tawuran yang Memakan Korban Jiwa di Tengah Perayaan Hari Anak Nasional
Tujuh pelajar kembali berhadapan dengan hukum akibat terlibat tawuran. Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
Sejumlah pelajar ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akibat terlibat tawuran mematikan. Korban tawuran tewas setelah ditabrak menggunakan sepeda motor oleh delapan tersangka. Tujuh orang di antaranya berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Kasus ini memprihatinkan karena bangsa ini masih dalam suasana peringatan Hari Anak Nasional.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, delapan tersangka dengan inisial BI (19), RF (16), RA (17), PN (16), RH (16), RR (16), AS (17), dan MR (17) terlibat pengeroyokan yang menyebabkan korban MB meninggal dunia. Pengeroyokan itu terjadi setelah kelompok tersangka dan kelompok korban sepakat bertemu untuk tawuran.
”Mereka sebelum tawuran buat janji dulu lewat media sosial Instagram. Korban terlebih dahulu mengumpulkan 15 temannya dan bertemu di lokasi yang disepakati,” kata Wijonarko saat pengungkapan kasus ini kepada publik, Kamis (23/7/2020), di Bekasi.
Mereka sebelum tawuran buat janji dulu lewat media sosial Instagram. Korban terlebih dahulu mengumpulkan 15 temannya dan bertemu di lokasi yang disepakati.
Tawuran kemudian pecah antara kelompok korban dan kelompok tersangka di Kampung Bulak, Jalan Raya Cikunir, Jatiasih. Peristiwa yang memakan satu korban jiwa dan satu korban luka itu terjadi pada 15 Juli 2020. Pengusutan para pelaku cukup memakan waktu dan sepekan kemudian atau Kamis kemarin, polisi baru mengungkapkan kasus ini kepada publik.
Wijonarko menjelaskan, korban MB kemudian ditabrak para tersangka menggunakan sepeda motor dan dibacok dengan celurit hingga tewas di tempat. Para tersangka juga sempat melukai bagian lengan dari salah satu teman korban.
Seusai tawuran, para tersangka itu kabur meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa. Polisi membutuhkan waktu penyidikan selama dua hari sebelum berhasil menangkap para tersangka.
”Mereka kami kenai Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan yang menyebabkan Luka dan Matinya Orang. Ancaman 12 tahun penjara,” kata Wijonarko.
Pengawasan
Wijonarko menambahkan, pelajar terlibat tawuran memprihatinkan. Sebab, di masa pandemi Covid-19, saat aktivitas di sekolah diliburkan, para pelaku tawuran itu seharusnya berada di rumah untuk belajar.
”Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengawasi aktivitas anak-anak. Warga yang melihat ada indikasi para pelajar akan terlibat tawuran diharapkan untuk segera melapor ke polisi,” katanya.
Tawuran melibatkan anak di bawah umur yang memaksa mereka berhadapan dengan hukum merupakan peristiwa memilukan yang berulang. Sebab, bangsa ini sedang dalam suasana peringatan Hari Anak Nasional dengan berbagai kompleksitas persoalaan anak yang kian bertambah akibat pandemi Covid-19.
Selama masa pandemi Covid-19, anak-anak Indonesia belajar jarak jauh. Pembelajaran jarak jauh rentan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang tidak dapat mengakses pembelajaran secara daring ataupun luring. Ketidakhadiran siswa di sekolah yang berkepanjangan akan menurunkan tingkat retensi (kemampuan mengingat materi). Banyak anak Indonesia yang juga terancam putus sekolah akibat kesulitan ekonomi orangtua selama Covid-19.
Pembelajaran jarak jauh rentan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang tidak dapat mengakses pembelajaran secara daring ataupun luring. Ketidakhadiran siswa di sekolah yang berkepanjangan akan menurunkan tingkat retensi (kemampuan mengingat materi). Banyak anak Indonesia yang juga terancam putus sekolah akibat kesulitan ekonomi orangtua selama Covid-19.
Dengan kondisi itu, investasi dan kebijakan yang fokus kepada keluarga dengan anak-anak yang rentan akan mencegah krisis akibat pandemi ini menjadi krisis kemanusiaan yang lebih besar pada anak-anak. Pemerintah harus memastikan anak-anak tersebut mendapat akses ke layanan pendidikan, kesehatan dan nutrisi, serta perlindungan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbud berkomitmen mengatasi pandemi ini dengan segenap daya upaya. ”Prioritas kami adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru, dan orangtua. Oleh karena itu, menerapkan pembelajaran jarak jauh untuk menghindari penyebaran Covid-19 di sekolah dan kampus,” katanya (Kompas, 23/7/2020).