Warga Abai Protokol Kesehatan, Pemkot Tangerang Selatan Dituding Tak Serius Tegakkan Aturan PSBB
Perpanjangan masa pembatasan sosial tidak membuat warga patuh pada protokol kesehatan. Keseriusan Pemkot Tangerang Selatan dalam menegakkan aturan dipertanyakan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Warga menikmati pemandangan di tepi Setu Tujuh Warna, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/7/2020). Tempat wisata yang seharusnya belum boleh dibuka selama pembatasan sosial itu tetap dibuka dan menjadi lokasi favorit warga
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Tangerang Selatan tidak efektif membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Aturan-aturan dalam PSBB terus dilanggar. Pemerintah Kota Tangerang Selatan dituding tak serius menegakkan aturan.
Kondisi tersebut terlihat di sejumlah ruang publik yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (21/7/2020). Meski telah memasuki perpanjangan PSBB tahap keenam, kedisiplinan warga belum juga terbentuk. Di Taman Perdamaian, BSD, Serpong, Tangsel, sejumlah warga berkerumun di bangku taman tanpa mengenakan masker.
Mereka duduk bercengkerama, merokok, sembari menikmati minuman yang dipesan dari seorang pedagang yang berjualan di sana. Di sisi taman, ada dua hingga tiga pedagang kaki lima berjualan. Baik pengunjung maupun pedagang tidak mengindahkan protokol kesehatan jaga jarak aman.
Di taman itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tangsel sempat memasang garis kuning tanda dilarang masuk. Garis yang dipasang itu saat ini sudah putus dan terlepas. Pemandangan keramaian seperti itu tidak hanya kali ini terjadi, tetapi sudah semenjak sebulan terakhir. Taman kian dipadati warga menjelang sore hari.
Nur Fitria (27), warga Nusa Loka, Tangsel, yang ditemui di Taman Perdamaian, menuturkan, dirinya memilih pergi ke taman lantaran jenuh terus berdiam diri di rumah. Kendati mengaku khawatir dengan penyebaran Covid-19 yang terus terjadi di Tangsel, Fitria nyatanya tak mengenakan masker yang ia simpan di tasnya.
Fitria sudah dua bulan lebih dirumahkan untuk sementara dari kantor tempatnya bekerja. Ia akan kembali beraktivitas di kantor pada Agustus 2020. Bersama anak perempuannya yang berusia lima tahun, Fitria melepaskan kebosanan dengan berjalan-jalan dan menikmati udara segar di Taman Perdamaian.
Dari kejauhan, Fitria mengawasi sang anak yang sedang bermain. Tidak seperti ibunya, anak perempuan Fitria bermain dengan mengenakan masker di wajah.
”Ini juga kalau anak enggak merengek minta diajak main keluar, saya enggak akan keluar rumah,” katanya.
Ini juga kalau anak enggak merengek minta diajak main keluar, sayanggak akan keluar rumah. (Fitria)
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Garis kuning tanda dilarang masuk di Taman Perdamaian, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, putus, Selasa (21/7/2020). Taman Perdamaian kerap didatangi warga yang mengaku jenuh terus berada di rumah
Lokasi wisata di Tangsel tidak sepenuhnya ditutup. Setu Tujuh Muara yang berlokasi di Pamulang, misalnya, masih dibuka untuk umum. Pantauan di lokasi, sejumlah warga bersama keluarganya menikmati pemandangan tepi setu (danau) sambil menyantap makan siang bersama. Mayoritas dari pengunjung pun tak disiplin mengenakan masker dan menjaga jarak.
Komar (40), seorang warga Bekasi Timur, Jawa Barat, rela jauh-jauh datang ke Tangsel untuk menikmati pemandangan di Setu Tujuh Muara. Komar datang bersama rekannya. Seperti pengunjung lainnya, Komar pun tak mengenakan masker. Ia mengaku tidak terlalu risau terhadap bahaya Covid-19.
”Karena saya juga sedang survei kerjaan di sini. Ada kebutuhan, jadi ya mau bagaimana lagi, harus keluar rumah,” kata Komar.
Koordinator Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) Aco Ardiansyah berpendapat, pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran itu merupakan cermin dari tidak seriusnya Pemerintah Kota Tangsel dalam menegakkan aturan-aturan PSBB. Aco menilai, pengawasan serta penegakan aturan PSBB sangat minim. Oleh sebab itu, masyarakat bisa leluasa dan dengan sesuka hati bepergian di tengah pembatasan sosial.
”Pengawasan hanya sesekali oleh satpol PP. Terus apa gunanya melakukan PSBB?” ujar Aco.
Kompas/Priyombodo
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, berkeliling kampung menyosialisasikan bahaya pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus korona baru, Sabtu (21/3/2020).
Untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat, Aco menyarankan Pemkot Tangsel untuk mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui peraturan daerah. Berbeda dengan Kota Tangerang yang memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020 yang khusus mengatur tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB, selama PSBB Pemkot Tangsel belum mengatur secara detail sanksi bagi para pelanggar. Sejauh ini, sanksi yang diterapkan berupa sanksi sosial.
Dengan adanya perwal yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar, diharapkan akan meningkatkan kedisiplinan warga, terutama dalam hal mematuhi protokol kesehatan. Aco memandang, kegiatan-kegiatan kampanye atau yang bersifat edukasi bisa mulai dikurangi porsinya dan mulai mengalihkan fokus menegakkan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengakui belum ada produk hukum yang khusus mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB. Ia berdalih cara tiap pemerintah kota dalam mendisiplinkan masyarakatnya tidak harus sama.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengakui belum ada produk hukum yang khusus mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB. Ia berdalih cara tiap pemerintah kota dalam mendisiplinkan masyarakatnya tidak harus sama.
Benyamin menyebut tingkat kepatuhan warga Tangsel dalam menerapkan protokol kesehatan telah mencapai 82 persen. Pemkot Tangsel menargetkan tingkat kedisiplinan warga setidaknya bisa mencapai 90 persen.
”Ibu Wali Kota belum mengambil keputusan ke arah sana (regulasi yang mengatur tentang sanksi). Sekarang terus kami lakukan pengecekan melalui satpol PP, camat, dan lurah. Mereka berpatroli saling mengingatkan,” kata Benyamin.