Tembus 1.011 Kasus, Pemkot Depok Diminta Awasi Zona Merah
Kasus terkonfirmasi positif di Kota Depok mencapai 1.011 orang. Jika tak segera dilakukan pengawasan ketat protokol kesehatan di zona merah, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus lebih besar lagi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
KOMPAS/AGUIDO ADRI
Petugas gabungan dari Polres Metro Kota Depok, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok menindak serta menegur pengendara motor angkutan yang melanggar aturan PSBB, seperti tidak menggunakan masker, di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jumat (15/5/2020).
Jumlah kasus terkonfirmasi positif terus meningkat di Kota Depok. Kepatuhan protokol kesehatan tidak cukup dengan pengawasan penggunaan masker saja. Pemerintah Kota Depok juga diminta mengawasi ketat wilayah yang masuk zona merah.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Minggu (19/7/2020), terjadi penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif 21 orang sehingga total menjadi 992 orang.
”Penambahan tersebut berasal dari program tes cepat yang ditindaklanjuti dengan tes usap dan PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok sebanyak 5 kasus, 10 kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dan 6 kasus merupakan informasi dari Rumah Sakit Wisma Atlet,” kata Idris saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Namun, pada Senin (20/7/2020) kembali terjadi penambahan jumlah terkonfirmasi positif 19 kasus sehingga total menjadi 1.011 orang. Status Kota Depok saat ini berada di zona kuning level 3 (cukup berat).
Kasus konfirmasi positif di Kota Depok terbanyak ada di Kecamatan Tapos 30 orang. Berikutnya disusul Kecamatan Beji 26 orang, Sawangan 24 orang, Cimanggis 21 orang, Cilodong 19 orang, Sukmajaya 17 orang, Pancoranmas 16 orang, Cipayung 11 orang, Bojongsari 9 orang, Limo 9 orang, dan Cinere 5 orang.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad
Idris mengatakan, karena masih tingginya kasus penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan memperpanjang PSBB proporsional di Depok bersama Bogor dan Bekasi hingga 1 Agustus 2020. Aturan perpanjangan masa PSBB proporsional merupakan upaya pemerintah dalam rangka percepatan penanganan virus Covid-19.
Untuk itu, kata Idris, agar penularan tak meluas dan menekan bertambah jumlah kasus positif, Pemkot Depok akan mengawasi kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker, seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020.
”Kami akan menggencarkan gerakan bermasker. Kami sosialisasi kepada warga supaya patuh mengenakan masker selama beraktivitas di masa pandemi Covid-19. Sosialisasi pada Senin-Rabu di beberapa titik keramaian dan di sejumlah kecamatan. Selanjutnya, mulai Kamis (23/7/2020), akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar sebesar Rp 50.000 atau sanksi sosial,” kata Idris.
Idris melanjutkan, tujuan gerakan bermasker untuk mengingatkan kembali pentingnya menggunakan masker bagi warga Kota Depok. ”Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Idris.
Kompas
Petugas Transjakarta membawa poster berisikan informasi statistik terkini pandemi Covid-19 di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkot Depok melalui gerakan bermasker dinilai cukup baik sebagai upaya pengawasan kepatuhan protokol kesehatan. Namun, gerakan bermasker saja tidak akan cukup menekan penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19.
Namun, gerakan bermasker saja tidak akan cukup menekan penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19.
Menurut Tri, Pemkot Depok tidak hanya menjalankan gerakan bermasker saja, tetapi juga mengawasi dan memantau wilayah yang masuk kategori rawan atau zona merah. Hal itu harus segera dilakukan dalam penanganan pandemi Covid-19 karena saat ini angka kasus terkonfirmasi positif cukup tinggi di Kota Depok.
”Pemkot Depok harus memetakan zonasi rawan di tingkat kelurahan hingga RW dan mengawasinya lebih ketat. Sebab, selama ini pengawasan di level RW zona merah sangat kurang, tidak ada karantina wilayah atau lokal. Pengawasan protokol kesehatan di zona rawan sangat penting agar warga terpantau dan tidak keluar-masuk yang tentu akan membahayakan orang lain,” kata Tri.
Kompas/AGUS SUSANTO
Warga membeli makanan di depan mural anjuran memakai masker di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).
Kewaspadaan dan pengawasan protokol kesehatan di tingkat kelurahan hingga RW perlu dilakukan karena sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 444/Kep.398-Hukham/2020. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat itu, cakupan pengawasaan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
PSBM merupakan program Pemprov Jawa Barat untuk menanggulangi Covid-19. Daerah yang sudah menerapkan PSBM, misalnya Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kota Bogor.
Tri melanjutkan, jika Pemkot Depok tidak segera melakukan pengawasan ketat hingga ke tingkat RW, dikhawatirkan kasus konfirmasi positif akan terus meningkat dan berkepanjangan.