Sindikat Perompak Laut Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya
Selama dua tahun terakhir nelayan pesisir Jakarta diresahkan dengan tindakan sindikat perompak kapal nelayan. Para perompak itu merampas hasil tangkapan nelayan, uang, hingga bahan bakar kapal nelayan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku sindikat perompak kapal nelayan yang beraksi di Perairan Jakarta Utara, Kepulauan Seribu, Bangka Belitung, hingga Kalimantan. Para perompak yang terorganisasi itu sudah beraksi lebih kurang dua tahun dengan sasaran kapal nelayan penangkap ikan dan cumi. Perbuatan mereka mengakibatkan nelayan merugi hingga Rp 10 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, empat pelaku yang ditangkap merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan atau biasa dikenal dengan perompak laut. Empat pelaku itu ditangkap saat akan merompak kapal nelayan di Perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, 13 Juli 2020.
”Mereka terorganisasi dengan baik karena ini hanya satu kelompok. Pimpinannya ada, dia yang mengendalikan. Bahkan, mereka dari pengakuan awal dibagi menjadi empat kelompok,” kata Yusri, Senin (20/7/2020), di Jakarta Utara.
Polisi, kata Yusri, masih mengejar pimpinan dan tiga kelompok lain dari sindikat perompak laut tersebut. Tindakan mereka selama dua tahun terakhir disebut sangat meresahkan masyarakat dan merugikan nelayan hingga Rp 10 miliar. Sindikat itu tidak hanya merampok, tetapi juga nekat melukai para nelayan jika menolak menyerahkan hasil tangkapannya.
”Area kejahatan mereka bukan di Jakarta saja, melainkan sampai Bangka Belitung hingga Kalimantan. Ini sangat meresahkan nelayan dan dalam kurun waktu dua tahun terakhir setiap minggu satu sampai dua kapan nelayan mereka rampok,” katanya.
Wahidin (41), salah satu nelayan Jakarta Utara, mengatakan, selama satu bulan terakhir ia sudah dua kali menjadi korban dari kejahatan para perompak tersebut. Hasil tangkapan berupa ikan, uang hasil penjualan nelayan, hingga bahan bakar kapal tidak luput dirampas para perompak.
”Kami tidak berani melawan karena mereka bawa senjata. Setiap kali mereka merampok, hasil tangkapan kami selama berada di laut dua atau tiga bulan semuanya habis dirampas,” katanya.
Kami tidak berani melawan karena mereka bawa senjata. Setiap kali mereka merampok, hasil tangkapan kami selama berada di laut dua atau tiga bulan semuanya habis dirampas.
Senjata api
Yusri menambahkan, para pelaku saat bertindak membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api. Dari tangan empat pelaku yang ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu pucuk air soft gun.
”Hari ini kami mendapatkan air soft gun serta senjata tajam jenis kapak, badik, dan parang. Namun, ada indikasi mereka juga membekali diri dengan senjata api rakitan. Jadi, kami masih terus melakukan pengejaran dan penyelidikan, termasuk ke pemimpin atau pengendalinya,” ujarnya.
Para perompak itu merupakan warga Jakarta yang sebelumnya juga berprofesi sebagai nelayan. Namun, semenjak dua tahun terakhir mereka beralih pekerjaan menjadi perompak dengan menyasar kapal nelayan. Hasil rampokan itu kemudian dijual kepada penadah di daerah Bangka Belitung.
Akibat dari perbuatan mereka, empat pelaku disangka melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368 KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
”Kami kenakan pasal terberat (20 tahun penjara) biar mereka bisa merasakan keresahan masyarakat nelayan,” kata Yusri.